BOGOR - Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, terkait tindak pidanan korupsi menerima suap dalam memuluskan perizinan.
“Melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang bukan kewenangannya untuk memuluskan perizinan untuk pembangunan villa di Cisarua dan sebuah rumah sakit di Cibungbulang,” jelas Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020).
Tidak hanya Iryanto, satu orang ASN lain berinisial FA yang merupakan staf Iryanto pun ikut dijadikan tersangka, karena berperan membantu Iryanto dalam menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Kita amankan uang Rp120 juta. Saat OTT yang bersangkutan baru menerima uang Rp50 juga,sementara sisanya sudah ada di kantornya,” kata Roland.
Memasuki tahap penyidikan, kini kepolisian tengah memburu orang yang diduga pengusaha, sebagai pemberi uang kepada Iryanto.
“Pemberi harus kena. Sementara baru dua orang yang kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.
Roland menegaskan, Iryanto dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun.(*/Iw)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro