JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menganggap permintaan keterangan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah adalah hal wajar dan hal ini sangat perlu untuk lebih transparan.
KPK pada (27/10/2017) memanggil Sekda Saefullah untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pantai Utara Jakarta.
“Itu masih pengembangan kasus yang lama,” jelas Laode di KPK, (30/10/2017).
Arah penyelidikan KPK dalam pengembangan kasus ini menyasar perusahaan atau koorporasi, Syarief tak menampik.”Itu salah satu yang dipikirkan,” ungkapnya.
Syarief enggan merinci lebih jauh sejauh mana proses penyelidikan sudah berjalan. “Ngga bisa disebutkan apa yang kami dalami,” sebutnya.
Sekda saat ditemui di KPK menunjukkan surat panggilan yang ditujukan kepadanya. Dalam surat tersebut, terpampang jelas bahwa dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan koorporasi dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencanan tata ruang kaeasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016.
Didalamnya, penyelidik menelisik terbitnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis terkait reklamasi.
Ke depannya, Syarief tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari pemimpin Jakarta sebelumnya, seperti Ahok dan Djarot.
“Belum tahu, belum tahu. Tapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan,”pungkasnya.(*Elo)
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pebri Diansyah mengatakan bahwa KPK belum menerima secara resmi surat gugatan Ketua DPR RI Stya Novanto Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kami tadi baca informasi bahwa ada pengajuan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara resmi belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa hanya imigrasi atau KPK juga tergugat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Febri juga mengatakan, bahwa setiap pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK itu didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pada Undang Undang KPK sangat jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang tentu pada instansi terkait dalm hal ini imigrasi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum sangat kuat sebenarnya terkait dengan pencegahan ke luar negeri,” katanya.
Menurutnya, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat salah satu permohonan terkait pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditolak oleh hakim.
“Kemarin salah satu permintaan dari pihak Setya Novanto untuk mencabut pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan itu kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya,” kata Febri.
Lebih lanjut ia menyatakan, jika yang digugat adalah Ditjen Imigrasi, tentu saja pihak imigrasi akan berkoordinasi dengan KPK karena permintaan pencegahan ke luar negeri berdasarkan permintaan KPK.
“Tentu kami akan koordinasi karena pencegahan keluar negeri bukan hanya kepada Setya Novanto, tetapi beberapa pihak lain dalam kasus KTP elekronik dan juga dalam hampir semua kasus korupsi yang kami tangani,” ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengajukan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun materi pokok perkara yang diajukan pada gugatan Setya Novanto itu antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Lalu, memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sementara paspor RI atas nama Setya Novanto. Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini. (*Lan)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina tahun 2009.
“Kalau itu (tersangka), kami masih dalami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, kemarin.
Kasus itu bermula ketika PT Pertamina (Persero) pada tahun 2009 melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun, ternyata Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty.Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai saksi sebanyak dua kali. Demikian pula dengan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gita Wirjawan turut diperiksa pula sebagai saksi.
“Kan dia (Karen) sudah dua kali ya diperiksa. Kalau satu lagi (Gita) kemungkinan ada pemanggilan kembali,” jelasnya.ya.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan lapangan tidak ekonomis. (*Lan)
JAKARTA – Rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri kewenangannya berada di Polri. Bahkan, Detasemen serupa juga dimiliki Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya tidak khawatir bahwa pembentukan Densus itu akan mengeliminasi peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, seperti penjelasan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Densus tersebut akan dilakukan koordinasi dengan KPK.
“Konsern presiden itu yang tadi itu, bahwa upaya pemberatasan korupsi itu harus cepat,” kata Johan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
johan juga mengatakan, bahwa lembaga KPK sendiri setuju dan tidak menolak dengan keberadaan Densus tersebut. Mantan jubir KPK ini menilai, apapaun tim khusus yang bakal dibentuk Polri sepenuhnya diserahkan kepada mereka.
“Yang penting adalah buat presiden upaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif dilakukan, bisa lebih efektif dan tercapai tujuan,” jelasnya.(*Lan)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tersangka kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017)
Rita terpantau sudah memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Namun Rita enggan memberikan keterangan pada awak media terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Adapun Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.
Bersama Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari),” terang Febri.(*Lan)
CIBINONG – Ratusan pucuk senjata api (senpi) milik anggota dilakukan pemeriksaan oleh Kabag Sumda Polres Bogor, Kompol Agus Suhendar Jumat (6/10/2017).
Pemeriksasn ratusan pistol ini yang selama ini dipegang anggota, merupakan pengecekan rutin guna mencegah terjadinya penyalagunaan oleh anggota.
Kabag Sumda, Kompol Agus mengatakan, pemeriksaan senpi anggota ini dilakukan menyeluruh bagi anggota Polres Bogor dan Polsek jajaran.
Pada pemeriksaan tahap pertama di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor Jumat pagi, ada 114 senpi dari 641 anggota yang pegang senpi ikut menjalani pemeriksaan.
Kompol Agus menambahkan, pemeriksaan senpi yang dilakukan secara mendadak ini meliputi, pas senpi, amunisi, pistol, nomor rangka senpi dan jumlah peluru.
Tahap pertama pemeriksaan senpi, dari 114 anggota yang ikut pemeriksaan, ada 48 senpi yang ditarik, karena masa berlakunya habis.
“Anggota pemegang senpi sudah mengajukan perpanjangan tapi belum turun. Nanti senpi akan dikembalikan saat surat perpanjangan sudah keluar. Senpi yang ditarik sementara ini dari satuan Lantas dan Intel,” kata Kompol Agus.
Menurut Kompol Agus, anggota tidak diperkenankan untuk melakukan modifikasi atas senjata yang dipegang. Anggota juga wajib mempertanggungjawabkan peluru yang diberikan.
“Tiap anggota dapat enam peluru. Kalau kurang ditanya digunakan untuk apa. Harus ada berita acara material,”terangnya.
Ia menambahkan, dari 641 anggota pemegang senpi, 202 merupakan anggota Polres dan 439 adalah anggota Polsek jajaran.
“Tahap 1 hadir 114 anggota. Usai jumatan akan berlangsung tahap 2. Ini meliputi anggota dari polsek-polsek,”kata Kompol yang didampingi Kasi Propam, Iptu Ucup Supriyatna. (Adi)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP
Salah seorang saksi yang dipanggil yaitu Mudji Rachmat Kurniawan, yang disebut dalam jadwal pemeriksaan sebagai Komisaris PT Softorb Technology Indonesia. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
“Saksi Mudji Rachmat Kurniawan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Melyanawati, Evi Andi Noor Halim, serta Marieta. Nama Melyanawati beberapa kali juga pernah dipanggil untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga Setya Novanto saat masih berstatus tersangka. Dia diketahui merupakan staf terdakwa Andi Narogong.
Mudji Rachmat diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, yang dipecah menjadi tiga. Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang.
Tak hanya itu, dalam surat tuntutan, jaksa menyebut beberapa anggota tim Fatmawati menerima gaji dari Andi, termasuk Mudji. Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati adalah Rp 480 juta.
Sementara itu PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (*Lan)
JAKARTA – Kejaksaan Agung mencekal atau mencegah keberangkatan ke luar negeri Direktur PT TAB berinisial R terkait dengan penyidikan perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung sekitar Rp1,4 triliun.
“Kita cegah ke luar negeri salah satu Direktur PT TAB inisial R, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Wadoh Sadono , di Jakarta, Selasa (3/10).
Namun, Warih mengingatkan dengan pencegahan ini bukan berarti statusnya sudah tersangka, sebab sampai ini belum diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
Sprindik kasus ini masih bersifat umum, dengan nomor 64/f.2/fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Sedangkan dari unsur Bank Mandiri, menurut Warih sampai kini, belum ada rencana untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri. “Belum ada, ” ujarnya.
Tentang dugaan pembobolan Bank Mandiri, Waroh menyatakan kasus berawal pinjaman kredit investasi dan modal kerja tahun 2015. Namun, kredit itu opeh PT TAB dipinjamkan ke pihak ketiga guna menperoleh keuntungan.
Jadi uang kredit diputer ke pihak ketiga dengan harapan dapat keuntungn lebih besar.
Diduga praktik ini bisa berlangsung, karema Bank Mandiri lemah pengawasan. Akibatnya negara diduga dirugikan ratusan miliar rupiah. (*Lan)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan kuasa hukum Irman Gusman. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, praperadilan bukan hal baru yang dihadapi oleh KPK. Lagi pula, upaya hukum itu adalah hak Irman Gusman sebagai tersangka.
“Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan IG (Irman Gusman),” kata Yuyuk di Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Meski demikian, penasihat hukum keluarga Irman Gusman Tommy Singh mengaku pihaknya belum mendaftarkan ajuan praperadilan tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan didaftarkan. Tommy mengaku alan memberi kepastian terkait hal ini secepatnya.
“Sore kami akan rapat team lawyer,” kata Tommy .
Rencana mempraperadilankan KPK muncul dari kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution. Razman yang menjadi kuasa hukum Irman beberapa hari setelah ketua DPD itu ditangkap menuturkan praperadilan itu dilayangkan karena dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan Irman. Praperadilannya sendiri akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dasar gugatan adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman. Ketika penangkapan terjadi, penyidik KPK hanya memperlihatkan surat penahanan untuk Xaveriandy tertanggal 24 Juni 2016. Surat penangkapan itu seharusnya mencantumkan nama Irman Gusman,” ujarnya.
Sebelumnya sempat terjadi polemik tentang penangkapan Irman. Kendati begitu, komisioner KPK La Ode M Syarief memastikan penetapan Irman sebagai tersangka sudah tepat.
“Sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang baik. Semuanya sudah sesuai,”katanya.(Ris)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang karena telah menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.
Ketetapan tersebut disampaikan Ketua Komite Etik KPK Syafi’i Ma’arif dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berdasarkan sidang yang digelar Komite Etik KPK secara maraton, Saut terbukti melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.
“Menyatakan terperiksa (Saut Situmorang) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang,” kata Syafi’i, (3/8).
Oleh karena itu, lanjut Syafi’i, Komite Etik KPK menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis yang meminta Saut memperbaiki tindakan dan perilakunya.
Saut juga diminta menjaga seluruh sikap dan tindakan dan kapasitasnya sebagai pimpinan KPK, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukan keberihakan atau melakukan pelecehan pada siappun klompok atau lembaga apapun berdasarkan ras, agama, kebangsaan, mental, usia, status ekonomi dalam tugas.
Saut juga diminta bersikap lebih hati-hati dalam lingkup hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menganggu kemandirian dan independensi kondusif.
Syafi’i menambahkan, Saut juga harus mengutamakan dan mematuhi komisi tentang pengambilan kuputusan secara kolektif dan kolegial. (Baca: Kecewa Saut Situmorang. Demo HMI di depan Gedung KPK Ricuh)
Dia pun berharap dengan adanya keputusan tersebut, pihak tergugat dan penggugat bisa memahami serta menyelesaikan perkara. “Terlebih yang bersangkutan juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus. Kita harap KPK ke depannya akan lebih tenang kompak dan tidak lagi dibebani oleh hal-hal semacam ini,” ucap Syafi’i.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro