SURABAYA - Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang oknum pendeta berinisial HL (50) tadi pagi. Tersangka ditangkap di sebuah warung yang ada di kawasan Pondok Candra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka HL ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi melakukan penangkapan pada tersangka karena diduga hendak kabur ke luar negeri.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap saudara terlapor, HL, umur kurang lebih lima puluh tahun. Dia ditangkap pada pada pagi ini ya di pondok candra di warung. Yang bersangkutan ditangkap bukan di rumahnya tapi di rumah temannya," terang Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, HL ditangkap terkait dengan laporan dugaan adanya perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang merupakan di bawah pengawasannya.
Sebelum dilakukan penangkapan, polisi mendapat informasi bahwa HL diduga akan ke luar negeri.
Hal itu dikaitkan dengan adanya undangan terhadap tersangka ke luar negeri. Sehingga polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan pada tersangka, mengingat perkara ini menjadi perhatian.
"Nah itu salah satu alasan kita melakukan penangkapan karena khawatirkan HL akan berpergian ke luar negeri. Perkaranya ini berkaitan dengan ada salah satu anak waktu itu ya sekira tahun 2005 hingga 2011, itu ada anak yang di bawah pengawasan dia, atau katakanlah murid ini melaporkan bahwa dia dicabuli oleh tersangka pada masa masih berusia kurang lebih sepuluh tahun," papar Pitra.
Pitra menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan terhadap Anak. Adapum ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian kalau kita terapkan pasal 294 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun sampai 9 tahun penjara,"pungkasnya.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro