BANDUNG – Massa pedemo yang masih bertahan di kawasan Gedung DPRD Jawa Barat menembakan petasan ke arah barikade aparat Kepolisian, Senin (30/9/2019) petang.
Dikutip dari Antara, Setelah kericuhan yang terjadi sekira pukul 17.12 WIB, aparat polisi akhirnya menghalau massa yang mencoba masuk ke Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar).
Massa akhirnya terpecah menjadi dua bagian untuk berusaha menghindari gas air mata yang ditembakan polisi. Massa yang masih bertahan di arah Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, hingga sekira pukul 18.20 WIB masih menembakan petasan dan sebagian ada yang melempar batu.
Bahkan ada beberapa petasan tersebut yang meledak di hadapan barikade Kepolisian.
“Dimohon kepada adik-adik mahasiswa, jangan maju lagi,” kata polisi menggunakan pengeras suara.
Polisi hingga kini masih berupaya untuk mendorong mundur para pendemo dengan menyemprotkan meriam air serta menembakan gas air mata.
“Saya peringatkan, diperintahkan kepada saudara-saudara agar segera membubarkan diri,” kata polisi. (*/Hend)
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy agar tak mengaitkan kasusnya dengan ajaran agama.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, (30/9/2019).
“Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan tanggapan atas pledoi Rommy.
“Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak,” sambungnya balik menyindir.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.”Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil,” tambah jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.(*/Ag)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) malam.
Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB, Imam terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Imam menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.10 WIB.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
“IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur,” kata Febri saat dikonfirmasi.(*/Ag)
JAKARTA – Polri meminta Imigrasi mencabut paspor milik Veronica Koman, tersangka provokator kerusuhan Papua.
“Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” tegas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua, namun dia mangkir.
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ujar Irjen Luki.
Polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi melalui media sosial, di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Veronica tengah berada di luar negeri.(*/Adyt)
JAKARTA – Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung punya sandi khusus saat memesan sabu pada kurir.
Menurut Calvijn, Nunung meminta kurir narkoba bersandiwara setiap mengantar sabu ke kediamannya. Dalam lima bulan terkahir, Nunung sudah lima kali pesan sabu dari kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu.
Keduanya pun bersepakat menggunakan sandi khusus.
“Jadi bila bertemu tetangga sekitar rumah dan ada pertanyaan, bisa disampaikan bahwa saya (Tabu) mengantar perhiasan,” ungkapnya di Polda Metro Jatya, Minggu (21/7/2019). “Keduanya sudah mengakui dalam BAP.”
Calvijn mengatakan, Nunung kerap memesan sabu. “Tersangka Hadi Moheriyanto menyerahkan langsung ke rumah tersangka Nunung di Tebet. Pembayaran pembayaran secara cash,” katanya.
Nunung dan suami, Iyan Sambiran, ditangkap di rumah mereka di Tebet pada Jumat (19/7/2019). Beberapa jam sebelumnya, polisi menangkap Tabu sata akan menyerahkan sabu pesanan di depan rumah Nunung. (*/Ag)
BOGOR – Kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kembali mengumumkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan satu PNS yang menjadi bendahara umum KPUD itetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Pledang.
Tersangka baru kasus korupsi dana KPU Kota Bogor pada Pilkada 2018 senilai Rp470 juta ini pada Jumat (21/6/2019) malam akhirnya di krangkeng. Penetapan tersangka MH ini atas pengembangan dari tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019.
MH seharusnya berbarengan masuk LP Pledang bersama rekannya, namun dikarenakan sakit, jaksa menunda penahanannya.
“MH dan HA ini sebenarnya bersamaan masuk Pledang. Namun karena dia sakit, maka sekarang kita umumkan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan, di Bogor, kepada wartawan.
Menurut Rade, pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
“Senin 24 Juni 2019 kita panggil perdana MH sebagai tersangka. Kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya,” kata Rade.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).
“Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018,” ujar Rade. (*/DP Alam)
JAKARTA – Meyjen (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/6/2019). Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, membenarkan perihal gugatan praperadilan tersebut.
Ia menyebutkan pihak kuasa hukum akan mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. “Ya benar, kita mengajukan praperadilan (ke PN Jakarta Selatan),” ujar Yuntri ketika dikonfirmasi wartawan (20/6/2019).
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan yang akan diajukan perihal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. “(Gugatan) Praperadilan, dimana pak KZ sebagai tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah barang bukti akan turut dibawa ke Pengadilan. Adapun barang bukti yang dibawa ialah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyandung kliennya tersebut.
“Nanti (barang bukti lainnya) akan menyusul, macem-macem ya, SPDP yang dikirimkan ke pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejati,” kata Yuntri.
“(Tapi barang bukti) yang lain juga ada. Ini sifatnya pengembangan delik dari Iwan. Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah menperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (*/Ag)
JAKARTA – Polisi membenarkan perihal pemeriksaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras hari ini, Kamis (20/6/2019). Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
“(Pemeriksaan tersebut) Sesuai dengan surat perintah dari Polri yang terdiri dari para pakar, penyidik KPK dan penyidik polda metro,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan yang pernah juga dilakukan saat Novel dirawat di Singapura beberapa waktu lalu.
“Melanjutkan pemeriksaan yang pernah dilakukan di Singapura,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut guna menggali informasi terkait peristiwa penyiraman beberapa waktu silam. Sehingga dapat segera menemukan titik terang.
“Materi yang dipertanyakan berkaitan dengan apakah yang bersangkutan ada ancaman, apakah ada saksi lain dan sebagainya,” ungkap Argo.
Diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan tidak jauh dari rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat.
Mata kirinya mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. Namun, hingga menjelang 800 hari peristiwa tersebut, polisi belum juga menentukan tersangkanya. (*/Ag)
JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) lantaran masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sedianya Lukman bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
“Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Mastuki mengaku belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sebab, Sekertaris Menag juga sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Saya belum tahu, karena Sekertaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa,” ucap Mastuki.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Menag Lukman Hakim.
Suap itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah terkena sanksi adminsitritaf. Adapun Rommy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan tersebut.(*/Ag)
SUKABUMI – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menggerogoti dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) masing-masing divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan Yosef Lesmana selain divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
“Sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp551.049.731 sebagai kerugian negara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang kepada poskotanews.com, Rabu (19/6/2019).
Apabila terdakwa tak bisa membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Di samping divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara mencapai Rp 636 juta. Jika tak memiliki harta benda diganti dengan pidana selama dua tahun.
“Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Total kerugian negara akibat ulah kedua kades itu lebih dari Rp1,1 miliar. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, masing-masing 6,5 tahun. Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
Untuk Kades Yosef Lesmana, dalam tuntutan jaksa, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 551 juta. Jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa kedua yakni Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi. Sama halnya Yosef, Enung juga diharuskan mengganti uang Rp 636 juta lebih, jika harta bendanya tidak cukup, makanya diganti dengan pidana selama tiga tahun tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan penjara.
JPU berkeyakinan kedua oknum kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro