BOGOR - Kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, kembali mengumumkan satu tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan satu PNS yang menjadi bendahara umum KPUD itetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Pledang.
Tersangka baru kasus korupsi dana KPU Kota Bogor pada Pilkada 2018 senilai Rp470 juta ini pada Jumat (21/6/2019) malam akhirnya di krangkeng. Penetapan tersangka MH ini atas pengembangan dari tersangka sebelumnya, HA pada Selasa 18 Juni 2019.
MH seharusnya berbarengan masuk LP Pledang bersama rekannya, namun dikarenakan sakit, jaksa menunda penahanannya.
“MH dan HA ini sebenarnya bersamaan masuk Pledang. Namun karena dia sakit, maka sekarang kita umumkan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan, di Bogor, kepada wartawan.
Menurut Rade, pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor. Selain itu, MH juga merupakan seorang PNS aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Organizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.
“Senin 24 Juni 2019 kita panggil perdana MH sebagai tersangka. Kalau tidak hadir ada pemanggilan kedua dan seterusnya,” kata Rade.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor Tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).
“Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018,” ujar Rade. (*/DP Alam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro