JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Romy.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Senin (6/5/2019).
Ini merupakan panggilan kedua untuk Gugus. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebgaai saksi untuk tersangka Haris Hasanuddin, pada Jumat (12/4/2019).
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp180 Juta dan 30 ribu dolar AS.
Selain Romi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romi bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp50 juta serta Rp70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp18,85 juta. (*/A
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bungkam saat ditanya kapan dirinya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut terjadi usai Lukman menggelar konfrensi pers terkait penetapan awal Ramadhan di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Awalnya, Lukman menerima pertanyaan awak media terkait antisipasi sweeping saat Ramadhan nanti. Namun, saat awak media menanyakan kasus lain, terkhusus menyoal kapan ia akan memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap seleksi jabatan di Kemenag, Lukman memilih bungkam dan berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.
“Permisi, permisi saya mau lewat,” kata Lukman seraya berjalan, Minggu (5/5/2019).
Sekadar informasi, Lukman dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy pada Rabu (24/4/2019).
Namun, ia berhalangan datang dengan dalih mendatangi acara pembinaan haji di Jawa Barat.
“Tidak (datang). Hari ini Pak Menteri sudah terjadwal sebelumnya mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat,” ucap Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki. (24/4/2019).
Menurut Mastuki, Lukman baru menerima surat pemanggilan yang diberikan KPK pada Selasa (23/3/2019) kemarin sore. Lukman pun meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk dirinya.
“Sementara undangan KPK baru sore kemarin diterima. Jadi meminta dijadwal ulang,” tandas Mastuki.
KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Lukman. Namun, hingga saat ini Lukman belum tampak menginjakkan kaki di gedung KPK.
Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat digeledah penyidik KPK. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Rommy bersama dengan pihak Kementerian Agama RI diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Saat OTT di Surabaya, Jawa Timur, KPK menyita uang sebesar Rp 156.758.000. Uang tersebut disita penyidik KPK dari sejumlah orang, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi Rp 17,7 juta, Amin Nuryadin selaku Asisten Romahurmuziy Rp 50 juta serta Rp 70,2 juta, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin Rp 18,85 juta. (*/Joh)
JAKARTA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan pelawak, Andre Taulany ke Bareskrim Polri. Andre dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dalam sebuah acara talk show di televisi.
“Dalam kaitan ini saya sebagai pribadi dan juga tim hukum dari PA 212. Maksud kedatangan kami ini menyampaikan laporan pada polisi tentang adanya dugaan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW, yang diduga dilakukan oleh Andre Taulany,” kata Dedi Suhardadi mewakili PA 212 di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).
Dedi mengatakan bahwa dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Andre Taulany dilakukan pada tahun 2017 silam. Dedi mengaku telah melihat secara utuh video ucapan Andre dalam sebuah talk show yang tengah dibawakan.
“Kalau nggak salah itu videonya memang 2 tahun lalu, 2017. Tapi karena memang baru mengetahui, jujur, baru kemarin. Begitu saya lihat videonya, agak lengkap lah, saya sebagai seorang muslim merasa sedih, marah. Coba anda bayangkan kalau sosok Rasulullah dan yang Rasulullah itu sama-sama kita yakini beliau itu memang punya kelebihan dari pada kita. Kalau kita mungkin badan kita bau.
Badan beliau itu wangi. Sesuai dengan yang kita ketahui. Lalu disamakan dengan kebon. Anda sebagai muslim kira-kira bagaimana pandangan anda? Wajar? Kurang ajar itu,” jelas Dedi.
Dedi menyebut pelaporan ini dilakukan karena Andre tak disebut tak mempunyai itikad baik untuk meminta maaf atas ucapannya.
“Jadi kesini kami ingin melaporkan bahwa sekarang ini juga Andre Taulany nggak ada permintaan maaf atau bagaimana kepada kaum muslimin dan kemarin Habib Hanif itu yang saya dengar, beliau sudah mengultimatum bahwasanya Andre Taulany itu segera bertaubat, minta maaf pada masyarakat muslim seluruh dunia,” tegasnya.(*/Ridz)
JAKARTA – KPK menggeledah ruangan anggota DPR RI sejak Sabtu (4/5) siang. Ruang anggota DPR yang digeledah KPK yaitu milik M. Nasir anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD).
“Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR-RI, M. Nasir,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5/2019).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Namun lanjut Febri, KPK tidak melakukan penyitaan apapun diruangan M. Nasir.
“KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara,” ujar Febri.
Febri menambahkan, penggeledahan di ruangan M Nasir itu untuk memverifikasi sumber dana dugaan gratifikasi yang diterima Bowo. KPK menduga pemberian terhadap Bowo itu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK,” pungkasnya. (*/Joh)
JAKARTA – Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengidentifikasi legalitas kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko Sindikalisme yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Identifikasi legalitas kelompok ini dilakukan guna kepentingan penyelidikan.
“Karena ini masalah kelompok atau organisasi, nanti masalah legalnya dari Kementerian Hukum dan HAM yang akan membantu polisi untuk mengidentifikasi kelompok tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Selain itu, Polri juga menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memantau penyebaran kelompok Anarcho Syndicalism di berbagai daerah di Indonesia. Sebab, kata Dedi, Polri membutuhkan pandangan atau masukan dari pihak lain untuk menyelidiki kelompok ini.
“Jangan terburu-buru, biar jelas ini organisasi apa, siapa yang menjadi tokohnya, jumlah anggota,” ucap Dedi.
Pada 1 Mei 2019, kelompok Anarcho Syndicalism melakukan sejumlah tindakan yang memancing kerusuhan pada peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta. Tak hanya memancing kerusuhan, kelompok ini juga melakukan aksi vandalisme, dengan mencoret-coret dan merusak fasilitas umum.
Di Bandung, anggota kelompok Anarcho Syndicalism mencapai 619 orang. Polisi telah menetapkan dua orang anggotanya sebagai tersangka. Keduanya dibidik dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang. Lalu, di Malang, polisi juga menjadikan dua anggota kelompok tersebut menjadi tersangka. “Mereka dikenai pasal tindak pidana ringan, pasal 489 KUHP,” ujar Dedi.
Sedangkan di Surabaya, enam anggota kelompok wajib lapor. Ia menuturkan, pihaknya masih mengidentifikasi apakah ada unsur pidana dalam aksi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Makassar, DIY Yogyakarta, Semarang, dan Sumatera Utara. Apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana, Polri akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan ulang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (8/5/2019). Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu absen.
Sedianya Lukman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi), Rabu (24/4/2019). KPK lalu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 30 April 2019.
“Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi). Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
KPK, kata Febri, ingin Lukman kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya, dan memberikan keterangan secara jujur. “Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung,” imbuhnya.
Pada panggilan pertamanya, Lukman tidak bisa hadir dengan alasan sedang ada kegiatan pembinaan haji di Jawa Barat dan meminta dijadwalkan ulang.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap yang menyeret Romi, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag. Termasuk ruang kerja Lukman, yang dari sana disita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS serta beberapa dokumen.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan total Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Kedua pejabat Kemenag itu pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Adapun uang tersebut diduga sebagai komitmen kepada Romi untuk membantu kedua pejabat Kemenag itu lolos seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romi dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak di Kemenag. (*/Ag)
JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi langsung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019) siang. Semalam ia baru saja kembali ditahan di Rutan KPK setelah dibantarkan selama sebulan di RS Polri.
Mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna oranye, wajah Romi terlihat lesu. Ia pun berjalan tertatih-tatih menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat dihampiri awak media massa dan ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Romi tak banyak menjawab. “Iya,” ucapnya, singkat seraya menganggukkan kepala.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkap KPK telah mencabut pembantaran terhadap Romi. “Setelah dokter atau pihak rumah sakit simpulkan, per tadi malam tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY (Romi) kembali ke Rutan,” kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (3/5/2019) pagi.
KPK membantarkan penahanan Romi di RS Polri sejak 2 April 2019, atau selama sebulan penuh. Namun, hingga kini, KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi hingga harus dirawat di RS Polri. Saat itu, Febri hanya menyebut Romi menderita gangguan saluran pencernaan.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan total Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Kedua pejabat Kemenag itu pun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Adapun uang tersebut diduga sebagai komitmen kepada Romi untuk membantu kedua pejabat Kemenag itu lolos seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur. Romi dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak di Kemenag. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menggeledah kediaman pribadi Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita pada Selasa (30/4/201). Maksud penggeledahan tersebut untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tersangka anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
“Iya, ada penggeledahan di rumah Mendag pada Selasa sore kemarin. Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan,” ucap Febri, Kamis (2/5/2019).
Febri melanjutkan, penyidik KPK saat ini memang tengah mencari orang yang diduga menjadi sumber dana gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik.
“Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso),” katanya.
Meski begitu, Febri menyebut jika penyidik KPK tidak menyita barang bukti apapun dalam penggeledahan di kediaman Enggartiasto.
“Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini sehingga secara fair penyidik tidak melakukan penyitaan,” tandas Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Menteri Perdagangan, Enggartiasto pada Senin (20/4/2019). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen. Dokumen itu sendiri saat ini masih diteliti oleh KPK.
Terkait kasus ini, Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager Humpuss, Asty Winasti, sebesar Rp89,4 juta, Rp221 juta dan 85,130 dolar AS. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Bowo, Asty, dan Indung sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik kembali memakai jasa PT Humpuss Transportasi Kimia untuk mendistribusikan pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Pada saat penangkapan Bowo, KPK menemukan uang total Rp8 miliar dalam 400 ribu amplop yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk ‘serangan fajar’ dalam Pemilu 2019. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap atas dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di gedung KPK (30/4/2019).
Basaria melanjutkan, nilai proyek revitalisasi dua pasar itu yaitu Rp 2,5 miliar untuk Pasar Lirung dan Rp 6 miliar untuk Pasar Beo.
Kasus ini bermula saat KPK mendapat informasi terkait permintaan fee sebesar 10% dari Sri melalui Benhur Lalenoh yang merupakan timses bupati sekaligus pengusaha kepada kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Talaud.
Kemudian, Benhur menawarkan proyek kepada Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha. Benhur dan Bernard sendiri saat ini juga berstatus sebagai tersangka.
“Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL (Benhur) meminta BHK (Bernard) memberikan barang-barang mewah kepada SWM (Sri Wahyumi Maria) Bupati Talaud,” kata Basaria.
Bernard setuju dan pada akhirnya memberikan sejumlah barang-barang mewah sebagai realisasi dari fee tersebut senilai total Rp 513,8 juta. Barang mewah tersebut berupa tas merek Channel senilai Rp 97.360.000, tas merek Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai Rp 50 juta.
“Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah ‘DP Teknis’,” tandas Basaria. (*/Jun)
JAKARTA – Bekas anggota DPRD Langkat Sumatera Utara yang jadi gembong narkoba lolos dari hukuman mati. Pasalnya hakim di Pengadilan Negeri Kuala Simpang Aceh hanya memvonis Ibrahim Hasan alias Hongkong 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim memvonis mati pria yang dipanggil Hongkong itu karena memiliki sabu dengan berat bruto 73.505 gram dan0 ribu butir pil ekstasi.
Sayang pada sidang di PN Kuala Simpang, Selasa kemarin, hakim memberikan pertimbangan hukum yang lain dan hanya memvonis gembong narkoba itu jauh daro tuntutan jaksa.
Seperti dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri bahawa Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong.
“Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara seumur hidup,” papar Mukri.
Ibrahim dan para terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Begitu juga pihak jaksa penuntut umum.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro