SURABAYA - Masa penahanan Dhani Ahmad Prasetyo akan segera habis. Pihak Pengadilan Tinggi DKI akan memperpanjang selama 60 hari ke depan namun atas perpanjangan penahanan tersebut suami dari Mulan Jameela tersebut tidak bersedia menandatangani berita acara perpanjangan penahanan.
Kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Aldwin Rahardian menyatakan kliennya enggan membubuhkan tanda tangan perpanjangan penahanan karena masih berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan dan akhirnya petugas dari Pengadilan Tinggi DKI menyodorkan surat berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani Dhani.
"Tentu saja kita berharap dikabulkan penangguhan penahanan. Karena jelas yang menjamin adalah para tokoh-tokoh," katanya.
"Jadi ada dua surat. Surat pertama perpanjangan penahanan yang tidak ditandatangani Ahmad Dhani. Surat kedua yang ditandatangani adalah berita acara penolakan," lanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro