JAKARTA - Kejaksaan Agung mencekal atau mencegah keberangkatan ke luar negeri Direktur PT TAB berinisial R terkait dengan penyidikan perkara dugaan pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung sekitar Rp1,4 triliun.
“Kita cegah ke luar negeri salah satu Direktur PT TAB inisial R, ” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda (Jampidsus) Wadoh Sadono , di Jakarta, Selasa (3/10).
Namun, Warih mengingatkan dengan pencegahan ini bukan berarti statusnya sudah tersangka, sebab sampai ini belum diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus.
Sprindik kasus ini masih bersifat umum, dengan nomor 64/f.2/fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Sedangkan dari unsur Bank Mandiri, menurut Warih sampai kini, belum ada rencana untuk mencegah keberangkatan ke luar negeri. “Belum ada, ” ujarnya.
Tentang dugaan pembobolan Bank Mandiri, Waroh menyatakan kasus berawal pinjaman kredit investasi dan modal kerja tahun 2015. Namun, kredit itu opeh PT TAB dipinjamkan ke pihak ketiga guna menperoleh keuntungan.
Jadi uang kredit diputer ke pihak ketiga dengan harapan dapat keuntungn lebih besar.
Diduga praktik ini bisa berlangsung, karema Bank Mandiri lemah pengawasan. Akibatnya negara diduga dirugikan ratusan miliar rupiah. (*Lan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro