SURABAYA – Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang oknum pendeta berinisial HL (50) tadi pagi. Tersangka ditangkap di sebuah warung yang ada di kawasan Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka HL ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi melakukan penangkapan pada tersangka karena diduga hendak kabur ke luar negeri.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, HL, umur kurang lebih lima puluh tahun. Dia ditangkap pada pada pagi ini ya di pondok candra di warung. Yang bersangkutan ditangkap bukan di rumahnya tapi di rumah temannya,” terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, HL ditangkap terkait dengan laporan dugaan adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan di bawah pengawasannya.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa HL diduga akan ke luar negeri.
Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan terhadap tersangka ke luar negeri. Sehingga polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pada tersangka, mengingat perkara ini menjadi perhatian.
“Nah itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena khawatirkan HL akan berpergian ke luar negeri. Perkaranya ini berkaitan dengan ada salah satu anak waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga 2011, itu ada anak yang di bawah pengawasan dia, atau katakanlah murid ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh tersangka pada masa masih berusia kurang lebih sepuluh tahun,” papar Pitra.
Pitra menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap Anak. Adapum ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kemudian kalau kita terapkan pasal 294 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun sampai 9 tahun penjara,”pungkasnya.(*/Gio)
SERANG – Kepolisan Daerah Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada awal 2020.
“Penetapan tersangka sudah ada empat orang. Sementara ini empat orang,” kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ia menjelaskan, melalui keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
“Enggak perlu keterangan tersangka, itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Kita akan dalami lagi, karena saya baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam, baru separuh,” katanya.
Sekadar diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong.
Kemudian tersangka Ja mempunyai lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan, tinggal kuat-kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar,”ujarnya.(*/Dul)
SURABAYA – Ustadz Yusuf Mansur diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jatim terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020). Ustadz Yusuf Mansur diperiksa dengan status sebagai saksi.
“BAP, memenuhi panggilan (polisi),” tutur Ustad Yusuf Mansur pada wartawan saat dikonfirmasi.
Menurut Ustadz Yusuf Mansur, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.
“Janji saya kalau dipanggil saya akan datang. Dan ini pelajaran buat anak-anak saya dan santri-santri kami. Bismillah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ustadz Yusuf Mansur mengaku, dirinya datang ke Polrestabes Surabaya untuk menerangkan pada penyidik bahwa dia tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus perumahan syariah fiktif tersebut.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak, karena takut salah bicara. Nanti ada jumpa pers, jadi nanti bisa ditanyakan pada kepolisian,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, membenarkan adanya pemanggilan ustadz Yusuf Mansur tersebut. Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan.
Seperti diketahui, nama Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus perumahan syariah fiktif di Kabupaten Sidoarjo.
Sebab, dalam brosur penjualan perumahan fiktif itu, tersangka memasang gambar ustad Yusuf Mansur untuk menarik minat masyarakat.(*/Gio)
JAKARTA – Mantan Caleg DPR-RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Riau 2, Saeful Bahri akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Hal itu menyusul telah dilengkapinya berkas penyidikan Saeful Bahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka perantara suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut ke tahap dua atau penuntutan hari ini.
“Hari ini penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Sejalan dengan pelimpahan berkas penyidikan itu, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan untuk Saeful Bahri. Rencananya, Saeful akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.
“Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.(*/Adyt)
BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lepas tangan terhadap kasus suap perizinan yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Iryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).
“Ya, nggak bisa. Ini kan kasusnya gratifikasi,” papar Ade Yasin, Jumat (6/3/2020).
Dia mengungkapkan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan memberi bantuan kepada ASN yang tersandung masalah korupsi, narkoba dan terorisme.
“Aturannya tidak mengizinkan. Kita ikuti aturan saja. Serahkan ke aparat hukum saja,” ungkap politisi PPP ini.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang, termasuk Kepala DPKPP Juanda Dimansyah.
“Kita masih proses (pengembangan dan penyidikan),”tandasnya.(*/ T Abd)
BANDUNG – Sebanyak 19 pelaku kejahatan pencurian disertai kekerasan (curas) dan pencurian disertai pemberatan (curat), diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan kepolisian sektor (polsek) jajaran.
Penangkapan terhadap para pelaku kejahatan tersebut dilakukan dalam rangkain pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020 yang berlangsung selama dua hari dari 22 Februari hingga 2 Maret 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-19 tersangka tersebut diamankan dari 10 kasus yang berhasil diungkap.
“Perinciannya, 14 pelaku curat dan 5 tersangka curas. Kasus ini masih dikembangkan. Sebab tak menutup kemungkinan pelaku merupakan begal yang telah melakukan kejahatan di beberapa lokasi,” kata Ulung didampingi Kasat Reskrim AKBP Galih Indragiri dan Kasubbag Humas Kompol Santhi Rianawati saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (5/3/2020).
Ulung mengemukakan, dari 19 tersangka, tiga orang di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas. Dua dari tiga pelaku yang ditembak kakinya antara lain, Ade Darmawan alias Deblo dan Wempi Mona Fredy.
Kedua tersangka yang dilumpuhkan ini merupakan residivis atau penjahat kambuhan. “Modus operandi kejahatan para pelaku, dua kasus dengan cara merampas dan delapan merusak kunci,” ujar Ulung.
Dari tangan para tersangka, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek. Selain itu, diamankan pula barang bukti alat kejahatan lima bilah golok dan pisau, 11 kunci astag.
“Pelaku kejahatan melakukan aksinya dalam waktu tertentu. Satu kasus terjadi antara pukul 06.00 12.00 VVIB. Pukul 12.00-18.00 WIB tiga Kasus, pukul 18.00-24.00 WIB dua kasus, dan pukul 00.00-06.00 WIB empat kasus,” tutur Kapolrestabes.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan para tersangka di permukiman tiga kasus, jalan umum tiga kasus, dan di kampus atau sekolah dua kasus,” tandasnya.(*/Hend)
BOGOR – Polres Bogor menangkap seorang bos penambang emas tanpa izin, berinisial RA yang kerap beroperasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, RA merupakan pengusaha tambang liar skala besar dan telah lama beroperasi di belahan barat Kabupaten Bogor.
“Tersangka ini sudah cukup lama menjadi pengusaha pengolahan emas hasil penambangan liar dari gurandil (sebutan penambang emas liar). Sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dari tangan tersangka,” kata Roland dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).
Hanya dengan melakukan pengolahan batuan gunung berkadar emas, RA mampu meraup pundi-pundi hingga Rp30 juta per bulan. Namun, perbuatannya dianggap kriminal karena merusak ekosistem di lokasi penambangan.
Atas perbuatannya, RA dijerar Pasal 161 dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Dengan ancama pidana 10 tahun penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberi dampak baik bagi alam dan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal,” tegas Roland.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan peralatan pengolahan emas, yakni 70 gelundung emas, 6 buah tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri.
Juga 3 buah kompressor, 6 buah dinamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan, 1 buah alat timbangan 1 set alat pahat.(*/Iw)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2020), memanggil anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Erwan Setiawan dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013.
Erwan yang kini adalah Wakil Bupati Sumedang, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS DPKAD Kota Bandung Hery Nurhayat (HN).
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN,” jelas Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Erwan Setiawan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya, yakni seorang karyawan swasta bernama Eddy Sacheful Mamoer. Eddy juga diperiksa untuk tersangka Hery Nurhayat.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara pada Rp8,1 miliar dan korupsi hibah pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.
Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar.
Sesuai APBD Jota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung Nomor 22 Tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH.
Padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan. (*/Ag)
BOGOR – Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, terkait tindak pidanan korupsi menerima suap dalam memuluskan perizinan.
“Melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang bukan kewenangannya untuk memuluskan perizinan untuk pembangunan villa di Cisarua dan sebuah rumah sakit di Cibungbulang,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020).
Tidak hanya Iryanto, satu orang ASN lain berinisial FA yang merupakan staf Iryanto pun ikut dijadikan tersangka, karena berperan membantu Iryanto dalam menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Kita amankan uang Rp120 juta. Saat OTT yang bersangkutan baru menerima uang Rp50 juga,sementara sisanya sudah ada di kantornya,” kata Roland.
Memasuki tahap penyidikan, kini kepolisian tengah memburu orang yang diduga pengusaha, sebagai pemberi uang kepada Iryanto.
“Pemberi harus kena. Sementara baru dua orang yang kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Roland menegaskan, Iryanto dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun.(*/Iw)
JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Drs Zulkifli. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY).
Pada pemeriksaan ini, penyidik mengonfirmasi Zulkifli terkait adanya dugaan perintah dari Rachmat Yasin. KPK menduga Rachmat Yasin memerintahkan Zulkifli untuk memotong uang Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Kami periksa Pak Zulkifli yaitu terkiat pengetahuan saksi atas adanya perintah dari tersangka RY mengenai pemotongan uang yang kemudian dugaannya diterima oleh tersangka RY,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi. Rachmat Yasin diduga memotong uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan menerima sejumlah gratifikasi.
Rachmat Yasin diduga menerima uang sebesar Rp8,9 miliar dari hasil memotong anggaran atau bayaran bawahannya. Uang tersebut diduga digunakan oleh Rachmat Yasin untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2013-2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat Bupati Bogor. Adapun, gratifikasi yang diterima Rachmat Yasin berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Atas perbuatannya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro