JAKARTA - Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitas kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Identifikasi legalitas kelompok ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
"Karena ini masalah kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan membantu polisi untuk mengidentifikasi kelompok tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, Polri juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau penyebaran kelompok Anarcho Syndicalism di berbagai daerah di Indonesia. Sebab, kata Dedi, Polri membutuhkan pandangan atau masukan dari pihak lain untuk menyelidiki kelompok ini.
"Jangan terburu-buru, biar jelas ini organisasi apa, siapa yang menjadi tokohnya, jumlah anggota," ucap Dedi.
Pada 1 Mei 2019, kelompok Anarcho Syndicalism melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak fasilitas umum.
Di Bandung, anggota kelompok Anarcho Syndicalism mencapai 619 orang. Polisi telah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Lalu, di Malang, polisi juga menjadikan dua anggota kelompok tersebut menjadi tersangka. "Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan, pasal 489 KUHP," ujar Dedi.
Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro