CIBINONG – Permasalahan yang selalu terjadi di Kabupaten Bogor masih ada dugaan kongkalong antara pihak dari suatu Dinas ke Pengusaha yang bermain proyek .
Sebab itu Center for Budget Analysis (CBA) menilai proyek Jalan Pasir Ipis-Garehong memang diduga kuat bermasalah. Besar dugaan proyek ini sudah ada kejanggalan sejak proses lelang.
“Hal ini terlihat dari nilai proyek yang disepakati Dinas PUPR Kabupaten Bogor dengan pemenang proyek PT VUP senilai Rp36.713.248.000. Padahal perkiraan kami nilai proyek ini idealnya tidak lebih dari Rp32 miliar, ” kata Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis Jajang Nurjaman dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan .(4/12/2018).
Dengan dimenangkannya PT VUP oleh Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai pemenang proyek mengakibatkan adanya pemborosan anggaran sampai Rp5,8 miliar.
Karena nilai proyek yang terlalu mahal, dalam pelaksanaannya juga terlihat bermasalah, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana awal. Hal ini biasa kami temukan dalam proyek-proyek yang sejak awal sudah bermasalah.
“Karenanya CBA meminta pihak Kejati Jabar, serius menuntaskan kasus proyek Pasir Ipis-Garehong. Oknum pejabat nakal yang bermain dalam proyek ini harus mendapatkan hukuman, jangan sampai mereka dibiarkan melenggang bebas hal ini akan mencederai hukum yang menjadi tombak keadilan ,” pungkasnya.(*Doeng)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap kepada hakim.
“Ada beberapa dokumen yang disita dari penggeledahan di sana,” ujar Febri saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
Namun Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen tersebut. Menurut dia penyidik harus menganalisa dokumen tersebut terlebih dahulu.
Selain itu Febri juga enggan menjelaskan perkara yang berkaitan dengan penggeledahan itu. Kata dia, tim masih di lapangan untuk melakukan kegiatan terlebih dahulu.
Febri menyatakan untuk pernyataan resmi KPK nanti disampaikan dalam konferensi pers, mulai dari proses hingga pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk perkaranya apa, tersangkanya siapa belum bisa kami sampaikan,” ujarnya
Namun kata Febri perkara tersebut merupakan penyidikan yang baru. “Ini kasus baru, penggeledahan di KPK tentu setelah adanya penyidikan,” ujarnya.
Sedangkan ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan di kantor Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim.”Giat di Jepara bukan OTT tapi penggeledahan terkait kasus suap hakim,”ujarnya.
Agus mengatakan diduga Bupati Jepara memberikan uang kepada hakim terkait putusan praperadilan atas SP3 dari kejaksaan tinggi Jawa Tengah pada 2017. Perkara tersebut merupakan kasus putusan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, pada November 2017.(*Adyt)
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, dalam rapat dengan DPR pekan lalu, mengusulkan pembayaran haji 2019 ditetapkan dengan kurs Dolar AS. Sebab, pengalaman sebelumnya. pemerintah membayar selisih kurs dolar cukup besar pada pelaksanaan haji 2018.
Namun, usul Menag itu ditolak Komisi VIII DPR, yang Senin (3/12/2018) ini rapat dengar pendapat dengan Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, salah satu yang dibahas terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komisi VIII mendesak Kemenag tetap menggunakan rupiah untuk pembayaran ibadah haji.
“Ya, ini masih dalam pembahasan. Tapi kami di Komisi VIII mendesak kepada Kementerian Agama untuk menggunakan nilai tukar Rupiah sebagai nilai tukar dalam proses ibadah haji ini,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di DPR, Senin.
Menurut Ace, permintaan tersebut bukannya tanpa alasan. Sebab, hampir semua komponen penetapan haji menggunakan mata uang Rupiah. “Jadi ada beberapa seperti transportasi udara memang (pakai) Dolar, tapi itu harus dikembalikan ke mata uang kita rupiah. Dan kedua riyal bisa konversi ke rupiah,” kata politisi Golkar itu.
Menurut dia, untuk biaya haji, Komisi VIII berharap harganya tetap efisien. Seandainya ada kenaikan, kata Ace, jangan sampai terlalu tinggi. “Ini masih pembahasan awal. Kita dorong supaya tak terjadi kenaikan yang besar,” katanya.
Disebutkannya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki indirect cost yang bisa dimanfaatkan. Ketersediaan dana tersebut bisa digunakan untuk mensubsidi selisih biaya haji akibat perbedaan kurs mata uang dan keperluan tambahan lain di Arab Saudi. (*Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana lain dari tersangka suap mutasi jabatan Kabupaten Cirebon yakni Bupati (nonaktif) Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dalam kegiatan PDI Perjuangan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nico Siahaan menyusul adanya pengembalian dana dari kegiatan Sumpah Pemuda 2018 “Satu Indonesia Kita” oleh PDIP.
“Sejauh ini yang teridentifikasi dan sudah dikembalikan Rp. 250 juta,” ujar Febri di Plaza Festival, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/11).
Sudah menjadi kebiasaan seorang kader partai menyumbang untuk kegitan partainya. Dalam hal ini, Sunjaya adalah kader PDIP yang memberikan dana untuk kegiatan yang diketuai Nico tersebut.
“Dalam kegiatan-kegiatan di partai politik sering kali ada sumbangan dari anggota dari kader partai politik tersebut,” ucap Febri.
Febri mengimbau kepada pihak-pihak terkait dengan kegiatan tersebut apabila masih ada dana yang diduga diberikan oleh Sunjaya untuk segera dikembalikan kepada KPK.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sudah dipecat dari keanggotaan PDIP setelah terjaring OTT KPK pada Rabu, 24 Oktober 2018. (*Adyt)
BOGOR – Tiga orang ditangkap karena membudidayakan ganja dan pohon katinon. Kebun tanaman terlarang seluas 400 m2 itu ditemukan di kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Hal itu terungkap ketika polisi menggelar Operasi Antik 2018 yang berlangsung dari 24 November hingga tanggal 2 Desember 2018. Hal ini diketahui setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika, didampingi Kasat Narkoba, AKP Andri Alam, mengatakan budi daya tanaman haram itu ada di hutan lindung Tugu Utara Cisarua, Puncak. Ketiga pria yang digelandang ke kantor polisi itu adalah S, Har dan AN.
“Mereka adalah pemakai ganja. Dari paket hemat ganja yang dibeli ini, biji ganja-nya disemai,” ujarnya dalam jumpa pers, (30/11/2018).
Menurutnya, dari ratusan batang pohon ganja ada 127 pohon yang sudah berukuran besar. “Pengakuan sementara, sudah 4 bulan mereka melakukan penanaman,” sambungnya. “Mereka bahkan memberikan madu pada biji ganja yang akan disemai di pot-pot plastik.”
Ia menjelaskan pembibitan dilakukan di rumah salah satu tersangka. “Di tempat penanaman itu, ada vila juga. Kami masih mendalami kasus ini,” tandasnya. (P Alam)
JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang sekitar 45 ribu dolar Singapura disita sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan hakim PN Jaksel ditangkap bersama lima orang lainnya. Termasuk pegawai PN dan pengacara.
“Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, (28/11/2018).
Ia menyebut ada uang dolar Singapura yang disita dalam OTT tersebut. “Ini terkait perkara perdata di PN Jakarta Selatan,” tandasnya. (*Im)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan hampir semua kepala daerah dan pejabat di daerah masih melakukan tindak pidana korupsi. bahkan, jika jumlah petugas KPK cukup, lembaganya bisa melakukan operasi tangkap tangan setiap hari.
“Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita melakukan OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana, seperti yang kita saksikan pada saat kita tangkap para bupati (yang pernah ditangkap saat OTT sebelumnya),” kata Agus di Gedung penunjang KPK, Jakarta, (27/11/2018).
Agus menjelaskan, kegentingan KPK saat ini masih membutuhkan tenaga dalam melakukan kegiatannya termasuk OTT. “Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini karena ditangkapi terus. Kegentingannya di situ,” jelasnya.
(Baca juga: Jika Petugas Cukup, KPK Pastikan Bisa OTT Setiap Hari)Oleh karena itu, kata Agus, agar KPK mendapat tambahan tenaga, harus dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor ataupun dibuat Perppu.
Yang didalamnya nanti dimasukkan pasal yang mengatur peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
“Nah di dalamnya saya ingin garis bawahi yang perlu segera masuk kalau baca UU 31/1999 ada pasal 8 yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor, yaitu peran serta masyarakat, di situ disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN.
Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan,” tandasnya.(*Adyt)
DEPOK –Apa pun yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan melibatkan petinggi daerah akan menjadi perhatian dan dipantau Komisi Pembrantasan Korupsi ((KPK) termasuk kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Raya Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
“Jajaran KPK tentunya siap mengambil-alih penanggan kasus dugaan korupsi mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda setempat Hary Prihanto (HP) jika penyidik Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tidak mampu menanggani atau menindak, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan usai evaluasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), (24/11/2018).
Jajaranya terus dan masih memantau proses yang tengah dilakukan tim tipikor Polres Depok dan Kejari Depok. Jadi bukan hanya kasus dugaan korupsi di Kota Depok tapi seluruh Indonesia terus dipantau KPK.
“Sabar ya. Biarkan dulu proses pemberkasan dan penyidikan berjalan. Kita lihat penegak hukum lainnya (kepolisian dan kejaksaan). Yang jelas belum keseluruhan kita take over,” tuturnya.
“KPK merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi,” imbuhnya yang menambahkan koordinasi dan pengawasan terhadap setiap kasus korupsi di wilayah yaitu dengan menggunakan SPDP Online jadi semua dilaporkan ke kami (KPK), tidak hanya di Depok.
Mengenai apakah KPK akan memeriksa Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait proses hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok ini. “Kami akan pantau terus,” tegas Basaria P.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto (HP) menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Raya Nangka, Tapos sekitar Rp 10,7 miliar lebih dalam anggaran tahun 2014/2015 di Kota Depok. Bahkan berkas tersebut sudah bolak balik dikembalikan lagi antar Polres Depok dan Kejari Depok. (*Idr)
JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menganggap permintaan keterangan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah adalah hal wajar dan hal ini sangat perlu untuk lebih transparan.
KPK pada (27/10/2017) memanggil Sekda Saefullah untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pantai Utara Jakarta.
“Itu masih pengembangan kasus yang lama,” jelas Laode di KPK, (30/10/2017).
Arah penyelidikan KPK dalam pengembangan kasus ini menyasar perusahaan atau koorporasi, Syarief tak menampik.”Itu salah satu yang dipikirkan,” ungkapnya.
Syarief enggan merinci lebih jauh sejauh mana proses penyelidikan sudah berjalan. “Ngga bisa disebutkan apa yang kami dalami,” sebutnya.
Sekda saat ditemui di KPK menunjukkan surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, terpampang jelas bahwa dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan koorporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencanan tata ruang kaeasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016.
Didalamnya, penyelidik menelisik terbitnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait reklamasi.
Ke depannya, Syarief tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pemimpin Jakarta sebelumnya, seperti Ahok dan Djarot.
“Belum tahu, belum tahu. Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan,”pungkasnya.(*Elo)
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pebri Diansyah mengatakan bahwa KPK belum menerima secara resmi surat gugatan Ketua DPR RI Stya Novanto Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri juga mengatakan, bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri,” katanya.
Menurutnya, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.
“Kemarin salah satu permintaan dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” kata Febri.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,” ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini. (*Lan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro