JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional PAN, Eggi Sudjana, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataan ‘People Power‘ oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
“Betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Kamis (9/5/2019).
Dari surat panggilan polisi yang diterima oleh wartawan, Eggi akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rencananya pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Senin (13/5/2019) mendatang.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap Eggi terkait pernyataan People Power pada 3 Mei 2019, pukul 14.00 WIB. Namun, Eggi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pemeriksaan yang kedua kalinya ini dilakukan atas laporan relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh politisi PDIP Dewi Tanjung terkait people power dan tudingan makar. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro