SURABAYA - Pengadilan di Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri pada dua pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka adalah Muhammad Aris Asal Mojokerto dan Rachmat Slamet Santoso alias Memet, Warga Surabaya.
Pidana tambahan hukuman kebiri terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak memang sengaja diterapkan sebagai efek jera. Tujuannya, agar tidak ada lagi masyarakat yang mencoba berniat untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Tuntutan kebiri kimia ini, lanjut Dofir, tidak lepas dari vonis hakim terhadap perkara yang terjadi di kota Mojokerto belakangan waktu lalu.
Vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kasus Muhammad Aris disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan pada 9 orang anak di bawah umur.
Sedangkan perkara Rachmat Slamet Santoso alias Memet disidangakan di PN Surabaya. Guru pramuka ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.
Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro