MAGETAN - Ngadeni (50), Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur di vonis penjara 2,5 tahun. Pamong desa ini mengakui jika menggelapkan uang Dana Desa selama tiga tahun berjumlah Rp 300 juta dan menyelewengkan anggaran kas desa sebesar lebih dari Rp 100 juta.
“Vonisnya Senin kemarin, terdakwa mengakui perbuatannya menggelapkan uang Dana Desa dan uang kas desa,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magetan Sudi Haryansyah,(1/2/2019).
Vonis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan (JPU Kejari Magetan) yaitu 3 tahun 10 bulan.
JPU Kejaksaan Negeri Magetan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”Dilihat dari kerugian kemudian Kades Sempol itu kooperatif jadi tidak menyusahkan. Jadi menyadari kalau dia salah,” imbuhnya.
Saat ini Kades Sempol telah dijebloskan di Lapas Kelas II B Kabupaten Magetan untuk menjalani masa tahanannya.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro