SUBANG - Dua pemuda pelaku pembobolan 11 minimarket di wilayah Kabupaten Subang dibekuk Polres Subang.
Kedua pelaku berinisial AN dan AS warga Karawang, ternyata kerap beraksi di berbagai wilayah, seperti Indramayu, Majalengka, Purwakarta, dan Karawang.
"Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. Pelaku memarkirkan kendaraannya di depan minimarket yang jadi sasarannya. Mereka masuk dengan merusak kunci pintu minimarket yang sudah tutup menggunakan gunting besar dan linggis,"kata Kapolres Subang AKBP M Joni, (2/2/2019).
Setelah masuk para pelaku lalu mengangkut barang curiannya dengan kendaraan yang diparkir di depan mini market, lalu kabur.
Kasus tersebut terus dikembangkan oleh Polres Subang, menyusul para pelaku diduga merupakan komplotan jaringan sepesialis pembobol minimarket Jawa Barat.
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu komplotan dengan dua tersangka yang ditangkap itu. Identitasnya sudah diketahui dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Subang. Mereka masing masing berinisial PN, AC dan KV.
"Adapun untuk kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 363 dan 480 jo 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 9 tahun penjara," tandasnya.(*/Dang)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro