JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Evi mengaku dalam pemanggilan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Lanjutan yang untuk tambahan ya, keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Evi dicecar sebanyak tujuh pertanyaan oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Evi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan terkait eks Caleg PDIP Harun Masiku.
"Sekitar tujuh gitu. Tujuh pertanyaan aja. (Saya) enggak ada (bicara soal Harun Masiku). Kalau untuk terkait itu kan tentu apa yang disampaikan dalam surat saja," ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam pertanyaan yang dilontarkan para penyidik KPK hanya di seputaran tugas-tugasnya di KPU. Misal, seperti proses rekapitulasi suara hingga penetapan calon terpilih.
"Seperti itu saja. Penambahan pendalaman saja. Sehingga, ya tentu kami jika ingin diminta keterangan, sangat ingin membantu KPK untuk bisa dapat keterangan yang sejelas-jelasnya,"paparnya.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro