SERANG - Kepolisan Daerah Banten menetapkan empat tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Lebak. Empat tersangka yakni berinisial Ja, En, Su, dan To.
Keempatnya merupakan pemilik tambang dan pengolahan emas ilegal yang menyebabkan bencana banjir bandang serta tanah longsor pada awal 2020.
"Penetapan tersangka sudah ada empat orang. Sementara ini empat orang," kata Dirkrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).
Ia menjelaskan, melalui keterangan saksi dan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka.
"Enggak perlu keterangan tersangka, itu nomor urut paling bawah. Kita sudah bisa menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah cukup," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, ada satu pemilik tambang yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita akan dalami lagi, karena saya baru seminggu (menjabat). Masuknya belum dalam, baru separuh," katanya.
Sekadar diketahui, tersangka En dan Su memiliki lubang dan pengolahan emas di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak gedong.
Kemudian tersangka Ja mempunyai lokasi pengolahan emas di Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas, Lebak.Selanjutnya tersangka To memiliki pengolahan emas di Kampung Tajur, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
"Kita sudah melakukan upaya penangkapan, tinggal kuat-kuatan saja yang kabur atau yang nangkap. Pasti kita kejar,"ujarnya.(*/Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro