JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan kuasa hukum Irman Gusman. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, praperadilan bukan hal baru yang dihadapi oleh KPK. Lagi pula, upaya hukum itu adalah hak Irman Gusman sebagai tersangka.
"Kami siap menghadapi praperadilan yang diajukan IG (Irman Gusman)," kata Yuyuk di Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Meski demikian, penasihat hukum keluarga Irman Gusman Tommy Singh mengaku pihaknya belum mendaftarkan ajuan praperadilan tersebut. Dia juga belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan didaftarkan. Tommy mengaku alan memberi kepastian terkait hal ini secepatnya.
"Sore kami akan rapat team lawyer," kata Tommy .
Rencana mempraperadilankan KPK muncul dari kuasa hukum Irman, Razman Arief Nasution. Razman yang menjadi kuasa hukum Irman beberapa hari setelah ketua DPD itu ditangkap menuturkan praperadilan itu dilayangkan karena dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan Irman. Praperadilannya sendiri akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dasar gugatan adalah tidak adanya surat penangkapan atas nama Irman. Ketika penangkapan terjadi, penyidik KPK hanya memperlihatkan surat penahanan untuk Xaveriandy tertanggal 24 Juni 2016. Surat penangkapan itu seharusnya mencantumkan nama Irman Gusman," ujarnya.
Sebelumnya sempat terjadi polemik tentang penangkapan Irman. Kendati begitu, komisioner KPK La Ode M Syarief memastikan penetapan Irman sebagai tersangka sudah tepat.
"Sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang baik. Semuanya sudah sesuai,"katanya.(Ris)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro