JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa para saksi kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selasa (25/2/2020).
Para saksi batal diperiksa karena alasan banjir mengepung Jakarta.
Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa hari ini. Keempat saksi itu yakni, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman; Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik; Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Riezky Aprilia; serta Advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah.
KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, belum diketahui kapan penjadwalan ulang terhadap empat saksi kasus dugaan terkait penetapan Anggota DPR PAW itu.
"Benar. namun karena ada kendala teknis banjir tadi pagi, maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Saat ini, KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro