JAKARTA - Meyjen (Purn) Kivlan Zen akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (20/6/2019). Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, membenarkan perihal gugatan praperadilan tersebut.
Ia menyebutkan pihak kuasa hukum akan mendatangi PN Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. “Ya benar, kita mengajukan praperadilan (ke PN Jakarta Selatan),” ujar Yuntri ketika dikonfirmasi wartawan (20/6/2019).
Ia menjelaskan, gugatan praperadilan yang akan diajukan perihal kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. “(Gugatan) Praperadilan, dimana pak KZ sebagai tersangka untuk kasus kepemilikan senjata api,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejumlah barang bukti akan turut dibawa ke Pengadilan. Adapun barang bukti yang dibawa ialah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menyandung kliennya tersebut.
“Nanti (barang bukti lainnya) akan menyusul, macem-macem ya, SPDP yang dikirimkan ke pak Kivlan akan dicocokkan dengan SPDP yang dikirim ke Kejati,” kata Yuntri.
“(Tapi barang bukti) yang lain juga ada. Ini sifatnya pengembangan delik dari Iwan. Ini analogi delik yang tidak boleh dilakukan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah menperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro