JAKARTA – Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pegawai dan pensiunan PT Waskita Karya (Persero) tbk.
Menurutnya, pemeriksaan terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan berpelat merah tersebut.
“Ada 10 saksi. Saksi Fakih Usman dibutuhkan keterangannya untuk tersangka FR (Fathor Rahman-Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013)” katanya di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Sembilan saksi lain yakni Yahya Mauludin, Tri Mulyo Wibowo, Agus Susanto, Hendro Koesbiantoro, Mujiman, FX Sutopo Broto, Abdul Lholiq, dan Ronny Nawantoro diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
“Tersangka Fathor Rahman juga diperiksa sebagai saksi YAS (Yuly Ariandi Siregar),” ungkapnya
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menjerat dua pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Diduga akibat perbuatan keduanya, negara telah merugi sekira Rp 186 Miliar dari sejumlah pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif di 14 proyek.
Kerugian disebabkan, lantaran Yuly dan Fathor merupakan orang yang menunjuk perusahaan-perusahaan sub-kon tersebut.(*/Wel)
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah milik Direktur Utama Jasa Marga, Desi Aryani, Selasa, 12 Februari 2019. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi atas 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Dalam kasus ini menjerat Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman dan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan bagi tersangka Fathor Rahman.
“Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya Tbk,” kata Febri melalui pesan singkat.
Rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu digeledah lantaran sebelum menjabat Direktur Utama Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
Selain kediaman Desi, terdapat dua rumah lainnya yang juga digeledah penyidik. Kedua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur itu diketahui milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari rangkaian penggeledahan pada Senin, 11 Februari dan Selasa, 12 Februari di tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
“Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya,” ujar Febri.(*/Ag)
LAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 anggota DRPD Lampung Tengah dari Komisi I dan II Selasa (12/02/2019) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah , kemarin sudah 10 yang diperiksa dan hari ini kembali diperiksa 10 anggota dewan Komisi II yang kapasitasnya masih sebagai saksi untuk tersangka Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah.
“Dijadwalkan memeriksa 40 saksi yang meliputi 37 anggota dewan dan 3 orang sopir. Tempat pemeriksaan masih dilakukan di SPN,” ungkap Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).
Beberapa nama yang diperiksa, Syamsudin (anggota Komisi I DPRD Lamteng), Anang Hendra Setiawan (Ketua Komisi II), Sopian Yusuf (Wakil Ketua Komisi II), Roni Ahwandi (Sekretaris Komisi II), Febriyantoni (anggota Komisi II), Sumarsono (anggota Komisi II), Wahyudi (anggota Komisi II), Slamet Widodo (anggota komisi II), Sukarman (anggota Komisi II), Muhlisin Ali (anggota Komisi II).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Mustafa tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar ketika menjabat bupati Lampung Tengah.
Keseluruhan uang itu diterima Mustafa dua kali. Penerimaan pertama Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan. Kemudian,Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
KPK menyatakan Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.
Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Terkait perkara ini, KPK menyangkakan Mustafa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. lo. Pasal 55 ayat (1) ko-l KUHP jo. Pasal 64 KUHP.(*/Kris)
JAKARTA – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau kepada pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembalikan uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ke KPK.
“Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap koperatif tersebut tentu dihargai secara hukum,” kata Febri di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, penyidik hari ini memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum Kementerian PUPR untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare).
“Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK pun menyita Rp3,9 miliar Sin$23.100 atau setara dengan Rp245.954.940 serta US$3.200 atau setara Rp46.544.000. Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antikorupsi menyita uang Rp1,2 miliar dengan rincian Rp200 juta tunai dan deposito Rp1 miliar.(*/Ag)
JAKARTA – Sempat ditemukan sejumlah dokumen yang telah dirusak saat melakukan penggeledahan di kantor Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kini tetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka ini ditetapkan atas kasus tindak pidana dugaan pengrusakan barang bukti. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Ketiganya pun terbukti masuk ke dalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel.
“Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, pada Sabtu (9/2/2019).
“(Ketiga tersangka) dipersangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line,” imbuhnya.
Ia menjelaskan kalau ada pintu ruangan yang dirusak oleh ketiga tersangka tersebut. Tak hanya itu, laptop, kamera CCTV dan kunci juga turut dicuri oleh para tersangka ini.
Namun ketika ditanyai lebih lanjut mengenai barang bukti apa saja yang dicuri, Dedi enggan menyebutkan dengan detail. Pasalnya, ia belum dapat memastikan apa-apa saja yang dicuri oleh ketiga tersangka dari Kantor Komdis PSSI tersebut.
“Yang dirusak mulai police line, pintu ruangan dan lain-lain, yang dicuri laptop, CCTV, kunci. Sementara itu dulu ya,” kata Dedi.
Ia mengungkapkan kalau ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan pertimbangan tertentu. “Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan,” pungkasnya.
Meski begitu, ketiganya akan tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggeledah Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI), Rasuna Office Park D0-07, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2/2019). Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen laporan keuangan dari tim Persija Jakarta yang telah tersobek.
Penggeledahan pada kantor PT Liga Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait pengatur skor pada pertandingan sepak bola.
Laporan Lasmi itu teregistrasi dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dari laporan itu yakni Priyatno dan Anik. (*/Ag)
JAKARTA – Berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, telah rampung. KPK melimpahkan berkas itu bersama empet tersangka lain, ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Untuk empat orang lain dalam kasus ini adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Menurut Febri, dalam penyidikan kasus ini tim lembaga antirasuah setidaknya sudah memeriksa 22 saksi untuk tiga tersangka sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 14 Oktober 2018.
Mereka adalah Mantan Gubernur Jawa Barat, Anggota DPRD Bekasi, Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
“Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK mencium dan melakukan OTT terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Selanjutnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Selain orang-orang tersebut, yang ditangani KPK dari pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. (*/Hend)
JAKARTA – Persaudaraan Alumni 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam atau Korlabi melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan pidana ujaran kebencian atas wacana yang digelontorkan partai itu terkait larangan poligami.
Selain Grace, Korlabi itu juga sekaligus memperkarakan Immanuel Ebenezer yang sebelumnya menyebut alumni 212 wisatawan atau penghamba uang.
“Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik,” kata Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Februari 2019.
Novel berharap, Kepolisian segera memproses laporan yang disampaikannya. Kata dia, jangan ada tebang pilih dalam hal proses hukum, merujuk kasus Ahmad Dhani, Jonru Ginting, dan Buni Yani.
“Kami minta dan tak pernah bosan untuk meminta keadilan untuk bisa tegak, terutama di rezim ini,” ujarnya.
Adapun dua laporan tersebut teregistrasi atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No. 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
Sementara itu, Imanuel, dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim. Menurut pelapor, yang bersangkutan bisa disangkakan dengan UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No. 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama pasal 156a.
Selain Grace, Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer juga dipolisikan oleh mereka ke Bareskrim Polri atas pernyataannya dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, karena menyebut para PA 212 dengan julukan ‘Penghamba Uang’.
Selain di Bareskrim, diketahui Immanuel juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara PA 212, Eka Gumilar, dengan tuduhan tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
Novel kembali berharap, dua laporan yang dibuat ini bisa cepat ditindaklanjuti, seperti polisi mengusut kasus yang menimpa musisi Ahmad Dhani dan yang lain yang tidak mendukung pemerintah sekarang.
“Jangan ketika lawan kita, pihak petahana yang melaporkan cepat-cepat ditangkap. Seperti Jonru Ginting, begitu Ahmad Dhani, Buni Yani ditangkap,” kata dia lagi. (*/Ag)
BOGOR – Kepolisian Resort (Polres) Bogor mengamankan jalannya perayaan malam tahun baru imlek yang ke 2570. Kapolres AKBP Andi M Dicky Pastika memimpin langsung pengamanan Vihara Amurwa di Cibinong Kabupaten Bogor. Senin (4/2/2019)
Terlihat kemeriahan daripada masyarakat Tinghoa menyambut hari raya Imlek.”Dipastikan situasi aman , kami dari Polres Bogor melakukan patroli dialogis seperti kunjungan serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Kabupaten Bogor ini aman, damai dan menjunjung tinggi toleransi antar-umat beragama,”kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika.
Dicky Pastika menegaskan, perayaan Imlek di Vihara Amurwa selama bertahun-tahun tidak ada permasalahan yang berarti, karena lingkungan Vihara juga sudah baik.
Tidak hanya di Vihara Amurwa, Polres Bogor juga melaksanakan pengamanan terhadap 28 titik vihara yang tersebar di Kabupaten Bogor.
“Dengan mengerahkan 2/3 atau sekitar 1200 personil kami mengamankan vihara di seluruh Kabupaten Bogor. Kami ingin situasi Kamtibmas tetap aman,”katanya.
Polres Bogor bukan saja melaksanakan kegiatan pengamanan di Vihara melainkan di tempat-tempat keramaian dikarenakan Selasa adalah hari libur.
“Pada kesempatan ini kami jajaran Polres Bogor mengucapkan selamat merayakan Tahun Baru Imlek tahun 2019 atau 2570 kepada yang merayakannya semoga sukses pada tahun baru ini, Gong Xi Fat Cai,” ucap AKBP Dicky. (*/DP Alam)
SUBANG – Dua pemuda pelaku pembobolan 11 minimarket di wilayah Kabupaten Subang dibekuk Polres Subang.
Kedua pelaku berinisial AN dan AS warga Karawang, ternyata kerap beraksi di berbagai wilayah, seperti Indramayu, Majalengka, Purwakarta, dan Karawang.
“Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Pelaku memarkirkan kendaraannya di depan minimarket yang jadi sasarannya. Mereka masuk dengan merusak kunci pintu minimarket yang sudah tutup menggunakan gunting besar dan linggis,”kata Kapolres Subang AKBP M Joni, (2/2/2019).
Setelah masuk para pelaku lalu mengangkut barang curiannya dengan kendaraan yang diparkir di depan mini market, lalu kabur.
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh Polres Subang, menyusul para pelaku diduga merupakan komplotan jaringan sepesialis pembobol minimarket Jawa Barat.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu komplotan dengan dua tersangka yang ditangkap itu. Identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang. Mereka masing masing berinisial PN, AC dan KV.
“Adapun untuk kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 363 dan 480 jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 9 tahun penjara,” tandasnya.(*/Dang)
JAKARTA – KPK melaporkan dua orang penyelidiknya telah dianiaya saat sedang bertugas di salah satu hotel, di Jakarta. KPK melaporkan penganiayaan itu ke SPKT Polda Metro Jaya.
“Sore ini, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB, KPK melaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Metro Jaya tentang adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang pegawai KPK yang sedang bertugas,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (3/2/2019).
Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kejadian dimulai dari menjelang tengah malam pada Sabtu (2/2) di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi,” ungkap Febri.
Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh.
“Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK,” kata Diansyah.
Untuk memastikan kondisi dan kesehatan pegawai, KPK telah membawa mereka ke RS untuk divisum. “Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” kata dia.
Sementara tim yang ke Polda Metro Jaya menyampaikan beberapa informasi visual untuk investigasi lebih lanjut.
“Apapun alasannya, tidak dibenarkan bagi siapapun untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi ketika ditanya, Pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi,” kata Febri.
Sehingga menurut dia, KPK memandang penganiayaan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai itu tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
“KPK berkoordinasi dengan Polda (Metro Jaya) dan berharap setelah laporan ini agar segera memproses pelaku penganiayaan tersebut. Agar hal yg sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan ataupun Polri,” kata dia.
Sementara Ketua DPRD Papua, Yunus Yonda, mengakui pegawai pemerintah Provinsi Papua malah “menangkap basah” petugas KPK karena membuntuti Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang sedang rapat bersama ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, sekretaris daerah pemerintah Provinsi Papua, dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah provinsi itu, di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2/2019).
Petugas KPK bernama Muhammad Gilang W itu diidentifikasi oleh Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen, yang melihat dia mengambil gambar Enembe.
Juga dia melihat ada percakapan “whatsapp” di telepon seluler sang petugas terkait kegiatan Enembe mengikuti rapat evaluasi bersama tim badan anggaran eksekutif, legislatif dan Kemenerian Dalam Negeri itu. Rapat untuk evaluasi APBD Papua.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro