JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Arief usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Arief menjelaskan kepada penyidik KPK, dirinya tidak mengenal secara pribadi eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang kini masih buron tersebut. Namun Harun pernah menemuinya di kantor KPU.
"Dia pernah datang ke kantor ya, menyampaikan surat JR (judicial review) yang diputuskan oleh MA itu," kata Arief usai menjlani pemeriksaan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pengganti calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, agar Harun ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Namun saat bertemu Harun, Arief menjelaskan bahwa surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan pemilu.
"Saya jelaskan juga tadi (ke penyidik), ya saya sampaikan (surat) ini enggak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ucapnya.
Arief menambahkan, Harun tidak menyampaikan bahwa surat tersebut atas perintah partai atau tidak. "Enggak, enggak sampai sejauh itu. Pokoknya hanya itu aja, ‘ini ada putusan MA mohon bisa dijalankan’ (kata Harun). (Lalu dijawab Arief) dan saya sudah sampaikan loh, kan kami sudah pernah menjawab surat itu’," kata Arief mengulang pembicaraannya dengan Harun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan (WSE), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). caleg PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.(*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro