SURABAYA – Pengadilan di Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.
Pidana tambahan hukuman kebiri terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memang sengaja diterapkan sebagai efek jera. Tujuannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba berniat untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tuntutan kebiri kimia ini, lanjut Dofir, tidak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu.
Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.
Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.
Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.(*/Gio)
BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor membeberkan sketsa wajah mayat laki-laki yang ditemukan dalam koper di Kampung Teluk Waru, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, di Mako Polres Bogor, Kamis (28/11/19).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menjelaskan, dalam hasil pengungkapan melalui sketsa wajah, pihaknya menduga korban merupakan Warga Negara (WNA). Salah satu indikasi yang terlihat adalah korban memiliki tinggi badan sekitar 183 centimeter, di atas rata-rata tinggi orang Indonesia pada umumnya.
Dari dugaan tersebut, Benny mengaku juga telah berkoordinasi dengan kedutaan besar beberapa negara yang ada di Indonesia. Termasuk Kementerian Luar Negeri dengan mencari dan mencocokkan ciri-ciri yang ditemukan polisi.
“Hasil visun dan otopsi, korban memiliki perbedaan dengan orang Indonesia pada umumnya. Kita juga sudah koordinasi dengan kedutaan negara asing juga Kemenlu. Kita memastikan apakah ada WNA yang hilang. Tapi sampai saat ini belum ada kecocokan,” jelas Benny dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor.
Namun, Benny mengatakan jika sketsa wajah yang berhasil diungkap tersebut akan membantu pihaknya dalam proses penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan korban.
“Idenitas korban masih belum bisa dipastikan karena lokasi penemuan yang jauh dari penemuan warga. Apalagi memang jarang ada yang melintas di TKP penemuan mayat korban tersebut,” jelas Benny.
Diketahui, Kepolisian Resor Bogor memastikan mayat laki-laki dalam koper di Kampung Teluk Waru, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang ditemukan warga pada Minggu tanggal 10 November 2019, merupakan korban pembunuhan.
Saat itu, warga menemukan koper berwarna biru dengan bau menyengat, hingga melapor ke polisi.
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni mengatakan, dari hasil forensik sementara yang dilakukan, terdapat luka pada bagian kepala, akibat hantaman benda tumpul.
“Luka di kepala akibat benda tumpul. Sementara hasil forensik diduga seperti itu (pembunuhan-red)” kata Joni.
Saat pengungkapkan, mayat tersebut terbungkus kain selimut serta diplester pada seluruh tubuhnya. Selain itu, ada lapisan plastik kresek berwana hitam pada mayat tersebut. (Fuz)
MALANG – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres meringkus tersangka pengedar uang palsu senilai lebih dari Rp 20 juta lebih. Pelaku atas nama Sarmin alias Minto (64), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku sudah dua kali tertangkap Polres Malang atas kasus peredaran uang palsu tahun 2012 lalu.
“Tersangka Minto ini sudah pernah masuk penjara tahun 2012 lalu. Kasusnya sama, membawa dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Andaru, (18/11/2019) sore.
Menurut Andaru, uang palsu senilai Rp 20,8 juta hendak diedarkan ke wilayah hukum Polres Malang. Saat itu, tersangka sudah mengedarkan uang pecahan seratus ribu rupiah di SPBU Sukoraharjo, Kepanjen.
“Dari informasi masyarakat, kemudian kita selidiki hingga pelaku tertangkap. Barang bukti yang kita sita berupa 174 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Termasuk puluhan uang palsu pecahan lima puluh ribu rupiah,” terang Andaru.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini melanjutkan, ciri-ciri yang mudah dikenali dari uang palsu yang dibawa tersangka, warnanya pudar. Tidak ada benang dan nomer seri banyak kesamaan.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah tertipu. Karena bentuk uang palsu ini terlihat sangat pudar. Semoga masyarakat bisa mengenali ciri-ciri uang palsu. Sehingga tidak ada korban dari perbuatan tersangka ini,” beber Andaru.
Ia menambahkan, uang palsu dibeli tersangka dari Bekasi. Modusnya, pelaku mentransfer uang asli sebanyak Rp 5 juta untuk memperoleh Rp 21 juta uang palsu.
“Tersangka kita jerat pasal 36 ayat 2 junto pasal 26 UU nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” Andaru mengakhiri.(*/Gio)
BOGOR – Sebuah rumah permanen yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu di Kampung Sukamanah, RT 02/05, Desa Tamansari, Rumpin, Bogor, digerebek Polres Bogor.
Petugas dari unit Satreskrim Polres Bogor mendatangi lokasi pada Kamis (14/11/2019) malam.
Rumah permanen berkedok sarang burung walet di Kampung Sukamanah ini dijadikan tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu. Polisi menyita sejumlah miras bersama pemiliknya.
Namun setelah di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan, pemilik miras dikabarkan dilepas petugas.
Informasi ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cshyadi. Menurutnya, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.
“Orangnya masih kami tahan. Kasusnya jalan terus,” kata AKP Benny.
Rumah permanen ini memiliki sebuah gudang besar yang diduga tempat produksi minuman keras sejak 2016 lalu.
Polisi juga sudah memberi garis polisi dilokasi.
Kapolsek Rumpin, Kompol Asep Saepudin saat dikonfirmasi wartawan, enggan memberi pernyataan terkait penggerebekan minuman keras ilegal oleh Polres Bogor.
“Kami dari Polsek hanya mendampingi saja. Tim yang bergerak adalah pihak Polres Bogor. Jadi silahkan tanya langsung ke Satreskrim Polres Bogor,” ujarnya.
Warga didekat lokasi saat ditanya mengaku, penggerebekan Polres Bogor itu dilakukan Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun warga ini mengaku, tidak tau jika pemilik miras yang ikut diamankan, malah dilepas.
“Pabrik ciu ini sudah lama. Hanya kami tidak tau dijual kemana hasil produksinya. Yang kami keluhkan itu, karena bau ciu ini sangat mengganggu,” ujar warga yang mengaku bernama Satimin ini.
Beberapa informasi yang dihimpun, pembuatan arak untuk orang yang sudah meninggal ini, dalam penyelidikan, tidak ditemukan unsur menjual bebas. Karena polisi tidak mendapatkan bukti penjualan bebas miras hasil produksi tersebut, maka pemiliknya dilepas. Didalam rumah ini juga terdapat sarang walet. (*/Ig)
BOGOR – Seorang perempuan setengah baya ditemukan telah membusuk di dalam pabrik garmen. Penemuan jenazah korban yang diketemukan sudah ada dalam keadaan membusuk menggemparkan warga sekitar.
Ratusan warga yang penasaran, berkerumun di tempat kejadian perkara di yaitu Kampung Keramat RT 1/RW 1 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang. “Korban bernama Lisa, perempuan, usia sekitar 50 tahun. Almarhumah di nyatakan sudah 5 hari menghilang,” ungkap Bhabinkamtibmas Desa Pabuaran Aiptu Yaya Sumirat, Senin (18/11/2019).
Aiptu Yaya Sumirat menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga dan pengurus, terkait dengan penemuan mayat perempuan. Dia menambahkan, pihak Reskrim Polsek Kemang segera datangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan tidak diketemukan dugaan penganiayaan, sehingga pihak keluarga menolak untuk ada autopsi. Selanjutnya diadakan dengan persetujuan dari Pemerintah Desa, RW dan RT yang ditunjuk oleh Nurmansyah, jenazah akan langsung dimakamkan, ”pungkas Yaya Sumirat yang didampingi Kades.(Igon)
BOGOR – Kendati telah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Polisi Resort (Polres) Bogor masih belum dapat mengidentifikasi identitas mayat yang ditemukan di dalam koper di hutan pinus, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung.
Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Benny Cahyadi mengatakan, kondisi jenazah yang telah memprihatikan jadi kendala pihak kepolisi mengungkap identitas korban.
“Kami belum mendapatkan identitas mayat yang ditemukan di Nanggung. Kondisi jenazah yang telah membusuk menyulitkan kami,” ujar AKP Benny kepada Wartawan, Selasa (12/11/2019).
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan anggota keluarga untuk melapor ke Polisi.
“Kalau ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga dapat segera melapor ke Polisi. Ciri-ciri korban berumur kisaran diatas 40 tahun dan memakai jas berwarna hitam,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kepolisian juga telah mengantongi ciri-ciri fisik pada korban. “Tinggi badan 183 Centi Meter dan luka bekas jahitan pada bagian perut serta kaki kanan,” ungkapnya.
Ia memaparkan, pihaknya menduga mayat tanpa identitas yang ditemukan di hutan pinus itu merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
“Dari hasil outopsi ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala belakang dan bibir. Untuk penyebab kematian diduga akibat disekap hingga korban kesulitan bernafas,” paparnya. (Fuz)
BOGOR – HF, seorang pria ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, Selasa (5/11/2019). Ia diringkus di Jalan Mandala, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Uniknya, HF ditangkap bukan karena kedapatan mengkonsumsi atau memiliki narkoba, melainkan karena mengaku menjadi anggota BNN dan menakut-nakuti korban dengan ancaman lapor Polisi jika si korban tak menyerahkan sejumlah uang.
Kepala BNNK Bogor Setiabudhi Nugraha mengatakan, pelaku yang berinisial HF ini mengaku-ngaku sebagai anggota BNN untuk menangkap korban yang diduga menyalahgunakan Narkoba pada hari Senin (4/11/2019) kemarin.
Budi sapaan akrabnya menjelaskan, pelaku menakut-nakuti korban jika tidak ingin dilaporkan ke polisi harus menyerahkan uang sebesar Rp6 juta rupiah.
“Korban baru menyerahkan uang satu juta, dan kami langsung menangkap pelaku pada kemarin jam 15:30 sore bada Ashar,” jelasnya.
Hari ini, BNNK Kabupaten Bogor juga sedang melakukan pengecekan dan pengembangan kepada pelaku, apakah bekerja sendiri atau ada jaringannya yang juga berprofesi mengaku-ngaku sebagai anggota BNN. “Kami masih melakukan pengembangan,” tukasnya. (Fuz)
BOGOR – Sebuah blok mesin mobil yang disimpan tepat dibelakanh Kantor KPU Kabupaten Bogor, hilang. Diduga alat milik KPU ini digondol maling dan baru diketahui pada Rabu (30/10/2019).
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan, menyesalkan aksi maling yang berani mencuri di halaman kantor tempatnya bertugas.
Terkait pentingnya pos satpam, Herry akan mengusulkannya melalui rapat pleno untuk diteruskan ke Pemkab Bogor karena Gedung KPU saat ini masih milik Pemkab Bogor.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa kemalingan ini. Memang kita perlu pos satpam di dekat pintu gerbang halaman kantor KPU. Saat ini titik yang bisa dijadikan pos satpam terdapat taman kantor. Nanti kami akan ubah taman itu menjadi pos satpam. Jadi siapapun yang masuk akan terdeteksi,” ujar Herry kepada wartawan.
Sementara itu, dari hasil rekaman CCTV pada Rabu 30 Oktober 2019 terlihat seorang pemulung masuk halaman kantor dan langsung mengakses ke samping gedung dan ke belakang kantor.
“Nah itu dia orangnya yang ngambil blok mesin mobil yang disimpan di belakang kantor KPU,” kata Septian PNS KPU Kabupaten Bogor yang merasa kehilangan blok mesin mobilnya setelah memeriksa rekaman CCTV di dalam kantor, Rabu 30 Oktober 2019.
Septian tidak heran pemulung berani masuk kantor KPU tanpa terlihat petugas keamanan karena memang tidak adanya pos satpam di depan gedung. Satpam hanya bertugas di dalam gedung dan praktis hanya memantau tamu yang masuk gedung, sementara tamu lain yang tidak masuk gedung tidak terpantau.
“Memang kantor KPU tidak ada pos satpam jadi sulit memantau siapa pun yang masuk dan keluar halaman gedung KPU,” ujarnya kesal.
Diketahui, kehilangan sejumlah barang di Kantor KPU memang kerap terjadi. Sebelumnya di tahun 2017, ada 1 unit motor yang hilang meskipun sudah diparkir di depan gedung dekat pintu masuk.(*/Fuz)
BOGOR – Kasus pembunuhan yang terjadi di Tol Bocimi, Kilometer 57 kawasan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, 17 September 2019 lalu, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni DF dan RZ.
Dua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih. Pembunuhan terjadi diawali kecemburuan RZ terhadap pacarnya yaitu DF karena menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AW.
Cinta segitiga itu berujung pada niat RZ untuk menghabisi AW. Namun awalnya, RZ meminta kejujuran pacarnya, DF untuk mengakui bahwa DF memiliki hubungan gelap dengan AW setelah memergoki handphone milik DF dengan bukti yang dianggap RZ mencurigakan.
“DF diancam akan dibunuh oleh pelaku RZ kalau tidak mengakui perselingkuhannya dengan AW. Karena takut, DF akhirnya mengakui hubungannya. Bahkan DF ikut membantu RZ untuk menghabisi AW yang tak lain adalah selingkuhannya sendiri,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Senin (28/10/2019).
Sebelum pada waktu pembunuhan, Joni mengatakan, kedua pelaku terlebih dulu merencanakan pertemuan dengan korban AW. DF menghubungi AW menggunakan telepon genggamnya lalu membuat janji untuk bertemu.
Kemudian korban AW menjemput DF di kawasan Cibubur yang dimana pada saat itu DF sudah bersama pelaku RZ. Mereka menyusun rencana dengan berpura-pura kalau mereka berdua merupakan teman.
Lalu masuklah DF dan RZ ke dalam mobil yang dikendarai korban AW. Posisi duduk DF berada di depan atau di samping AW. Sedangkan RZ berada di kursi belakang. Mereka merencanakan untuk pergi ke arah Puncak.
“Di tengah perjalan AW dan RZ cekcok di dalam mobil. Lalu pelaku RZ berpura-pura mau buang air dan berhentilah mobil di rest area kilometer 57, Tol Bocimi. Pada saat memberhentikan mobil, pelaku langsung mengeluarkan golok dan langsung diarahkan ke leher korban dengan dua tangan menggorok leher pelaku dari belakang, sehingga korban banyak terluka dan ada beberapa urat yang putus hingga korban meninggal dunia,” jelas Joni.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa panik dan langsung membawa mayat nya ke arah Tol Bocimi kemudian korban dibuang di pinggir jalan dengan keadaan berlumuran darah.
“Setelah korban dibuang, pelaku pergi ke arah Depok dan membersihkan mobil tersebut. Pelaku bersama DF langsung melarikan ke wilayah Cidaun, Cianjur,” ungkap Joni.
Sekitar satu bulan buron, Joni mengatakan, mobil korban yang dibawa lari pelaku RZ bersama DF sempat mereka gadaikan Rp2 juta dengan perjanjian akan melengkapi atau memberikan surat-surat kendaraannya kepada orang yang menerima gadaian tersebut.
Namun karena terlalu lama, akhirnya penerima gadai tersebut menaruh curiga kepada dua pelaku kemudian mobil tersebut dititipkan ke Polsek, dan polisi menjadikan orang tersebut sebagai saksi untuk memberikan keterangan asal muasal mobil tersebut.
“Mobil milik korban statusnya masih kredit. Korban adalah seorang sopir Blue Bird, sedangkan pelaku merupakan sopir Grab Car. Sementara DF adalah seorang pemandu lagu,” kata Joni.
Dari berbagai keterangan saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Panyelekan, Kota Bandung pada 19 Oktober kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit mobi Toyota Sigra, satu buah golok, tas, satu handphone milik DF dan pakaian korban.
“Pelaku kami jerat dengan tindakan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” tegas Joni.(Fuz)
BOGOR – Praktek perdagangan manusia kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Hebatnya, kali ini modus yang dilakukan para pelaku terbilang cukup unik.
Para pelaku menipu korbannya dengan cara menawarkan wanita yang masih perawan. Padahal, ada beberapa perempuan yang ditawarkan sudah tidak perawan.
Caranya pun terbilang cukup ‘moderen’. Pelaku yang juga sebelumnya pernah jadi korban ini, memaksa wanita yang akan melayani hasrat birahi si pria hidung belang diperintahkan untuk mengkonsumsi pil perawan. Agar saat melakukan hubungan suami-istri, si perempuan akan keluar darah layaknya perawan.
Harganya pun terbilang fantastis. Rp20 juta dengan sistem Rp3 juta sebagai Down Payment (DP) dan sisanya, Rp17 juta dibayar setelah eksekusi.
“Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penjualan perempuan, yang dilakukan oleh Y (perempuan-red) dan GG (laki-laki-red). Dua orang ini menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp20 juta kepada pria yang dianggap hidung belang, modus ini memanfaatkan keinginan pelanggannya yang membutuhkan perempuan dibawah umur atau sudah tidak dibawah umur dengan kategori masih perawan,” kata Kapolres Bogor, AKBP M Joni kepada wartawan dalam rilis yang digelar di Mako Polres Bogor, Cibinong, Rabu (23/10/2019).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, modus para pelaku mengharuskan pelanggan harus melakukan DP dengan harga Rp3 juta, dan menentukan lokasi hotelnya yang sudah disediakan perempuan yang akan melayani si pria. “TKP yang diungkapkan ini disalahsatu hotel dikawasan Sentul City pada tanggal 15 Oktober kemarin,” jelasnya.
Untuk kasus ini, Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal 2 Undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan Pidana penjualan orang.
“Pengakuan pelaku baru ada dua korban, tapi yang kemarin berhasil diungkap korban inisial KO umur 20 tahun, korban berbagai macam daerah karena praktek ini sampai lintas Provinsi, pelaku juga sampai mengirimkan ke Samarinda Kalimantan Selatan nah untuk transaksi ini kali ini diungkapkan di wilayah Kabupaten Bogor,” papar Kapolres Bogor.
Dari hasil penyelidikan Polisi juga diketahui, untuk korban ada dari luar Bogor ada juga di Bogor. Pelaku biasanya memanfaatkan gadis desa yang membutuhkan uang. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp tapi mereka juga sudah memiliki jaringan khusus. Pelaku juga menyediakan sesuai pesanan pelanggan apakah membutuhkan korban yang perawan atau yang sudah berpengalaman, atau yang kuliah kebanyakan juga mereka gadis-gadis desa,” beber Kapolres lagi.
Ditanya terkait adanya kemuningkinan korban dari bawah umur, Kapolres Bogor mengatakan kasus ini masih terus akan didalami. “Masih dalam penyidikan polisi, tapi untuk yang baru diungkapkan sudah kategori nya tidak dibawah umur. Sementara itu, para wanita yang menjadi korban sudah dikoordinasikan dengan dinas terkait, supaya dilakukan pembinaan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa Uang Rp 3 juta, mobil, kondom berikut obat yang digunakan sudah diamankan. “Mereka dalam pengakuannya pelaku sudah satu tahun lebih, pelanggannya itu tergantung selera, mengenai ada stok ada kemungkinan karena jaringannya mereka luas. Ada sekitar 25 orang kalau dari chat WhatsApp yang disediakan pelaku. Ini hasil dari pengecekan operasi siber baik itu WhatsApp, FB, Instagram dan yang lainnya. Dari total Rp20 juta, pelaku penjual dapat jatah Rp3 juta, sedang Rp17 juta itu untuk perempuan yang melayani pria hidung belang,” pungkas Kapolres. (Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro