JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tersangka kasus dugaan suap pemberian izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Total suap dan gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp12,97 miliar.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/10/2017)
Rita terpantau sudah memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Namun Rita enggan memberikan keterangan pada awak media terkait perkara yang tengah menjeratnya.
Adapun Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu ditahan rutan baru KPK, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. Rutan baru KPK itu berada di belakang gedung Merah-Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada Kavling K-4.
Bersama Rita, penyidik KPK memanggil Pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Terpidana kasus suap kepada pejabat Mahkamah Agung (MA) itu diperiksa untuk tersangka Rita.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk RIW (Rita Widyasari)," terang Febri.(*Lan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro