JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa para saksi kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selasa (25/2/2020).
Para saksi batal diperiksa karena alasan banjir mengepung Jakarta.
Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Keempat saksi itu yakni, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik; Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia; serta Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, belum diketahui kapan penjadwalan ulang terhadap empat saksi kasus dugaan terkait penetapan Anggota DPR PAW itu.
“Benar. namun karena ada kendala teknis banjir tadi pagi, maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Saat ini, KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.(*/Ag)
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno agar tidak berbohong saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Hal itu ditekankan Hakim setelah mendengarkan beberapa kesaksian Rano Karno pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rano Karno banyak membantah ketika dicecar pertanyaan terkait sejumlah aliran uang.
“Saya ingatkan, semua keterangan di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Meski kembali dicecar oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari sejumlah pihak, Rano bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini,” tegas Hakim Ni Made.
“Siap yang mulia,” timpal Rano menjawab penegasan Hakim.
Dalam persidangan, Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu, Rano berpasangan dengan Cagub Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Rano mengklaim uang Rp7,5 miliar tersebut diterima dan dikelola oleh salah satu tim suksesnya bernama Agus Uban. Uang itu diakui Rano untuk digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.
“Tidak (lapor ke KPU) yang mulia,” singkatnya.Pada persidangan sebelumnya, Rano Karno, disebut turut menerima uang panas sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012. Hal itu tertuang dalam dakwaan Wawan.
Nama Rano Karno kembali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dalam persidangan. Saat itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.
Rano membantah adanya sejumlah aliran uang untuk kepentingan pribadinya. Ia bahkan menyatakan tidak mengenal Ferdy Prawiradireja.(*/Ed)
BANDUNG – Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iwa dinilai bersalah telah menerima suap Rp400 juta untuk kepentingan proyek Meikarta.
Selain itu, Iwa juga dituntut denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan penjara, dan diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin (24/2/2020).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi.
Saat menjabat sebagai Sekda Jabar, Iwa diduga telah menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, uang senilai 400 juta, untuk mempercepat keluarnya persetujuan dari gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mendorong proyek pembangunan Meikarta.
Uang yang diterima sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi. Pasalnya, pada saat bersamaan, Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar dari PDIP.(*/Hend)
BOGOR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membangun zona intergritas hingga wilayahnya bebas korupsi dan birokrasinya juga bersih dalam melayani masyarakat.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Sarwo Edi mengatakan jajarannya hari ini menandatangani komitmen bersama agar aparatur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor jujur dalam bekerja.
“Agar tercipta zona integritas, bebas korupsi dan bersih dalam melayani masyarakat di Bumi Tegar Beriman, maka aparatur Kejaksaan Negeri haruslah jujur dalam bekerja. Mari kita sama – sama menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” kata Sarwo kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Pria asli Yogyakarta ini menambahkan untuk menghindari aparaturnya terlibat dalam tindak pidana korupsi dan bersih dalam melayani, jajarannya akan membatasi para jaksa untuk bertemu dengan pihak yang berperkara.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akan membatasi para pihak yang berperkara bertemu dengan para jaksa yang menanggani perkaranya, sebagai bentuk keterbukaan publik kami akan membentuk layanan terpadu satu pintu dan ruang khusus tamu,” tambahnya.
Apabila ada aparatur adhyaksa yang belum bebas dari korupsi dan belum bersih dalam melayani, Sarwo menuturkan akan melakukan pembinaan kepada mereka yang melanggar kesepakatan bersama.
“Apabila ada oknum jaksa yang belum bebas korupsi dan belum bersih dalam melayani maka akan kami bina, kami juga membentuk sistem reward and punishment, lalu agar sesama teman saling mengingatkan kepada temannya yang berbuat kesalahan,” tutur Sarwo.
Ayah dua orang anak ini melanjutkan kepada pihak berperkara atau masyarakat umum yang merasa dirugikan haknya oleh oknum jaksa (terindikasi belum bersih melayani atau korupsi) maka bisa mengadukannya kepada dirinya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum jaksa maka bisa mengadu ke saya, pimpinan maupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Kami siap merahasiakan identitas para pengadu,”tambahnya. (*/Iw)
BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah di Kota Bandung. Rumah itu disebut-sebut sebagai pabrik narkotika.
Penggerebekan dipimpin langsung Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Cingised Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung pada Minggu (23/2/2020) sore.
“Yang jelas kita mencurigai ini pabrik narkoba,” kata Arman disela-sela penggerebekan.
Arman belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penggerebekan tersebut. Personel BNN masih melakukan pengecekan di dalam rumah itu.
Sementara itu berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat ada sejumlah orang yang diamankan petugas. Selain itu, terlihat juga petugas membawa sebungkus berisi pil berwarna putih. Pil itu sempat ditunjukan kepada para pelaku.
Proses penggerebekan masih berlangsung. Petugas juga masih melakukan penggeledahan di rumah yang diduga pabrik narkotik itu.
Sementara itu, lokasi pabrik juga tersembunyi. Lokasinya berada di sudut perumahan. Di hadapan rumah terlihat sebidang perkebunan dan tempat tersebut terlihat sepi dari warga.(*/Hend)
BOGOR – Jadi Kepala Desa amanah dari masyarakat namun tidak dijaga dengan baik .Seorang Kades di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor berinisial Adg harus berurusan dengan aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tergiur gelontoran dana desa, Adg nekat membuat laporan fiktif dan mengambil uangnya untuk membeli rumah.
Kasus tersebut terbongkar saat aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melakukan penyelidikan. Pasalnya, pagu anggaran pembangunan jalan dari dana desa sebesar Rp 500 juta, namun oleh tersangka berinisial Adg yang dulunya menjabat Kades tidak dimanfaatkan secara semestinya.
Setelah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ternyata laporan anggaran dana desa yang cair pada termin ke 3 tahun 2018 tersebut fiktif, hingga aparat adhyaksa menahan tersangka Adg pada Kamis sore kemarin dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong.
“Modus tersangka mantan Kades Adg ini adalah dengan membuat laporan fiktif pembangunan jalan dan lainnya, hal itu kami ketahui setelah mendapatkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor dan menyelidikinya lebih lanjut,” ucap Rolando Ritonga Kasie Pidana Khusus (Pidsu) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Cibinong, Jumat (21/2).
Dia menambahkan tersangka Adg sudah mengakui tindak pidana korupsinya sebesar Rp 500 juta , bahkan tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 170 juta dan surat akte jual beli (AJB) rumah miliknya.
“Walaupun tersangka Adg sudah mengakui dan berupaya mengembalikan kerugian negara, kasus tindak pidana korupsi ini tetap kami lanjutkan dan mengenakan tersangka dengan Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta,” tambahnya.
Rolanda menuturkan hingga awal tahun 2020 ini, selain mantan Kades Adg, beberapa pelaku tindak pidana korupsi maupun pungutan liar (Pungli) juga akan menyusul ditahan. “Kalau untuk Kades ada dua orang, selain Adg juga ada Kades lainnya akan disidangkan ke meja pengadilan karena melakukan tindak pidana pungutan liar. Total dari tahun 2019 hingga saat ini kami sudah mengungkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Rolando.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda berharap kasus tindak pidana korupsi Kades Adg ini menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi di desa – desa lainnya di Bumi Tegar Beriman.
“Semoga penahanan Kades Adg ini jadi yang terakhir dan Kades lainnya belajar dari kasus ini, karena kalau masih nekat melakukan tindak pidana korupsi maka kami pun tak segan menindaknya karena selain Kabupaten Bogor menjadi etalase ibu kota juga karena program dana desa ini merupakan program pembangunan yang masuk dalam nawacita Presiden Joko Widodo,” harap Juanda.
Melihat masih ada Kades yang ditahan aparat hukum karena melakukan tindak pidana korupsi, Bupati Bogor Ade Yasin pun meminta para Kades tidak ceroboh dan ‘bermain – main’ dengan dana desa ataupun alokasi dana desa.
“Kades saya ingatkan agar jangan ceroboh dan ‘bermain – main’ dengan dana desa ataupun alokasi dana desa karena semua dana yang berasal dari pemerintah itu terpantau oleh aparat hukum, saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memperbanyak uji petik atau lapangan dan jangan hanya melihat dari laporan tertulis saja,” tukas Ade.
Informasi yang didapat, Adg merupakan mantan Kades di Desa Pasir Eurih. Ia menjabat Kades selama satu periode namun kalah saat ajang Pemilihan Kepala Dssa (Pilkades) di tahun 2019 lalu, namun saat dikonfirmasi lagi ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, aparatur adhyaksa masih enggan menjawabnya dengan berbagai alasan. (*/Ad)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK berdalih penghentian penyelidikan 36 perkara itu sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
KPK memastikan 36 perkara yang dihentikan penyelidikannya bukan termasuk penyelidikan dugaan kasus besar seperti Century, Newmont, RJ Lino, hingga Sumber Waras. Penyelidikan itu, dipastikan KPK, masih itu masih terus berjalan.
“Bukan NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras bukan. Kami memastikan itu,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Lantas, perkara apa saja yang penyelidikannya dihentikan KPK? Ali enggan membeberkan secara detail perkara apa saja yang dihentikan. Ia hanya mengatakan, 36 perkara yang dihentikan di tahap penyelidikan bwrkaitan dengan Kementerian BUMN dan lembaga-embaga negara.
“Namun tentunya kami tidak bisa melakukan atau menyampaikan secara rinci 36 itu perkara dugaan atau sprinlidik nomer berapa karna ini proses penyelidikan,” jelasnya.(*/Ag)
JAKARTA – Teman dekat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan (Wawan) sekaligus mantan kepala kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja memastikan ada pemberian mobil ke sejumlah artis di antaranya Catherine Wilson dan Rebecca Soejati Reijman.
Fakta ini diungkap Ferdy Prawiradiredja saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Wawan merupakan terdakwa sejumlah perkara korupsi di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ferdy Prawiradiredja mengaku telah lama mengenal Wawan. Ferdy juga pernah bekerja di kantor perusahaan milik Wawan, PT BPP.
Ferdy memastikan, Wawan adalah komisaris utama di perusahaan tersebut. Wawan juga memiliki beberapa perusahaan lain. Menurut dia, perusahaan milik Wawan kerap memenangi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Anggota JPU Roy Riady kemudian mengonfirmasi ke Ferdy mengenai uang hasil keuntungan perusahaan Wawan yang masuk dalam bagian TPPU yang digunakan untuk beberapa kepentingan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ferdy tertuang Wawan memiliki ada aset lain yang diserahkan ke orang lain. Sepengetahuan Ferdy. Ada tiga mobil dan rumah yang diberikan Wawan kepada orang lain sekitar tahun 2010.
Wawan kemudian memerintahkan Ferdy membuatkan tanda terimanya. Selain itu juga Ferdy disuruh menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya pada tahun 2013.
Jaksa Roy menanyakan ke Ferdy apakah benar keterangan dalam BAP tersebut. Ferdy membenarkan. Roy melanjutkan, masih dalam BAP Ferdy tertera bahwa Ferdy diperintahkan oleh Wawan untuk menyerahkan BPKB ke sejumlah artis termasuk Catherine Wilson dan Rebecca Soejati Reijman.
“Catherine Wilson seorang artis diberi mobil Nissan, untuk BPKB baru diserahkan tahun 2013. Benar ini? Misalnya, Reny Yuliana mobil Mercedes-Benz untuk BPKB diserahkan, Rebecca penyanyi berupa mobil Honda CR-V. Benar ini? Saudara yang diperintahkan untuk menyerahkan aset dan dokumen-dokumennya?,” tanya JPU Roy.
“Iya. Betul. Iya,” jawab Ferdy.(*/Tub)
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Carsa, terdakwa pemberi suap kepada Bupati Indramayu, Supendi, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Jaksa menilai Carsa terbukti melakukan suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani masa tahanan, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar jaksa Kiki, di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata Bandung, (19/2/2020).
Jaksa juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada terdakwa, karena Carsa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN dan pernah dihukum.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa Carsa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Punya tanggungan keluarga dan membantu mengungkap peran pihak lain,” ujar dia.
Adapun uang suap yang diberikan Carsa yakni Rp3,6 miliar untuk Supendi, Rp2,4 miliar untuk Omarsyah dan Wempi senilai Rp480 juta. Uang tersebut diberikan untuk suap proyek di Kabupaten Indramayu.(*/Hend)
PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat orang terkait pengiriman 10 Kg sabu dari Malaysia ke Provinsi Riau. Pihak BNN menyayangkan ada oknum polisi di Riau yang terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari meminta oknum polisi dari Polsek Rupat, Brigadir RA diganjar hukuman setimpal. Dia berharap hakim memvonis mati yang bersangkutan.
“Hukuman mati saya rasa pantas untuk dia (oknum polisi),” kata Arman saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Rabu (19/2/2020).
Hasil penyelidikan dan interogasi, Brigadir RA sudah dua kali terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia. Pertama aksinya sukses dengan membawa 25 Kg sabu. Dalam binis itu, dia mendapat upah Rp250 juta dari bandar.
Terakhir, Brigadir RA terlibat penyelundupan sabu dari Malaysia dengan membawa 10 Kg sabu ke daerah Dumai pada 17 Febuari 2020. Dia ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Dumai. Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 60 ribu butir pil ekstasi. Rencanya dia akan mendapat Rp150 juta.
Selain menangkap Brigadir RA, BNN dibantu pihak Bea Cukai Dumai menangkap tiga pelaku lain, Riman, Hendra dan Rizal. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Dumai dan Kota Pekanbaru.
“Kota Pekanbaru dan Dumai banyak permintaan sabu. Makanya mereka akan mengedarkannya di dua kota itu saja,” ucap Arman.
Modus pengiriman sabu itu dilakukan melalui Selat Malaka. Setelah sampai di perbatasan Malaysia-Indonesia, dijemput para pelaku dan dibawa melalui pelabuhan tikus.(*/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro