JAKARTA - Buni Yani terpidana kasus pelanggaran UU ITE dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019) malam.
Kini, Buni Yani ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.
Padahal, Buni Yani sempat meminta untuk ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok seperti mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Namun, Kapuspen Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Buni Yani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur karena statusnya sebagai terpidana.
"Itu kan lapas ya, dan statusnya terpidana. Saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan," kata Mukri.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara atas kasus video basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berujung kasus penyebaran ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Bandung dan terbukti melanggar Pasal UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).(*/Wel)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro