JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/2019). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk tersangka politikus Golkar, Markus Nari.
“Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (8/5/2019).
Gamawan sendiri sudah tiba di gedung KPK. Namun, ia enggan memberikan keterangan apapun kepada awak media. Ia hanya berjalan memasuki gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Gamawan, lanjut Febri, penyidik KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Sekjen DPR Indra Iskandar.
Sekadar informasi, Markus Nari merupakan salah satu dari delapan tersangka KTP-el yang diproses KPK. Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga Markus menerima uang Rp4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus KTP-el. Selain itu, nama Markus juga mencuat dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus e-KTP. Markus disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek KTP-el senilai 400 ribu dolar Amerika. (*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro