JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat eks Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) dari Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Mereka ialah mantan Kasatker SPAM Bengkulu Hermen, mantan Kasatker SPAM Kalteng Wandi, mantan Kasatker SPAM Kalbar Firdaus, dan mantan Kasatker NTB Bambang.
“Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).
Terkait kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta. Peran mereka ialah, diduga sebagai pemberi Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat diduga merima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.
Meina diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa. Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng. Dan terakhir, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Empat pejabat Kementerian PUPR ini diduga mengatur agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang. Tak hanya itu, dua perusahaan ini juga dimintai uang dalam proses lelang oleh mereka. Saut menyebut jika pada tahun 2017-2018 kedua perusahaan tersebut diduga memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.
PT WKE dan PT TSP diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(*/Na)
JAKARTA – Nasib Andi Arief di Partai Demokrat terancam. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu bakal mendapatkan sanksi tegas dari partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akibat dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan partainya tidak mentolerir dan berkompromi terhadap kader yang tersandung kasus narkoba.
“Kami menyesal apa yang menimpa kader kami. Bahwa kami tegaskan bahwa Partai Demokrat dalam posisinya tidak memberikan toleransi dan kompromi kepada siapapun yang menyalahgunakan narkoba,” di kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi No 41, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Hingga kini Demokrat masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil terkait Andi Arief.
“Terkait hal berikutnya, kami akan sampaikan selanjutnya. Tapi untuk malam ini kami hanya menyampaikan sedemikian rupa. Kami akan mendalami dan langkah-langkah yang diambil berikutnya nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan Partai Demokrat terkejut dengan kasus yang menimpa Andi. Dia mengaku tidak pernah mengetahui keterlibatan Andi dengan barang-barang haram tersebut.
“Cukup mengagetkan bagi kami semua. Karena sepengetahuan kami, saudara Andi Arief ini tidak pernah bersinggungan dan bermasalah dengan narkoba. Dan saudara Andi Arief merupakan kader partai yang memberikan dedikasi yang cukup besar kepada partai selama ini,” tuturnya.
Demokrat, lanjut dia, masih akan menunggu keterangan langsung dari Andi Arief. Sehingga dari keterangan langsung tersebut, Demokrat dapat menentukan kebijakan partai.
“Namun, kami belum mendapatkan informasi secara langsung dari saudara Andi Arief. Jadi kami akan mendalami masalah ini,”pungkasnya. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 14 kepala daerah di Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan mereka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Jambi selama tiga hari terhitung hari ini.
“Mulai Senin hingga Rabu, Tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang Penyelenggara Negara di daerah Jambi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah , Senin (4/3/2019).
Mereka yang diperiksa hartanya antara lain adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari, Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asadri Jaya Bakri. Ketiga kepala daerah itu bakal diperiksa tim KPK pada hari ini.
Pada Selasa (5/3/2019), KPK bakal memeriksa Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno; Wakil Bupati Batanghari, Sofia Joesoef; Bupati Bungo Mashuri; Bupati Jabung Barat, Safrial; Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bupati Merangin Al Haris.
Pada hari selanjutnya atau Rabu (6/3/2019), KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tebo Sukandar; Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri; mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh; Wali Kota Jambi Syarif Fasha; dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sesuai dengan UU nomor 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK.
Sebagai proses pemeriksaan, tim KPK bakal mengklarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan para kepala daerah tersebut.
“Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini,” harapnya.
KPK mengingatkan laporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ditegaskan, keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan.
“Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin,” tukasnya.(*/Ag)
SERANG – Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka pelaku pungli pengambilan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka di kasus ini ialah TBF (PNS), IJM, dan BY.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dapat dilimpahkan sebagai tahap satu. Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
“Berkas perkara tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019, yang dilaksanakan langsung oleh penyidiknya,” kata Edy Sumardi , (3/3/2019).
Ia mengatakan TBF bersama rekan kerjanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara.
“Dari salah satu tersangka, TBF adalah seorang PNS yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal RSDP Kota Serang,” kata Edy.
Dia menegaskan kepolisian berkomitmen segera menuntaskan semua perkara pungli di RSDP ini agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum.
Pungutan terhadap keluarga korban tsunami terjadi di RSDP Serang pada Desember 2018. Sejauh ini, tarif pungli pengambilan jenazah diketahui bervariatif. Ada korban yang mengaku dipungut Rp 2,3 juta dan ada yang Rp 3 juta hingga belasan juta rupiah. Total sampai hari ini, uang yang disita adalah Rp 15 juta dari para tersangka.
Salah satu yang kena pungli adalah keluarga Aa Jimmy. Wali Care, yang saat tsunami mengurus pengambilan jenazah Aa Jimmy sampai Rp 14,5 juta menunggu iktikad baik pihak RSDP. Kerabat tidak akan meminta uang dikembalikan.
Tapi, bila uang itu dikembalikan, Wali Care akan menyalurkan uang ke korban tsunami di Pandeglang. Uang itu digunakan untuk menolong sesama korban tsunami.(*/Dul)
SURABAYA – Masa penahanan Dhani Ahmad Prasetyo akan segera habis. Pihak Pengadilan Tinggi DKI akan memperpanjang selama 60 hari ke depan namun atas perpanjangan penahanan tersebut suami dari Mulan Jameela tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara perpanjangan penahanan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Aldwin Rahardian menyatakan kliennya enggan membubuhkan tanda tangan perpanjangan penahanan karena masih berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan dan akhirnya petugas dari Pengadilan Tinggi DKI menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Dhani.
“Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh,” katanya.
“Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
“Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Gio)
JAKARTA – Polri menyebutkan Yogyakarta dan Solo kini masuk dalam kategori kerawanan keamanan Pemilu 2019. Polri menyebut hal ini konflik komunal.
“Jogja dan Solo jadi satu dimensi yang memiliki potensi konflik komunal di situ,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, (1/3/2019).
Dedi mengatakan alasan dua kota itu jadi atensi kerawanan Pemilu yakni karena terjadinya gesekan antar pendukung. Menurut Dedi, konflik ini juga tak lepas dari politik identitas.
“Itu sudah ada beberapa kejadian kan di Solo konflik antar pendukung. Di situ juga sangat rawan politik identitas ya yang mengarah pada intoleransi,” ucap Dedi.
Dedi memastikan polisi telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah adanya konflik yang terus berulang di dua kota tersebut. Salah satunya yakni dengan menindak tegas oknum-oknum yang diduga menjadi provokator.
Di Yogyakarta pada Januari 2019 lalu terjadi bentrok antara pendukung PDIP dan warga Jogokariyan. Bentrokan ini saling lempar batu dan menimbulkan kaca-kaca masjid pecah.
Selain itu, pada akhir bulan Februari terjadi kericuhan di Kampanye Prabowo di Sleman, Yogyakarta. Kericuhan ini diduga karena ada dua orang yang membawa spanduk bertuliskan ‘Jokowi-Amin’ ditengah massa Prabowo.(*/Wel)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.
Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Anggota DPRD Jambi Gusrizal, dan Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.
Sementara itu, Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
“Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(*/Adyt)
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tidak mengajukan vanding setelah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia,” ucap Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memilig waktu satu minggu untuk mempertimbangkan banding tidaknya vonis terhadap Eni.
Sekadar informasi, Eni divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Ia terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, Eni juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40 ribu SGD.
Eni Saragih disebut melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU KPK menuntut Eni, delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider empat bulan kurungan. Selain permohonan Justice Collaborator ditolak, hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga terancam dicabut.
Ia dinilai terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU MT Riau-1).
Selain menerima suap, Eni juga diyakini menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap Eni tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Eni juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp10.350.000.000 dan SGD40 Ribu. (*/Ag))
DEPOK – Anggota Satreskrim Tim Tiger Polresta Depok meringkus tersangka pembacok pimpinan ormas di Depok di tempat persembunyian masing-masing daerah Bogor dan Jakarta Timur.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing yaitu, OM (34) sebagai eksekutor, lalu PT,37, RT,34, HT,37, masing-masing berprofesi sebagai Debt Collector (penagih utang)
Mereka ditangkap di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan dan Katim Tiger AKP Eko.
“Pelaku OM sebagai eksekutor yang membacok kepala korban menggunakan parang. Dan ketiga temannya ikut turut serta membantu hingga korban terluka parah,”ujarnya (28/2/2019) petang.
Mantan Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ini menuturkan bermula Erik Yulia Sandi, wakil pimpinan ormas di Kota Depok, Sabtu (23/2) sekitar pukul 01.30 WIB sedang jalan mencari makan ketemu dengan pelaku. Selain itu terjadi percek-cokkan antara dua kelompok terjadi penyerangan oleh pelaku.
“Pelaku ini sebelumnya sempat senggolan motor di jalan. Kekesalan itu dilampiaskan setelah bertemu sama korban di jalan saat jalan kali . Mereka lalu cekcok dan pelaku mengeluarkan parang untuk membacok korban. Akibat bacokan itu pelaku terluka parah di kening kepala, urat nadi putus dan masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati,”tutupnya.
Setelah kejadian pelaku bersembunyi di rumah kerabat di daerah Bogor dan Cipinang, Jakarta Timur.
“Setelah kejadian anggota khusus Tim Tiger langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku hingga akhirnya ditangkap,”tambah AKBP Arya Pradana.
Barang bukti yang disita yaitu dua parang besi, empat HP, satu potong baju korban, dan motor Yamaha B 3233 EBX. Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama ancaman diatas lima tahun. (*/Ind)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan sejumlah pihak agar mengubah susunan penghitungan suara pemilu 2019.
Adapun urutan penghitungan suara pemilu 2019 akan dimulai dengan pemilihan presiden (pilpres) dilanjutkan pemilihan legislatif (pileg).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan, pihaknya tak akan merubah urutan penghitungan suara pemilu 2019. Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
“Dari KPU sudah selesai soal itu (urutan penghitungan suara pemilu 2019), manakala PKPU itu sudah diundangkan,” kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, (28/2/2019).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan urutan penghitungan suara ini, seharusnya menyampaikan usulan saat berlangsungnya proses pembahasan PKPU.
“Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Semua partai kan, terwakili di situ,” tegasnya.
Dirinya menuturkan, untuk mengubah urutan penghitungan suara, harus ada revisi terhadap PKPU terlebih dahulu. Proses revisi hanya bisa ditempuh setelah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi,”pungkasnya. (*/Ag
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro