JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) malam.
Imam ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB, Imam terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Imam menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.10 WIB.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro