MAGETAN – Ngadeni (50), Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur di vonis penjara 2,5 tahun. Pamong desa ini mengakui jika menggelapkan uang Dana Desa selama tiga tahun berjumlah Rp 300 juta dan menyelewengkan anggaran kas desa sebesar lebih dari Rp 100 juta.
“Vonisnya Senin kemarin, terdakwa mengakui perbuatannya menggelapkan uang Dana Desa dan uang kas desa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Sudi Haryansyah,(1/2/2019).
Vonis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan (JPU Kejari Magetan) yaitu 3 tahun 10 bulan.
JPU Kejaksaan Negeri Magetan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”Dilihat dari kerugian kemudian Kades Sempol itu kooperatif jadi tidak menyusahkan. Jadi menyadari kalau dia salah,” imbuhnya.
Saat ini Kades Sempol telah dijebloskan di Lapas Kelas II B Kabupaten Magetan untuk menjalani masa tahanannya.(*/D Tom)
JAKARTA – Buni Yani terpidana kasus pelanggaran UU ITE dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019) malam.
Kini, Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Padahal, Buni Yani sempat meminta untuk ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok seperti mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Buni Yani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur karena statusnya sebagai terpidana.
“Itu kan lapas ya, dan statusnya terpidana. Saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan,” kata Mukri.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).(*/Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar konferensi pers mengenai penyidikan kasus baru dugaan tindak pidana korupsi terkait sumber daya alam di Kalimantan, Jumat (1/2/2019) malam ini.
Penyidikan dilakukan dengan metode baru.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK menggunakan metode ‘case building’ di luar operasi tangkap tangan (OTT). Sayangnya, Febri tidak menjelaskan lebih rinci terkait metode tersebut.
“KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan melalui metode case building di luar OTT dalam dugaan korupsi di sektor sumber daya alam di daerah Kalimantan,” kata Febri melalui pesan singkat, (1/2/2019).
Konferensi pers direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 19.00 WIB. Febri hanya menekankan, kasus tersebut terkait penyalahgunaan wewenang.
“Diduga terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tandasnya.
(*/Ag)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di pengadilan Tipikor.
Ia didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara sampai Rp568 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, (31/1/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karen disebut melakukan korupsi karena mengabaikan prosedur investasi PT Pertamina perihal Participating Interest (PI) untuk Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Ia melakukan hal itu bersama Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick S.T. Siahaan, Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010 Bayu Kristanto, Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015 Genades Panjaitan.
Menurut Jaksa, Karen memutuskan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa audit terhadap produk investasi dan tanpa analisa risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Tak hanya itu, penandatangan SPA tersebut juga tanpa persetujuan dari bagian Dewan Komisaris PT Pertamina. Oleh sebab itu, Karen disebut telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Mereka diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,18 miliar .
Pertama, oknum Kades Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL, diduga menilep DD dan ADD 2016 dan 2017, dan kasusnya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.
Kemudian, oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN yang disidik penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi yakni oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN.
Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin menegaskan, penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya didampingi tim penyidik.
Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” tukasnya.
Sebelum digelandang ke Lapas, keduanya dicecar sedikitnya masing-masing 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media. (*/Yan)
BOGOR – Proyek pembangunan Gedung Laga Tangkas dan Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017 yang terletak di Kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor yang menuai kontroversi. Dimana kontraktor proyek Laga Tangkas dan Satria yang dikerjakan PT Prambanan Dwipaka (PD) tahun anggaran 2017 tersebut menjadi perhatian publik.
Sementara awal proyek pembangunan Gedung Laga Tangkas dan Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor tahun anggaran 2017 yang terletak di Kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor sudah ada dugaan kejanggalan.
Karena hanya untuk konstruksi anggaran yang dihabiskan mencapai Rp77,4 miliar lebih. Adapun perusahaan yang dimenangkan Pemkab Bogor adalah PT PD yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Tengah No24 – 26 Surabaya, Jawa Timur.
Pagu anggaran dan HPS yang ditetapkan Dispora Pemkab Bogor sebesar Rp79,2 miliar, sangat janggal karena kelewat tinggi. Padahal dalam proyek ini sendiri terdapat terdapat empat perusahaan dengan tawaran lebih rendah dari PT PD, bahkan ada yang di angka Rp71 miliar.
“Jika memang tidak ada masalah kenapa hingga saat ini belum juga diresmikan, padahal dilihat dari segi fisik bangunan sudah selesai dan pernah digunakan Porda 2018, kemarin,” kata Ketua Lembaga Pengamat Kebijakan Pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah.
Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pernah memeriksa PT PD disebabkan diduga ada ketidak beresan dan kejangggalan.
Hal yang sama juga dilakukan PPK proyek Gedung Laga Tangkas dan Satria Yusuf Sadeli yang saat ini sudah pensiun sangat sulit untuk dimintai keterangan.
“Otoritas Pemkab Bogor jangan diam saja, usut tuntas kejanggalan ini karena ini dapat menjadi preseden yang buruk dalam kinerja pembangunan proyek yang ada di Bumi Tegar Beriman,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ade Sanjaya mengaku kecewa dengan kinerja Pemkab Bogor yang kerap bermasalah dengan proyek-proyek yang menggunakan anggaran APBD.
“Tentunya Pemkab Bogor dalam hal ini dinas terkait memiliki aturan dan mekanisme yang jelas dalam penyeleksian penyedia jasa yang dipercaya menjalankan mandat pembangunan. Jika memang tidak becus dan dari awal sudah tidak menyakinkan kenapa harus ditunjuk.
Proyek Gedung Laga Tangkas dan Laga Satria harus jadi catatan tersendiri karena sampai saat ini belum juga diresmikan padahal Gedung Laga Tangkas dan Gedung Satria pernah digunakan saat PORDA JABAR 2018 tapi sampai saat ini belum juga diresmikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor diduga karena ada sesuatu hal yang masih mengganjal,” pungkasnya.(Fuz)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing yang terbukti melakukan korupsi oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini (korupsi), tolong segera diproses (diberhentikan),” tegas Tjahjo di Jakarta, (29/1/2019).
Dia menuturkan pemecatan PNS bukanlah kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.
Sebelumnya, data BKN mengungkapkan, dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru 393 di antara mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sedangkan 351 lainnya berasal dari instansi daerah.
Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing instansi. Hingga Januari 2019, proses pemecatan sisa 1.964 PNS yang korup masih belum tuntas.
Padahal, berdasarkan sumber data Wasdalpeg BKN, 2.357 PNS korup itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018.(*/Adyt)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk segera memecat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan masing-masing yang terbukti melakukan korupsi oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Data itu munculnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil itu kami sampaikan kepada daerah bahwa di daerah ada PNS yang ini, ini, ini (korupsi), tolong segera diproses (diberhentikan),” tegas Tjahjo di Jakarta, (29/1/2019).
Dia menuturkan pemecatan PNS bukanlah kewenangannya, meski terdapat kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN.
Sebelumnya, data BKN mengungkapkan, dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru 393 di antara mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sedangkan 351 lainnya berasal dari instansi daerah.
Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing instansi. Hingga Januari 2019, proses pemecatan sisa 1.964 PNS yang korup masih belum tuntas.
Padahal, berdasarkan sumber data Wasdalpeg BKN, 2.357 PNS korup itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018.(*/Adyt)
BOGOR – Pemerintah Kabuapten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatem Bogor kewalahan untuk menutup galian tanah ilegal di Kampung Leuwijambe, Desa Kadumangu dan wilayah lain , (28/1/2019).
Camat Babakanmadang, Yudi Santosa mengungkapkan, galian itu telah beroperasi sejak 6 bulan lalu dan sebelumnya sempat disegel oleh Satpol PP.
“Namun bandel nih pengusahanya. Sudah disegel tapi dirusak dan mereka beroperasi lagi. Jadi kita tutup paksa lagi,” kata Yudi, Senin (28/1/2019).
Yudi pun mengancam untuk menyeret pengusaha galian itu ke jalur hukum jika tidak mau taat pada aturan. Dia merujuk Pasal 232 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
“Kalau ada yang berani jadi backing ancaman penjaranya empat tahun. Selain itu, mereka juga tidak berizin,” kata Yudi.
Sementara Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku jika ini merupakan kali kedua galian bodong itu ditertibkan.
“Sekarang masih diselidiki soal pengrusakan segel dengan sengaja. Kalau terbukti tentu bisa diseret ke pidana,” tegas Agus.
Meski secara aturan penertiban galian ada di Pemprov Jawa Barat, Satpol PP masih berhak melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap galian golongan C itu dengan melibatkan PNNS Pol PP Provinsi Jawa Barat.
“Karena kita menggunakan perda provinsi untuk menertibkan galian-galian yang ada di Kabupaten Bogor. Jadi harus melibatkan Pol PP provinsi pastinya.
Intinya nanti akan kami telusuri dulu untuk dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.(*/Ade)
BANDUNG – Aktivis anti-korupsi Kabupaten Purwakarta, Doni Irawadi, mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bintek) fiktif di DPRD Purwakarta.
Desakan itu terkait terungkapnya fakta persidangan yang menyebut pimpinan DPRD Purwakarta menandatangani surat perintah bintek pada 29 Juli 2016 di Kota Bandung dan diakui 40 anggota dewan.
Bintek tersebut tidak ada sedangkan ada pengeluaran uang terkait bintek tersebut.
“Fakta sidang mengungkap bahwa bintek 29 Juli 2016 di Kota Bandung itu tidak pernah ada. Tapi ada surat perintahnya yang ditanda tangani pimpinan DPRD. Dengan fakta itu, seharusnya Kejari Purwakarta menetapkan tersangka baru,” ujar Doni via ponselnya, Minggu (27/1/2019).
Kasus ini melibatkan dua terdakwa M Ripai dan Heri Hasan Sumardi selaku ASN sekretariat DPRD Purwakarta.
Dalam berkas dakwaan jaksa, keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar.
Doni menambahkan, keterangan saksi anggota DPRD Purwakarta di persidangan termasuk alat bukti yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).
Pengakuan anggota dewan di persidangan tidak boleh diabaikan.
“Belum lagi ada alat bukti lain berupa audit kerugian negara serta unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Menurut pendapat saya, penyidik kejaksaan sudah punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yakni pembuat surat perintah bintek 29 Juli itu,” kata Doni.Ia menambahkan, sebenarnya dari awal penyidik kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka lebih dari dua orang dalam kasus ini.
Pengakuan anggota dewan di persidangan sudah dituangkan dalam berita acara saat pemeriksaan penyidikan.
“Di pemeriksaan penyidikan anggota dewan ini pasti sudah tahu soal adanya surat perintah 29 Juli 2016 yang fiktif. Seharusnya bukan dua tersangka, tapi tiga tersangka yang berturut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta Ade Azhari tidak banyak memberikan tanggapannya soal kemungkinan tersangka baru.
“Kita lihat saja nanti fakta persidangan. Saya tidak bisa menanggapi lebih karena khawatirnya jadi opini,” kata Ade belum lama ini di Pengadilan Negeri Bandung.
Selama dua pekan sebelumnya, persidangan menghadirkan saksi semua anggota dewan dari komisi I hingga IV minus pimpinan.
Menurut informasi , sidang Rabu pekan depan akan menghadirkan saksi pimpinan DPRD untuk mengkonfrontir keterangan para anggota DPRD Purwakarta.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro