BOGOR - Pemerintah Kabuapten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupatem Bogor kewalahan untuk menutup galian tanah ilegal di Kampung Leuwijambe, Desa Kadumangu dan wilayah lain , (28/1/2019).
Camat Babakanmadang, Yudi Santosa mengungkapkan, galian itu telah beroperasi sejak 6 bulan lalu dan sebelumnya sempat disegel oleh Satpol PP.
“Namun bandel nih pengusahanya. Sudah disegel tapi dirusak dan mereka beroperasi lagi. Jadi kita tutup paksa lagi,” kata Yudi, Senin (28/1/2019).
Yudi pun mengancam untuk menyeret pengusaha galian itu ke jalur hukum jika tidak mau taat pada aturan. Dia merujuk Pasal 232 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan.
“Kalau ada yang berani jadi backing ancaman penjaranya empat tahun. Selain itu, mereka juga tidak berizin,” kata Yudi.
Sementara Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengaku jika ini merupakan kali kedua galian bodong itu ditertibkan.
“Sekarang masih diselidiki soal pengrusakan segel dengan sengaja. Kalau terbukti tentu bisa diseret ke pidana,” tegas Agus.
Meski secara aturan penertiban galian ada di Pemprov Jawa Barat, Satpol PP masih berhak melakukan sidang tindak pidana ringan terhadap galian golongan C itu dengan melibatkan PNNS Pol PP Provinsi Jawa Barat.
“Karena kita menggunakan perda provinsi untuk menertibkan galian-galian yang ada di Kabupaten Bogor. Jadi harus melibatkan Pol PP provinsi pastinya.
Intinya nanti akan kami telusuri dulu untuk dugaan pelanggaran ini,” tandasnya.(*/Ade)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro