JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai 32 miiar masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus yang perkembangannya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, penyidik rencananya bakal memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
“Status Pak DI (Dahlan Iskan) masih saksi, besok Rabu kita akan panggil untuk diperiksa penyidik,” kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Sarjono Turin, Selasa (16/6).
Menurutnya, hingga kini penyidik terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini untuk menjerat semua pihak yang ikut ambil andil dalam dugaan korupsi 16 mobil listrik tersebut. Namun terkait peran Dahlan Iskan, penyidik masih akan mendalami.
“Masih dikembangkan belum mengarah ke Pak DI,” terangnya.
Turin menegaskan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AS diketahui bernama Agus Suherman merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, dan DA atau Dasep Ahmad merupakan Dirut PT Sarimas Ahmadi Pratama.
“Tersangka AS dulunya pejabat di BUMN dan DA yang mengerjakan proyek ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus itu bermula setelah sebanyak 16 mobil listrik tidak digunakan. Kemudian keenambelas mobil tersebut ternyata dihibahkan kepada enam universitas yakni Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau walaupun tanpa kerja sama.
Ikhwal pengusutan kasus ini muncul pula saat Dahlan Iskan menjabat menteri BUMN tahun 2013 yang menugaskan sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali. Namun disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobil listrik tersebut.(*Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Mereka adalah Murniyati dan Tri Haryono. mereka dipanggil terkait mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar.
“Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk JW (Jero Wacik),” kata kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (15/6).
Selain Murniyati dan Tri Haryono, penyidik juga akan memeriksa Sumiati dan Maridin.
“Yang pasti keterangan beliau dibutuhkan untuk keterangan penyidik, “terangnya.
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013.
Jero Wacik ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*Wel)
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.
“Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (5/6).
Sekadar informasi, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Pada kasus tersebut, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu disangka telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama sehingga negara diperkirakan rugi lebih dari Rp 1 triliun.(*Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pihak-pihak penerima uang dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Dalam surat dakwaan Waryono Karno, terungkap beberapa pihak yang kecipratan uang dari Waryono. KPK akan menelusuri setelah ada putusan pengadilan.
“Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Aji, Jumat (8/5).
Dalam surat dakwaan disebutkan, beberapa pihak menerima uang panas Waryono. Mulai dari OB, para wartawan, LSM, hingga sejumlah pihak.
Namun, untuk menelusuri pihak-pihak itu, KPK masih harus menunggu putusan pengadilan. Hakim nantinya yang akan memutuskan ada tidaknya kaitan pihak-pihak itu dengan perkara yang menjerat Waryono.
“Semua sangat tergantung bagaimana pertimbangan putusan pengadilan ini nantinya,” pungkasnya.(*Wel)
JAKARTA – Pengembangan kasus pencairan dana talangan (bailout) Bank Century masih menggantung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, lembaga anti korupsi masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). KPK beralasan, pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah itu harus didasari atas putusan terhadap Budi Mulya.
“Kita tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar (perkara) lagi,” kata Johan, kemarin.
Menurut Johan, hasil gelar perkara nantinya akan diputuskan apakah KPK akan melakukan penyelidikan baru ataupun menetapkan tersangka baru. Namun Johan mengaku gelar perkara masih belum dijadwalkan karena menunggu salinan putusan dari MA. Belum lama ini MA telah menolak permohonan kasasi Budi Mulya dan menghukum mantan deputi Gubernur Bank Indonesia itu selama 15 tahun (*Did)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengumumkan kepastian kapan persisnya waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengatakan, pihaknya sengaja tak menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi mati agar tak mengganggu proses persiapan.
“Jadi tetap bertujuan eksekusi lancar aman dan tenang tidak menganggu,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/4).
Tony juga mengatakan, pihaknya akan mengumumkan perihal kepastian eksekusi mati para terpidana setelah tim eksekutor sudah merampungkan proses eksekusi tersebut.
“Saat ini keluarga terpidana diberikan kesempatan sampai pukul 20.00 kemudian eksekutor regu tembak dan ambulans sudah di lokasi,” terangnya.
Tony mengatakan, sampai saat ini kondisi sembilan terpidana mati dalam kondisi sehat. Dia pun memastikan seluruh permintaan para terpidana sudah diberikan.(*Wel)
JAKARTA – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Monoarfa menyampaikan hasil pertemuan dengan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya membahas upaya pencegahan korupsi.
Meski singkat, dirinya menyampaikan bahwa pencegahan korupsi ini didiskusikan khususnya untuk sektor infrastruktur bersama pemimpin KPK.
“Iya (pencegahan infrastuktur), tapi kita lihatlah,” kata Suharso di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (22/4).
Sebelumnya, Pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi mengakui Suharso datang untuk berdiskusi dengan pemimpin KPK. Dalam pembicaraan itu dibahas mengenai infrastruktur.
“Ternyata diskusi soal pembangunan infrastuktur, dia sebagai Wantimpres,”katanya.(*Wel)
JAKARTA – Terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda untuk tersangka Nazaruddin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR periode 2009-2014 M Nasir, yang juga adik kandung dari M Nazaruddin (MNZ).
“Untuk tersangka MNZ,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (15/4).
Selain M Nasir, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Rafika Hendiriyani, Irwan dan Ratu Dinna Nurratu Sholihah untuk kasus yang sama.
“Mereka juga dipanggil untuk tersangka MNZ,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.(*Fad)
JAKARTA – Anggota Komisi IV dan juga Politikus PDI Perjuangan Adriansyah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali. Saat ditangkap, terdapat sejumlah uang yang diduga terkait penyuapan.
“Saya akan sampaikan sejumlah penangkapan yang dilakukan tim KPK, baik yang di Bali maupun di Jakarta,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Adriansyah tak sendiri saat ditangkap. Dia bersama seorang bernama Agung Kusniadi yang diduga sebagai perantara. Keduanya tertangkap basah saat bertransaksi di Swiss-Bell Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/4).
Selain itu, KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah hotel di Senayan, Jakarta. Penangkapan itu juga berkaitan dengan transaksi suap di Bali tersebut.
Berikut kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Johan Budi terkait penangkapan pada Kamis (9/4) malam tersebut:
Tim KPK menangkap Adriansyah saat sedang bertransaksi dengan Agung di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah turut diamankan. Uang itu diduga merupakan suap untuk pengurusan izin usaha di Kalimantan.
-Pukul 18.49 WIB
Tim KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Tidak ditemukan uang pada diri AH.
Jumat (10/4/2015)
Pukul 10.30 WIB
Ketiganya dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ketiganya masih berstatus sebagai terperiksa. Selanjutnya dalam 1×24 jam, KPK akan mengumumkan status ketiganya.(*Fad)
JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nazaruddin diduga terlibat dalam gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Adapun dua saksi di antaranya berprofesi sebagai notaris. “Yatni Sudiyatni, Mohammad Dalwan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (8/4).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Fitriaty Kutana dan Nazir Rahmat dari swasta.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” terang Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.(*Adit)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro