BOGOR - Sebuah rumah permanen yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu di Kampung Sukamanah, RT 02/05, Desa Tamansari, Rumpin, Bogor, digerebek Polres Bogor.
Petugas dari unit Satreskrim Polres Bogor mendatangi lokasi pada Kamis (14/11/2019) malam.
Rumah permanen berkedok sarang burung walet di Kampung Sukamanah ini dijadikan tempat pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu. Polisi menyita sejumlah miras bersama pemiliknya.
Namun setelah di Polres Bogor dan menjalani pemeriksaan, pemilik miras dikabarkan dilepas petugas.
Informasi ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cshyadi. Menurutnya, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.
“Orangnya masih kami tahan. Kasusnya jalan terus,” kata AKP Benny.
Rumah permanen ini memiliki sebuah gudang besar yang diduga tempat produksi minuman keras sejak 2016 lalu.
Polisi juga sudah memberi garis polisi dilokasi.
Kapolsek Rumpin, Kompol Asep Saepudin saat dikonfirmasi wartawan, enggan memberi pernyataan terkait penggerebekan minuman keras ilegal oleh Polres Bogor.
“Kami dari Polsek hanya mendampingi saja. Tim yang bergerak adalah pihak Polres Bogor. Jadi silahkan tanya langsung ke Satreskrim Polres Bogor,” ujarnya.
Warga didekat lokasi saat ditanya mengaku, penggerebekan Polres Bogor itu dilakukan Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun warga ini mengaku, tidak tau jika pemilik miras yang ikut diamankan, malah dilepas.
“Pabrik ciu ini sudah lama. Hanya kami tidak tau dijual kemana hasil produksinya. Yang kami keluhkan itu, karena bau ciu ini sangat mengganggu,” ujar warga yang mengaku bernama Satimin ini.
Beberapa informasi yang dihimpun, pembuatan arak untuk orang yang sudah meninggal ini, dalam penyelidikan, tidak ditemukan unsur menjual bebas. Karena polisi tidak mendapatkan bukti penjualan bebas miras hasil produksi tersebut, maka pemiliknya dilepas. Didalam rumah ini juga terdapat sarang walet. (*/Ig)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro