JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP
Salah seorang saksi yang dipanggil yaitu Mudji Rachmat Kurniawan, yang disebut dalam jadwal pemeriksaan sebagai Komisaris PT Softorb Technology Indonesia. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (Direktur Utama PT Quadra Solution).
"Saksi Mudji Rachmat Kurniawan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Melyanawati, Evi Andi Noor Halim, serta Marieta. Nama Melyanawati beberapa kali juga pernah dipanggil untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga Setya Novanto saat masih berstatus tersangka. Dia diketahui merupakan staf terdakwa Andi Narogong.
Mudji Rachmat diketahui sebagai anggota satu tim dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam Tim Fatmawati, yang dipecah menjadi tiga. Pemecahan ini disebut agar seluruhnya bisa menjadi peserta lelang.
Tak hanya itu, dalam surat tuntutan, jaksa menyebut beberapa anggota tim Fatmawati menerima gaji dari Andi, termasuk Mudji. Total uang yang dikeluarkan Andi untuk membayar anggota Tim Fatmawati adalah Rp 480 juta.
Sementara itu PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium penggarap e-KTP ini terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Dalam fakta persidangan, eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menyebut pernah meminta Anang menyiapkan uang USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani.
Anang juga diduga membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Dukcapil Kemendagri sebesar Rp 2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait proses proyek e-KTP. (*Lan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro