JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.
Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (1/3/2019).
Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin, Anggota DPRD Jambi Elhelwi, Anggota DPRD Jambi Gusrizal, dan Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.
Sementara itu, Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.(*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro