JAKARTA - Bekas anggota DPRD Langkat Sumatera Utara yang jadi gembong narkoba lolos dari hukuman mati. Pasalnya hakim di Pengadilan Negeri Kuala Simpang Aceh hanya memvonis Ibrahim Hasan alias Hongkong 20 tahun penjara.
Padahal sebelumnya jaksa penuntut umum meminta hakim memvonis mati pria yang dipanggil Hongkong itu karena memiliki sabu dengan berat bruto 73.505 gram dan0 ribu butir pil ekstasi.
Sayang pada sidang di PN Kuala Simpang, Selasa kemarin, hakim memberikan pertimbangan hukum yang lain dan hanya memvonis gembong narkoba itu jauh daro tuntutan jaksa.
Seperti dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri bahawa Selasa, 30 April 2019, Pengadilan Negeri Kuala Simpang menjatuhkan putusan pidana penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong.
“Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus, dan Syafwadi, sedangkan untuk terdakwa Amat Atib dengan pidana penjara seumur hidup,” papar Mukri.
Ibrahim dan para terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Begitu juga pihak jaksa penuntut umum.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro