JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Meski mengaku menerima, Lukman menyebut jika ia sudah melaporkan perihal penerimaan uang tersebut ke Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK).
“Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan,” ucap Lukman usai diperiksa KPK sebagai saksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Alasan Lukman melaporkan hal tersebut ke KPK lantaran menurutnya ia tak berhak menerima uang dari Haris. Selain itu, terkait materi pemeriksaan, Lukman tak mau menjawab. Ia meminta awak media untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
“Hal lain terkait materi perkara, saya mohon dengan sangat untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK. Saya harus menghargai proses yang berlangsung, saya tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum,” tandasnya.
Adapun soal penerimaan uang Rp 10 juta oleh Lukman diungkap KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dalam jawaban gugatan itu, KPK menyebut Lukman menerima uang karena membantu Haris dalam pencalonan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim hingga akhirnya dilantik.
Penerimaan uang itu terjadi 9 Maret 2019 saat Lukman berkunjung ke Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang.
Sebelumnya, Lukman memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Ini merupakan penjadwalan ulang untuk Lukman dari panggilan pada Rabu (24/4/2019). Saat itu Lukman mangkir karena ada tugas menteri yang tak dapat ia tinggalkan.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro