BOGOR - Polres Bogor menangkap seorang bos penambang emas tanpa izin, berinisial RA yang kerap beroperasi di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengungkapkan, RA merupakan pengusaha tambang liar skala besar dan telah lama beroperasi di belahan barat Kabupaten Bogor.
“Tersangka ini sudah cukup lama menjadi pengusaha pengolahan emas hasil penambangan liar dari gurandil (sebutan penambang emas liar). Sehingga ditemukan cukup banyak barang bukti dari tangan tersangka,” kata Roland dalam keterangan persnya, Kamis (5/3/2020).
Hanya dengan melakukan pengolahan batuan gunung berkadar emas, RA mampu meraup pundi-pundi hingga Rp30 juta per bulan. Namun, perbuatannya dianggap kriminal karena merusak ekosistem di lokasi penambangan.
Atas perbuatannya, RA dijerar Pasal 161 dan/atau Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Dengan ancama pidana 10 tahun penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Kami berharap pengungkapan ini dapat memberi dampak baik bagi alam dan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal,” tegas Roland.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan peralatan pengolahan emas, yakni 70 gelundung emas, 6 buah tong besar pengolahan emas, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol yang berisikan cairan merkuri.
Juga 3 buah kompressor, 6 buah dinamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil, 1 buku dan lembar catatan, 1 buah alat timbangan 1 set alat pahat.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro