JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa 14 kepala daerah di Jambi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan mereka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Gubernur Jambi selama tiga hari terhitung hari ini.
"Mulai Senin hingga Rabu, Tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang Penyelenggara Negara di daerah Jambi," kata Jubir KPK Febri Diansyah , Senin (4/3/2019).
Mereka yang diperiksa hartanya antara lain adalah Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari, Syahirsah, dan Wali Kota Sungai Penuh Asadri Jaya Bakri. Ketiga kepala daerah itu bakal diperiksa tim KPK pada hari ini.
Pada Selasa (5/3/2019), KPK bakal memeriksa Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno; Wakil Bupati Batanghari, Sofia Joesoef; Bupati Bungo Mashuri; Bupati Jabung Barat, Safrial; Bupati Muaro Jambi Masnah dan Bupati Merangin Al Haris.
Pada hari selanjutnya atau Rabu (6/3/2019), KPK menjadwalkan memeriksa Bupati Tebo Sukandar; Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri; mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh; Wali Kota Jambi Syarif Fasha; dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sesuai dengan UU nomor 28 Tahun 1999 dan UU 30 Tahun 2002 pada KPK.
Sebagai proses pemeriksaan, tim KPK bakal mengklarifikasi beberapa informasi terkait kekayaan para kepala daerah tersebut.
"Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan Tim KPK. Jika terdapat dokumen-dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini," harapnya.
KPK mengingatkan laporan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara. Ditegaskan, keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan.
"Kami percaya, ada itikad baik dari para PN di Jambi untuk melaporkan kekayaannya semaksimal mungkin," tukasnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro