JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dua perkara. Panggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya, karena Jonan tak hadir.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/5/2019).
Sementara itu, KPK berharap Jonan dapat memenuhi panggilannya untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Kami harap saksi memenuhi panggilan penyidik dan dapat memberikan keterangan terkait dua perkara dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan),” tandas Febri.
Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan Jonan sebagai saksi untuk dua perkara berbeda pada Rabu (15/5/2019). Namun, Jonan takbisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah dalam perjalanan dinas ke Eropa, Jepang dan Amerika Serikat.
Keterangan Jonan dibutuhkan untuk penyidikan perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Direktur Utama PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan dan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. (*/Ag)
JAKARTA – Polisi telah menetapkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Senin (20/5/2019).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Lieus dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Lieus di apartemennya dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” jelas Dedi.
Lieus ditangkap di Apartemen yang dihuninya di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut serta kediaman Lieus yang berada di Jalan Keadilan No. 26, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kemudian, Lieus pun diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Lieus dilaporkan atas kasus dugaan makar di Bareskrim Mabes Polri. Polisi pun telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Lieus. Namun dua panggilan tersebut tidak ia hadiri. Berkas laporan tersebut pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Lieus Sungkharisma diketahui teregister dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada tersangka terkait Penggeledahan di kantor PT Daya Radar Utama (DRU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, setiap penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK telah menemukan bukti awal terjadinya tindak kejahatan korupsi.
“Biasanya kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa,” kata Agus, di Gedung KPK, (17/5/2019).
Meski demikian, Agus belum mau menjelaskan detail terkait kasus korupsi dalam penggeledahan tersebut.
“Kita tunggu aja lah nanti, pasti kan selalu setiap tahapan kalau begitu kita mengeluarkan sprindik selalu diumumkan terbuka,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan berupa bukti elektronik terkait dengan pengadaan kapal.
“Ada dokumen-dokumen yang kami sita terkait dengan pengadaan ya terkait dengan pengadaan kapal dan juga barang bukti elektronik,” kata Febri.
Untuk diketahui, PT DRU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan perkapalan.(*/Adyt)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/5/2019).
“Saya dapat informasinya kemarin tim sudah jalan melakukan penggeledahan di salah satu unit eselon 1 di KKP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Selanjutnya, KPK juga menggeledah kantor PT Daya Radar Utama (DRU) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2019). “Yang hari ini di PT DRU (Daya Radar Utama), tadi siang sampai sore tadi saya cek tim masih di lapangan,” sambung Febri.
Febri mengakui penggeledahan di dua lokasi itu saling berkaitan dengan satu penyidikan. Hanya saja, ia belum mau mengonfirmasi perkara yang melatari penggeledahan di dua lokasi tersebut.
“Ini bagian dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan. Karena tim masih di lapangan, kami belum bisa sampaikan ini kasusnya apa, tersangkanya siapa, mungkin nanti dalam beberapa hari ke depan setelah beberapa kegiatan awal di lapangan selesai, kami akan sampaikan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun, dari penggeledahan itu, sejauh ini tim KPK menyita beberapa dokumen terkait pengadaan kapal. PT DRU sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di industri perkapalan. (*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Tersangka AMU (Amril Mukminin), sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjadi Bupati Bengkalis. Selanjutnya, setelah menjadi bupati, Amril kembali menerima uang dari pihak PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura, sekitar Juni dan Juli 2017.
“Sehingga, total, tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis,” imbuh Laode. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multi years.
Laode menerangkan, proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Semula, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis membatalkannya setelah PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan gugatan PT CGA terhadap Dinas PU Bengkalis. PT CGA berhak melanjutkan kembali untuk menggarap proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan. Yakni perkara peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis serta Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Keduanya pun telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan jalan tersebut. Berdasarkan perhitungan BPK, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp105,88 miliar. (*/Ag)
LAMPUNG – Puluhan saksi kasus proyek Kabupaten Mesuji dengan tersangka bupati non aktif Khamamik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula lantai 2 Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (16/5/2019).
Pemantauan dilapangan, empat orang dalam proses pemeriksaan dengan sesi tanya jawab. Sementara puluhan lainnya duduk di luar aula menunggu panggilan.
Pemeriksaan terkait perkara dugaan suap fee proyek di Pemkab Mesuji, dengan tersangka Bupati non aktif Khamami, Taufiq Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, Aziz Sibron dan Kardinal dari kalangan pengusaha.
“Sudah seminggu, yang diperiksa juua sudah banyak. Teknisnya KPk yang tahu,” ujar Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudi Chandra Erlianto.
Seorang penyidik KPK membenarkan pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, terkait kasus korupsi di Pemkab Mesuji
“Ada sekitar 50 orang yang dimintai keterangan dari unsur PNS dan swasta terkait fee proyek Pemkab Mesuji dengan tersangka Bupati Non Aktif Khamamim,” jelasnya. (*/Kris)
JAKARTA – Terduga perekam dan penyebar video viral yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, terduga perekam dan penyebar video tersebut merupakan dua perempuan.
Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Masing-masing perempuan tersebut didampingi seorang polisi wanita (polwan). Mereka menumpangi dua mobil yang berbeda, dan dikawal dengan tiga mobil lainnya.
Salah satu perempuan terlihat mengenakan jaket berwarna merah muda, kerudung hitam dan membawa tas jinjing (totebag) merah.
Perempuan itu nampak terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker hitam. Sementara perempuan lainnya nampak mengenakan pakaian serba hitam dengan kerudung biru. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakannya tersebut.
Tanpa mengucapkan satu kata pun, keduanya langsung dibawa menuju ruang penyidikan yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kalau terduga perekam dan penyebar tersebut ditangkap di Bekasi. “Ya sudah (ditangkap). (Ditangkap) di Bekasi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (15/5/2019).
Video berisikan ancaman memenggal Presiden Jokowi tersebut sempat viral di media sosial. Dimana ancaman tersebut diserukan oleh tersangka HS saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019).
HS pun telah diciduk oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.
HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE. (*/Joh)
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan seharusnya menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Rabu (15/5/2019). Namun Jonan tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang perjalanan dinas ke luar negeri.
“Pihak ESDM mengirimkan surat tidak bisa datang hari ini karena (Menteri Jonan) ada dinas di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan, penyidik KPK akan menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Menteri Jonan. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
“Nanti kami jadwalkan ulang kembali sesuai jadwal yang dibutuhkan penyidik,” imbuh Febri.
Selain Jonan, KPK juga memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang sudah berstatus terpidana suap PLTU Riau-1. Kemudian juga memeriksa tiga petinggi PLN yaitu Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tengggara Djoko R Abumanan, Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah Amir Rosidin, dan Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka SFB,” tuntas Febri.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan vonis hukuman penjara. Yakni mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Mensos Idrus Marham, pengusaha Samin Tan, dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Sofyan diduga membantu Eni dkk menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Atas itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan pun dilaporkan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dari KPK tersebut. (*/Ag)
JAKRTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan nasib Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrawi setelah sidang.
Saat ini, sejumlah pejabat KONI dan juga Kemenpora tengah menjalani sidang terkait perkara suap pengurusan dana hibah untuk KONI dari Kemenpora.
“Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut, prinsipnya kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut.
Kebutuhan pengembangan menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari JPU setelah putusan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019).
Nama Imam Nahrawi memang kerap muncul dalam proses persidangan. Imam disebut kebagian jatah dari tiap anggaran yang cair untuk KONI. Uang tersebut diterima lewat staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
“Kalau beberapa fakta di sidang kan sudah kami analisis ya sudah dianalisis dan dituangkan dalam tuntutan itu untuk kepentingan penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.(*/Ridz)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar, Jawa Timur.
“KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus suap mantan Bupati Tulungagung Syahril Mulyo. Terkait kasus tersebut, Syahril telah divonis 10 tahun penjara.
KPK memaparkan, Supriyono diduga terima Rp4,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan kawan, sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Disebutkan dalam persidangan bahwa ada uang diberikan kepada Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung. Uang itu terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Provinsi (Banprop) yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor.
Dalam persidangan Syahri terungkap juga, Supriyono menerima Rp3,7 miliar, dengan rincian fee proyek APBD Murni dan APBDP selama empat tahun berturut-turut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahun, atau total sekitar Rp2 miliar.
Suap untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro