JAKARTA – Anggota Komisi IV dan juga Politikus PDI Perjuangan Adriansyah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bali. Saat ditangkap, terdapat sejumlah uang yang diduga terkait penyuapan.
“Saya akan sampaikan sejumlah penangkapan yang dilakukan tim KPK, baik yang di Bali maupun di Jakarta,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).
Adriansyah tak sendiri saat ditangkap. Dia bersama seorang bernama Agung Kusniadi yang diduga sebagai perantara. Keduanya tertangkap basah saat bertransaksi di Swiss-Bell Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/4).
Selain itu, KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah hotel di Senayan, Jakarta. Penangkapan itu juga berkaitan dengan transaksi suap di Bali tersebut.
Berikut kronologi peristiwa yang disampaikan oleh Johan Budi terkait penangkapan pada Kamis (9/4) malam tersebut:
Tim KPK menangkap Adriansyah saat sedang bertransaksi dengan Agung di sebuah hotel di Sanur, Bali. Sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah turut diamankan. Uang itu diduga merupakan suap untuk pengurusan izin usaha di Kalimantan.
-Pukul 18.49 WIB
Tim KPK juga menangkap seorang pengusaha berinisial AH di sebuah lobi hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Tidak ditemukan uang pada diri AH.
Jumat (10/4/2015)
Pukul 10.30 WIB
Ketiganya dibawa ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ketiganya masih berstatus sebagai terperiksa. Selanjutnya dalam 1×24 jam, KPK akan mengumumkan status ketiganya.(*Fad)
JAKARTA – Terkait kasus dugaan pencucian uang mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Nazaruddin diduga terlibat dalam gratifikasi PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Adapun dua saksi di antaranya berprofesi sebagai notaris. “Yatni Sudiyatni, Mohammad Dalwan Ginting diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (8/4).
Penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni Fitriaty Kutana dan Nazir Rahmat dari swasta.
“Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” terang Priharsa.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT DGI dan kasus TPPU dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar.(*Adit)
JAKARTA – Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari sejumlah gugatan praperadilan. Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan, persiapan menghadapi sidang gugatan praperadilan tidak hanya melengkapi prosedur formal.
“Harus mempelajari seluruh berkas perkaranya, tidak hanya soal prosedur formal saja,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3).
Pasalnya, sidang gugatan praperadilan kali ini sudah masuk pada isi dari perkara. Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi mereka untuk mempelajari secara mempelajari berkas perkara dari setiap tersangka tersebut.
“Kan kalau kita cermati permohonan praperadilannya sebagian besar sudah masuk kepada substansi perkara, makanya kami tidak ada pilihan,” terangnya.
Sebelumnya, dia mengatakan pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang praperadilan. Hanya saja ada beberapa perkara yang masih memerlukan persiapan dan berharap pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan.
“Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan,” pungkasnya.(*Har)
JAKARTA – Mantan Anggota DPR Nurul Iman Mustofa diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
“Nurul Iman Mustofa, mantan anggota DPR diperiksa sebagai saksi untuk SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/3).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
Mantan Ketua Umum PPP ini diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.(*Har)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada pengamanan khusus saat memindahkan terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dengan terpidana mati lainnya.
Seperti diberitakan, saat memboyong Duo Bali Nine dari Lapas Kerobokan Bali ke Lapas Nusakambangan, diketahui pengamanan dilakukan terkesan khusus.
Hal ini berbeda jauh saat memboyong terpidana mati Raheem Agbaje Salami terpidana mati asal Nigeria berpaspor Spanyol yang dikawal sederhana melalui jalur darat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, pengamanan yang dianggap khusus itu lebih kepada jarak tempuh yang harus dilalui melalui jalur udara.
“Ya itu pertimbangan pengamanan dan lainnya. Dari Madiun lebih praktis lewat darat,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
Kejagung, kata Tony, juga membantah pengamanan khusus duo Bali Nine karena dugaan adanya ancaman dari luar. Menurutnya, perangkat keamanan pelaksanaan eksekusi mati sudah dipersiapkan Polri yang dibantu TNI.
Tony menegaskan, kehadiran Sukhoi atau pesawat tempur milik TNI dalam rangka untuk memaksimalkan proses pengamanan saat dilakukan evakuasi
“Kalau dari Bali kita ingin semua berjalan lancar dan aman. Saya rasa itu normal ya,” jelasnya.(*Did)
JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada wartawa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Selain Winantuningtyastiti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak swasta. Mereka diantaranya Direktur PT Digo Mitra Slogan, Jefri Siallagan, Mansur Ishak, Budiman Cornelius Santiago Hutapea, Sopar Bakhtiar Marpaung, serta Bantu Marpaung.
“Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ,” terangnya.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novita Ukoli yang merupakan Pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Kelapa Gading dan Fitriaty Kutana dari swasta, sebagai saksi M Nazaruddin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi. Nazar yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp300,85 miliar. (*Har)
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) setelah ditahan selama sembilan jam.
Sebelumnya, politisi partai Demokrat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan keluar dari Gedung KPK sekira pukul 19.46 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK.
“Saya ikuti prosedur saja ya, benar tidaknya nanti kita lihat di pengadilan,” kata Sutan kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa mengatakan, kemungkinan Sutan akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. “Di (tahan) Salemba, selama duapuluh hari kedepan,” jelasnya.(*Fad)
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menemui Presiden Joko Widodo sore ini di Istana Negara.
JK datang ke istana presiden usai mengetahui KPK telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Padahal Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Polri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Dari kantornya, JK mendatangi istana presiden sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Juru Bicara Jusuf Kalla, Husein Abdullah, usai JK mengetahui Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka, JK pun langsung memantau perkembangan penetapan tersangka BG melalui televisi.
“Memantau di televisi, di luar Metro, di dalam TV One. Ke istana, kemungkinan bahas perkembangan terakhir soal itu,” jelas Husein di Kantor Wakil Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini tiba-tiba mengumumkan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan. Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan ini dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut.(COK)
JAKARTA – Densus 88 Mabes Polri menangkap 5 orang terduga teroris di Poso, Sulawesi Selatan. Kelima orang tersebut ditangkap secara terpisah oleh tim.
Para terduga teroris itu yakni Ilham Syafii, Ipul alias Saiful Jambi, Rustam alias Ape, dan pasangan suami-istri Hasan dan Ros.
“Pada hari ini Sabtu 10 Januari 2014 Densus 88 AT bersama Polda Sulteng telah melakukan operasi penindakan terhadap DPO 5 (lima) orang pelaku terorisme di Poso,” tegas Karopenmas Kombes Polisi Agus Rianto.
Ilham Syafii ditangkap pada pukul 09.45 WITA di Desa Bungadidi, Dusun Beringin Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara. Menyusul Ipul pukul 11.30 WITA warga Desa Kayamanya Lorong Masjid Nurul Fala, Kampung Wotu Kabupaten Poso.
“Ditangkap Di jalan pulau sabang. Keterlibatan Ipul, bersama-sama membuat bom dengan tersangka yang sudah tertangkap Oca di rumah Oca, sebagai kurir logistik MIT, menerima kiriman dana dari ihkwan-ikhwan di luar Sulawesi Tengah serta berperan sebaagai pengurus keuangan kelompok MIT,” papar Agus.
Terduga teroris ketiga, Ape, ditangkap pukul 12.15 WITA. Ape merupakan warga Jalan Pulau Sabang, Kayamanya. Ape diduga terlibat pelatihan militer di Morowali Tahun 2007, membantu mengurus pembelian logistik kelompok MIT, membantu pengurusan keuangan dan pemberi dana operasi Tuturuga Morowali dan membantu pelarian / menyembunyikan DPO Daeng koro dan sabar & Santoso.
Kemudian, Densus 88 menangkap pasangan suami istri Hasan dan Ros. Keduanya ditangkap pada pukul 14.15 WITA dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 23 juta lebih dan handphone blackberry.
“Keterlibatan, menerima dan mengirim dan kepada kelompok Santoso dan mendukung logistik kelompok tersebut,” imbuhnya.(fad)
RIAU – Beginilah bila mau refreshing tapi tak berduit hanya mengandalkan seragam .
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Riau AKP Banjarnaor dicopot dari jabatannya.
Pasalnya, perwira pertama ini dilaporkan pihak hiburan malam RP Club tidak banyar karaoke beserta menumannya sampai ratusan juta rupiah.
Jabatan AKP Banjornaur selanjutnya akan digantikan oleh Kompol Hicca Alexfonso Siregar, ini berdasarkan telegram Mabes Polri ke Polda Riau.
Kapolres Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengatakan, pencopotan anak buahnya, AKP Banjarnaor itu sebagai langkah tegas kepada anggota yang bersalah, baik melanggar disiplin, kode etik apalagi tindak pidana.
“Karena kalau anggota sampai larut malam di tempat klub di luar jam dinas sampai larut malam itu sudah tidak benar. Ngapain dia (Banjarnaor) sampai larut malam.
Itu bukan ciri polisi yang baik,” tegas Kapolresta Pekanbaru Adang Ginankar kepada wartawan, kemarin (28/12).
Menurutnya, apa yang dilakukan AKP Banjarnaor jadi pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya termasuk yang menggantikannya nanti.
“Masih banyak anggota polisi yang baik, tidak seperti dia. AKP Banjarnaor itu tidak bisa menjadi contoh yang baik,” jelasnya.
AKP Banjarnaor sendiri ditarik ke Mapolda Riau sebagai perwira pertama tanpa jabatan.
Sementara terkait laporan pihak RP Club yang melaporkan AKP Banjarnaor karena tidak membayar tagihan hingga ratusan juta, terus diproses pihak Propam Polresta Pekanbaru yang mendapat limpahan dari Polda Riau.(*Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro