SUKABUMI - Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019). Mereka diduga menyelewengkan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,18 miliar .
Pertama, oknum Kades Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan berinisial YL, diduga menilep DD dan ADD 2016 dan 2017, dan kasusnya ditangani Unit Tipikor Polres Sukabumi.
Kemudian, oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN yang disidik penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi yakni oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya berinisial EN.
Tim penyidik kasus tersebut, Rizal Jamaludin menegaskan, penahanan dilakukan setelah adanya kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
“Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari ke depan,” ungkapnya didampingi tim penyidik.
Kedua oknum kades dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. “Kedua tersangka kita titipkan di Lapas Klas II B Warungkiara,” tukasnya.
Sebelum digelandang ke Lapas, keduanya dicecar sedikitnya masing-masing 30 pertanyaan. Keduanya memilih bungkam saat dimintai keterangan sejumlah awak media. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro