JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy agar tak mengaitkan kasusnya dengan ajaran agama.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, (30/9/2019).
"Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, ketika membacakan tanggapan atas pledoi Rommy.
"Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak," sambungnya balik menyindir.
Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut."Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," tambah jaksa Wawan.
Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.
Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro