JAKARTA - Mantan Caleg DPR-RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Riau 2, Saeful Bahri akan segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW). Hal itu menyusul telah dilengkapinya berkas penyidikan Saeful Bahri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka perantara suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tersebut ke tahap dua atau penuntutan hari ini.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti-red) kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa Saeful Bahri," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Sejalan dengan pelimpahan berkas penyidikan itu, tim jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan untuk Saeful Bahri. Rencananya, Saeful akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.
"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya atau senilai Rp200 juta, diduga digunakan oleh pihak lain.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro