JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi usulan sejumlah pihak agar mengubah susunan penghitungan suara pemilu 2019.
Adapun urutan penghitungan suara pemilu 2019 akan dimulai dengan pemilihan presiden (pilpres) dilanjutkan pemilihan legislatif (pileg).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memastikan, pihaknya tak akan merubah urutan penghitungan suara pemilu 2019. Pasalnya, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Dari KPU sudah selesai soal itu (urutan penghitungan suara pemilu 2019), manakala PKPU itu sudah diundangkan," kata Wahyu di kantornya, Jakarta Pusat, (28/2/2019).
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan dengan urutan penghitungan suara ini, seharusnya menyampaikan usulan saat berlangsungnya proses pembahasan PKPU.
"Kenapa usulannya sekarang? Kenapa tidak diusulkan pada saat pembahasan rapat konsultasi? Semua partai kan, terwakili di situ," tegasnya.
Dirinya menuturkan, untuk mengubah urutan penghitungan suara, harus ada revisi terhadap PKPU terlebih dahulu. Proses revisi hanya bisa ditempuh setelah ada uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Revisi PKPU kan ada prosesnya juga. Dan kita juga butuh argumentasi apa logikanya agar PKPU itu direvisi,"pungkasnya. (*/Ag
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro