JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno agar tidak berbohong saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Hal itu ditekankan Hakim setelah mendengarkan beberapa kesaksian Rano Karno pada persidangan hari ini. Dalam persidangan, Rano Karno banyak membantah ketika dicecar pertanyaan terkait sejumlah aliran uang.
"Saya ingatkan, semua keterangan di bawah sumpah," kata Hakim Ni Made Sudani kepada Rano Karno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Meski kembali dicecar oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari sejumlah pihak, Rano bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," tegas Hakim Ni Made.
"Siap yang mulia," timpal Rano menjawab penegasan Hakim.
Dalam persidangan, Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu, Rano berpasangan dengan Cagub Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Rano mengklaim uang Rp7,5 miliar tersebut diterima dan dikelola oleh salah satu tim suksesnya bernama Agus Uban. Uang itu diakui Rano untuk digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.
"Tidak (lapor ke KPU) yang mulia," singkatnya.Pada persidangan sebelumnya, Rano Karno, disebut turut menerima uang panas sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012. Hal itu tertuang dalam dakwaan Wawan.
Nama Rano Karno kembali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dalam persidangan. Saat itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.
Rano membantah adanya sejumlah aliran uang untuk kepentingan pribadinya. Ia bahkan menyatakan tidak mengenal Ferdy Prawiradireja.(*/Ed)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro