BOGOR – Kasus pembunuhan yang terjadi di Tol Bocimi, Kilometer 57 kawasan Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, 17 September 2019 lalu, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni DF dan RZ.
Dua pelaku diketahui merupakan pasangan kekasih. Pembunuhan terjadi diawali kecemburuan RZ terhadap pacarnya yaitu DF karena menjalin hubungan dengan pria lain berinisial AW.
Cinta segitiga itu berujung pada niat RZ untuk menghabisi AW. Namun awalnya, RZ meminta kejujuran pacarnya, DF untuk mengakui bahwa DF memiliki hubungan gelap dengan AW setelah memergoki handphone milik DF dengan bukti yang dianggap RZ mencurigakan.
“DF diancam akan dibunuh oleh pelaku RZ kalau tidak mengakui perselingkuhannya dengan AW. Karena takut, DF akhirnya mengakui hubungannya. Bahkan DF ikut membantu RZ untuk menghabisi AW yang tak lain adalah selingkuhannya sendiri,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers, di Mako Polres Bogor, Senin (28/10/2019).
Sebelum pada waktu pembunuhan, Joni mengatakan, kedua pelaku terlebih dulu merencanakan pertemuan dengan korban AW. DF menghubungi AW menggunakan telepon genggamnya lalu membuat janji untuk bertemu.
Kemudian korban AW menjemput DF di kawasan Cibubur yang dimana pada saat itu DF sudah bersama pelaku RZ. Mereka menyusun rencana dengan berpura-pura kalau mereka berdua merupakan teman.
Lalu masuklah DF dan RZ ke dalam mobil yang dikendarai korban AW. Posisi duduk DF berada di depan atau di samping AW. Sedangkan RZ berada di kursi belakang. Mereka merencanakan untuk pergi ke arah Puncak.
“Di tengah perjalan AW dan RZ cekcok di dalam mobil. Lalu pelaku RZ berpura-pura mau buang air dan berhentilah mobil di rest area kilometer 57, Tol Bocimi. Pada saat memberhentikan mobil, pelaku langsung mengeluarkan golok dan langsung diarahkan ke leher korban dengan dua tangan menggorok leher pelaku dari belakang, sehingga korban banyak terluka dan ada beberapa urat yang putus hingga korban meninggal dunia,” jelas Joni.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa panik dan langsung membawa mayat nya ke arah Tol Bocimi kemudian korban dibuang di pinggir jalan dengan keadaan berlumuran darah.
“Setelah korban dibuang, pelaku pergi ke arah Depok dan membersihkan mobil tersebut. Pelaku bersama DF langsung melarikan ke wilayah Cidaun, Cianjur,” ungkap Joni.
Sekitar satu bulan buron, Joni mengatakan, mobil korban yang dibawa lari pelaku RZ bersama DF sempat mereka gadaikan Rp2 juta dengan perjanjian akan melengkapi atau memberikan surat-surat kendaraannya kepada orang yang menerima gadaian tersebut.
Namun karena terlalu lama, akhirnya penerima gadai tersebut menaruh curiga kepada dua pelaku kemudian mobil tersebut dititipkan ke Polsek, dan polisi menjadikan orang tersebut sebagai saksi untuk memberikan keterangan asal muasal mobil tersebut.
“Mobil milik korban statusnya masih kredit. Korban adalah seorang sopir Blue Bird, sedangkan pelaku merupakan sopir Grab Car. Sementara DF adalah seorang pemandu lagu,” kata Joni.
Dari berbagai keterangan saksi, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Panyelekan, Kota Bandung pada 19 Oktober kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit mobi Toyota Sigra, satu buah golok, tas, satu handphone milik DF dan pakaian korban.
“Pelaku kami jerat dengan tindakan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara,” tegas Joni.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro