JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap atas dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” jelas Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di gedung KPK (30/4/2019).
Basaria melanjutkan, nilai proyek revitalisasi dua pasar itu yaitu Rp 2,5 miliar untuk Pasar Lirung dan Rp 6 miliar untuk Pasar Beo.
Kasus ini bermula saat KPK mendapat informasi terkait permintaan fee sebesar 10% dari Sri melalui Benhur Lalenoh yang merupakan timses bupati sekaligus pengusaha kepada kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di Talaud.
Kemudian, Benhur menawarkan proyek kepada Bernard Hanafi Kalalo selaku pengusaha. Benhur dan Bernard sendiri saat ini juga berstatus sebagai tersangka.
“Sebagai bagian dari fee 10% tersebut BNL (Benhur) meminta BHK (Bernard) memberikan barang-barang mewah kepada SWM (Sri Wahyumi Maria) Bupati Talaud,” kata Basaria.
Bernard setuju dan pada akhirnya memberikan sejumlah barang-barang mewah sebagai realisasi dari fee tersebut senilai total Rp 513,8 juta. Barang mewah tersebut berupa tas merek Channel senilai Rp 97.360.000, tas merek Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 serta uang tunai Rp 50 juta.
“Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah ‘DP Teknis’,” tandas Basaria. (*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro