JAKARTA – Dua minimarket menjadi target perampokan pada Jumat (20/12) sekitar pukul 23.00 WIB dan pukul 23.30 WIB di Kawasan
Depok.
Pertama, perampokan itu terjadi di Alfamart Jalan Bolevard Kel Tirta Jaya RT 05/04, Sukma Jaya, Depok, dan kedua Alfa Midi
Jalan Proklamasi Abadi Jaya, Sukma Jaya.
“Pelaku tiga orang, dua orang tunggu di luar dan satu orang dengan tutup kepala masuk beraksi,” tegas Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Menurut Abdul Hadi (21 tahun), saksi dan karyawan Alfamart, pelaku yang menggunakan tutup kepala menodongkan benda diduga
senjata api kepada korban. Kemudian, pelaku memukul kepala korban serta menyuruhnya ke brangkas tempat penyimpanan uang.
Setelah brangkas diketahui, pelaku merampas uang sebanyak Rp 7 juta.
Sementara, di mini market lainnya yang tidak jauh dari lokasi (Alfa Midi), modus perampokan pun sama dengan pelaku diduga
adalah kelompok sebelumnya. Korban bernama Febriyansah (22 tahun), Agus Dwimulya (28 tahun) dan Sahroni, ketiganya merupakan
karyawan Alfa Midi yang mendapat ancaman todongan diduga senjata api dari pelaku.
Akibatnya, uang sebesar Rp 3 juta di brangkas Alfa Midi dirampok pelaku. “Ya bedanya hanya setengah jam, modusnya sama, dan
kita sedang kejar pelaku,” tutur Rikwanto.(adi)
JAKARTA – KPK menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dibawa ke Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Durensawit dengan alasan agar tidak menghilangkan para bukti , Jakarta Timur, (20/12) .
Saat ini, puluhan petugas kepolisian sudah berjaga di sekitar rutan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan .
“Kami saat ini turunkan 15 petugas di halaman pintu masuk, lalu puluhan lainnya di jalan raya akses menuju rutan untuk membantu kelancaran lalu lintas,” jelas Kompol Imran Gultom, Kapolsek Duren Sawit, di Rutan Pondok Bambu, (20/12) .
Atut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak Banten itu ditahan untuk 20 hari pertama.
“Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas juru bicara KPK, Johan Budi.(Fet).
BOGOR – Kejahatan dengan pembiusan terjadi terhadap warga Lampung menjadi korban dan dibuang ke Bogor .
Oleh pelaku, korban dibuang di samping Perumahan Tanah Baru Indah RT 02/04 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor .Kemarin.
Korban pemegang bernama Ir Reyi Akmal Yudha Putra, usia 48 tahun. Korban merupakan PNS Tanjung Karang Lampung dengan jabatan Kepala Bidang Produksi Perkebunan.
Warga Jalan Wae Umpu Nomor 22 RT 06/01 Kelurahan Paloman Kecamatan Teluk Bitung Utara Bandar Lampung ini sempat mendapat pertolongan medis di RS PMI Bbogor.
Saat sadar dari pengaruh hipnotis ia lalu dibawa ke Mapolsek Bogor Utara guna dimintai keterangan.
Kepada polisi, korban mengatakan, ia naik mobil sewaan dari bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Bogor untuk urusan dinas.
Di jalan, ia ditawarkan minuman oleh sopir dan beberapa lelaki yang mengaku sebagai penumpang. Tanpa curiga, korban menerima air mineral dan meminum. “Saat minum itu dia langsung hilang kesadaran,”kata AKP Indraningtyas, Kapolsek Bogor Utara.
Korban diakui AKP Indraningtyas, juga menderita luka pada jidatnya. Luka ini diduga diderita korban, saat dilempar pelaku dari dalam mobil.
“Beberapa pria dalam mobil berbincang dengan korban memperkenalkan diri sebagai penumpang dengan tujuan Bogor. Korban yang juga penumpang lalu terlibat pembicaraan. Nggak tahunya pria dalam mobil, ternyata teman sopir yang jadi pelaku,” ungkapnya.
Tas serta dompet korban dibawa pelaku. Kepada petugas korban mengaku, dompet berisi sejumlah surat identitas dirinya dan beberapa kartu ATM dan uang jutaan rupiah.
Hasil olah TKP dan keterangan beberapa warga, mereka tidak melihat kejadian secara langsung. Hanya melihat sebuah mobil Avanza bergerak dari samping perumahan.
Mobil merek Toyoya ini, sesuai dengan pernyataan korban. “warga sekitr tidak ada yang tahu berapa nomor polisi mobil,” tutupnya. (Ags)
JAKARTA – Ratu Atut resmi jadi tersangka korupsi. Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi, selama menjabat Gubernur Banten, Atut hanya memperkaya diri sendiri. Sedangkan rakyatnya hidup dalam kemiskinan.
“Ratu Atut hanya memperkaya dirinya sendiri. Sementara, rakyatnya dibiarkan miskin dan infrasturktur diabaikan,” jelas Adhie .
Tak berlebihan jika Atut harus mendapat hukuman lebih berat dari Angelina Sondakh alias Angie yang terserat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang.
“Oleh sebab itu, karena ini simbol koruptor dinasti, hukumannya harus lebih berat dari Angelina Sondakh,” imbuhnya.
Dia menyebut Ratu Atut adalah simbol kedzaliman dinasti kekuasaan yang ditopang politik Partai Golkar. Sebagai orang nomor satu di Banten, perempuan berjilbab itu malah memainkan kekuasaan untuk memperkaya diri dan partainya.
Menurut mantan juru bicara Presiden era Abdurrahman Wahid itu, jaksa KPK harus lebih rinci dalam menuntut Atut. Karena, selain menyelewengkan kekuasaan Atut juga merusak demokrasi dan merusak hukum.
“Karena ini kekuasaan politik dinasti, KPK harus menyelesaikan masalah ini dengan sungguh-sungguh. Jangan lupa aliran uang ini harus dideteksi, harus merampas semua hasil korupsinya sampai semiskin-miskisnya,” paparnya.
Seperti diketahui, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dan dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di Banten.
Penetapan Atut, merupakan pengembangan KPK setelah lebih dulu menetapkan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada terhadap AKil.
Uang suap senilai Rp1 miliar rencananya akan diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Dalam perkara ini, Atut sendiri disangkakan memiliki peran sebagai pihak pemberi suap.(adi)
PALEMBANG – Silang sengketa lahan sampai saat ini antara warga dan TNI AU belum juga usai ,yang terjadi warga merasa saat ini mendapat teror dari TNI UA .
Puluhan warga Lorong Sentosa, RT 32, RW 6, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarame Palembang mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta perlindungan. Mereka mengaku mendapat teror dari TNI AU di lahan sengketa yang kini masih dihuni warga.
Ketua RT 32, Mustakim menjelaskan sejak sebulan terakhir warga sekitar lokasi sudah merasa tidak tenang atas teror dari TNI AU, seperti adanya ledakan bom dan menjadikan tempat tersebut sebagai lokasi latihan perang.
Kemudian, sehari sebelum melapor, menjadi puncak peristiwa.
Setelah lebih dari 20 orang anggota TNI AU mendatangi Ketua RT menanyakan patok lahan yang hilang. Lalu mengancam akan menghanguskan kampung tersebut, jika tidak dikembalikan dalam waktu 1×24 jam.
“Dengan datang ke sini kami berharap untuk mendapat rasa aman. Karena hampir setiap malam diteror oleh mereka dengan meledakkan senjata.
Maka jika tidak ke sini, kemana lagi kami harus mengadu untuk meminta perlindungan,” tuturnya .
Menurutnya, jika berdalih sebagai latihan, hal itu sudah tidak mungkin lagi. Karena selain dilakukan setiap malam, aksi tersebut berlangsung tepat di belakang rumah warga.
Bahkan, kemarin malam kampung mereka kedatangan dua truk anggota TNI berseragam dan senjata lengkap menuju perkebunan warga. Tak lama terdengar bunyi ledakan bom.
“Kemudian ada berondongan peluru dan warga seolah sudah terkepung, apalagi akses jalan sudah di putus menggunakan alat berat dan kami hanya menunggu ketakutan.
Bahkan, siang tadi anak kami tidak bisa pergi ke sekolah,” terangnya.
Padahal, hasil rapat terakhir keputusan moratorium tidak boleh membangun. Sementara, TNI terus membangun bahkan menyewakannya dengan pengusaha. “Semua ini berarti kami mau diusir dan tanah kami mau dijual,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova melalui Kasi Penmas Kompol Ali Ansori yang menemui warga mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan ini kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution.
“Kami harap persoalan ini bisa diselesaikan sesegera mungkin dan kedua belah pihak bisa sama-sama menahan diri, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” harapnya.(Merd/Did)
BANDUNG – Pertambangan pasir besi saat ini sudah merusak lingkungan dan melakukan pencemaran sebab itu hal ini menjadi perhatian ksusus dari Pemprov Jabar .
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan sidak bersama Polda Jabar. Dalam sidak itu ditemukan beberapa pelanggaran pertambangan pasir besi yang dilakukan sekitar 10 perusahaan.
Ironisnya salah satu perusahaan yang melanggar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Tasikmalaya, Jawa Barat. Sedangkan perusahaan lain yang melakukan pelanggaran ada di Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi.
Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya pelanggarannya perizinan, ketenagakerjaan, dan pelanggaran lingkungan berupa pencemaran, tidak adanya reklamasi hingga bekas aktivitas pertambangan dibiarkan begitu saja.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, enam perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
“Ada 10 perusahaan, enam sudah dalam tahap penyidikan, dan jelas satu perusahaan daerah (BUMD) bermasalah,” katanya di Bandung,(18/12).
Untuk temuan BUMD ini, kata Deddy, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidikan oleh Polda Jabar.
Hingga kini, kata dia, ada tiga pertambangan yang dipasangi police line di Cianjur. Mereka tidak boleh beroperasi selama proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Dia mengakui penambangan pasir besi di Tasikmalaya memang rentan penyelewengan. Oleh karena itu, sidak akan terus dilakukan untuk mencegah kerusakan alam karena perilaku orang tak bertanggung jawab.
Dia pun menyebut sidak dilakukan menjelang pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang penghentian ekspor produk pertambangan dan penertiban pertambangan pada 12 Januari 2014 mendatang.
“Kami akan sidak terus, bahkan hingga tempat-tempat penimbunan bahan tambang di Cilacap. Di sana ditemukan barang bukti berupa timbunan bahan tambang dan alat-alat berat,” tegasnya.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk kepolisian untuk melakukan penutupan perusahaan tambang yang tidak bisa memenuhi syarat Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. “Kalau enggak siap berhentiin aja,” tandasnya.
Mengenai kemungkinan adanya backing pihak tertentu terhadap aktivitas pertambangan, ia menegaskan tidak khawatir. Bahkan jika adanya permainan mafia sekalipun.
“Tidak ada urusan, enggak ada urusan,” tandasnya.(Merd/Asp)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kasus proyek pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, sudah “diamankan”.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan penyidikan kasus Hambalang berlangsung bersih dan tidak ada proyek pengamanan.
“Ya enggak ada dong, ini serius, tidak ada,” tegas Johan Budi.
Johan Budi menambahkan, kesaksian soal pengamanan proyek Hambalang berasal dari sumber kedua alias bukan sumber utama. “Jadi M. Arifin dong yang harus ditanya, itu kan sumber kedua (Wafid), kalau Wafid yang ngomong, kecuali M. Arifin yang ngomong, si Wafid kan katanya, ya susah dong kalau katanya,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, menyebut kasus proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat sudah ‘diamankan’ di Komisi Pemberantasan Korupsi. Wafid menyatakan pihak yang mengamankan kasus Hambalang adalah pejabat eselon II KPK.
“Arifin menjenguk saya di rutan dan mengatakan, pak tenang saja, Hambalang tidak akan niak ke penyelidikan atau penyidikan karena sudah belanja banyak di KPK,” imbuh Wafid.
Arifin yang dimaksud Wafid adalah Muhammad Arifin selaku Komisaris PT Metaphora Solusi Global.(adi)
BOGOR – Peredaran narkoba di Bogor sepertinya sangat menggiurkan sebab hal ini terbukti siang (17/12) di
Cilabagung , Ciomas , Bogor terjadi penangkapan bandar narkoba dan barang bukti sudah diamankan.
BNN melakukan penangkapan dengan tujuh tersangka dan barang bukti 2 kg shabu juga enam buah kendaraan roda dua .
Tersangka dan barang bukti telah di tahan untuk penyelidikan lebih lanjut .
Menurut Ketua BNNK Nugraha Setia Budhi ,” Bogor harus bersih dari peredaran dan pengedar narkoba .lebih lanjut dia
mengatakan ,tidak ada ampun untuk pengedar di Bogor dan akan kita sikat habis ,”tukasnya .(Dung)
RIAU – Uang rakyat dipakai untuk pribadi hal ini sangat menyimpang dan tak lazim ini dilakukan oleh keluarga Bupati Kampar .
Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap anak dan istri Bupati Kampar. Sebelumnya pihak kejaksaan juga juga telah memerika Bupati Kampar, Jefri Noer.
Eva yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Kampar dan anaknya itu diperiksa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini terkait dugaan korupsi berjamaah antara plesiran ke berbagai negara Eropa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Eva yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu diperiksa oleh Jaksa, Masnar Manalu.
Sedangkan putranya diperiksa oleh Jaksa Penyidik, Jerry. Keduanya diperiksa dari pagi hingga sore.
Berdasarkan keterangan Humas Kejati Riau, Mukhzan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama BPR Sarimadu Kampar, M Safri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini kedua masih sebagai saksi,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun di kejaksaan, kasus aroma korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Dimana saat itu Safri mantan Dirut BPR Sarimadu mengajak Jefri Noer.
Dimana saat itu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Saat itu pertemuan itu mengagendakan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di London. Jefri sendiri diajak karena dia merupakan salah satu pemegang saham PT BPR yang merupakan perusahaan berpelat merah.
Rupanya, Jefri yang menyetujui kepergian ini diam-diam mengajak istri dan dua putranya ke sana. Untuk meloloskan anak dan istrinya, ketiganya dicantumkan sebagai ajudan bupati.
Tidak hanya ke Ingris, setelah itu mereka melanjutkan pelesiran ke Prancis dan Belanda.
Akibatnya negara dirugikan hingga Rp207 juta.(*Di)
BANDUNG – Hakim seharusnya menjaga martabat sebagai pengambil keputusan yang adil dan menjauhkan dari berbagai bentuk apapun yang mempengaruhi diri namun beda dengan halin Setyabudi .
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Setyabudi Tejocahyono yang merupakan hakim penerima suap saat menangani perkara korupsi dana bansos.
Putusan tersebut lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Setyabudi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, Setyabudi juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan. Setyabudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primair.
Setyabudi didakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair Pasal 6 ayat (2), Lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Setyabudi yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu sempat meminta pada majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim untuk langsung saja membacakan pertimbangan hukum tanpa perlu menjabarkan lagi fakta hukum di persidangan.
“Kalau boleh saya izin supaya fakta hukum tidak perlu dibacakan lagi. Langsung saja ke pertimbangan hukum,” katanya.
Anggota majelis hakim Bashari Budhi yang baru sedikit membacakan fakta hukum pun terhenti dengan interupsi Setyabudi itu. Hakim pun meminta pertimbangan pada JPU dan kuasa hukum.
“Kami serahkan pada Yang Mulia,” kata salah satu jaksa KPKAkhirnya majelis pun hanya membacakan hal-hal yang dirasa perlu dibacakan tanpa membacakan secara detail seluruh isi berkas putusan.
Dalam uraian pembuktian pasal, Setyabudi dinyatakan telah terbukti bersalah menerima sejumlah hadiah berupa uang dan fasilitas melalui Toto Hutagalung.
“Padahal sebagai hakim seharusnya terdakwa patut menduga janji ataupun hadiah yang diterima itu bisa mempengaruhi dirinya sehingga melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya,” tukas Hakim.(Asp)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro