JAKARTA - Polisi telah menetapkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka atas kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoaks).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh wartawan, pada Senin (20/5/2019).
Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Lieus dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Lieus di apartemennya dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” jelas Dedi.
Lieus ditangkap di Apartemen yang dihuninya di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019) pukul 06.40 WIB. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut serta kediaman Lieus yang berada di Jalan Keadilan No. 26, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kemudian, Lieus pun diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui Lieus dilaporkan atas kasus dugaan makar di Bareskrim Mabes Polri. Polisi pun telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Lieus. Namun dua panggilan tersebut tidak ia hadiri. Berkas laporan tersebut pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap Lieus Sungkharisma diketahui teregister dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro