JAKARTA – Demi terus melengkapi berkas penyidikan dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan empat tersangka.
Keempat tersangka adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ajib Shah (AJS); Wakil Ketua DPRD 2009-2014, Chaidir Ritonga; Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri; serta Ketua DPRD 2009-2014, Saleh Bangun.
“Perpanjangan tahanan selama 30 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan 8 Maret 2016 untuk tersangka CHR, SPA, AJS dan SB. AJS ditahan di rumah tahanan Salemba, sentara tiga tersangka lainnya, yakni CHR, SPA, dan SB di tahan di rumah tahanan KPK,” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
KPK sebenarnya telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka terkait dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas penolakan hak interpelasi, pengesahan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut.
Selain keempatnya, juga ada Kamaluddin Harahap. Namun penyidikan terhadap Kamaluddin Harahap (KH) terpaksa ditunda setelah yang bersangkutan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang gugatan praperadilan itu rencananya akan digelar pekan depan setelah KPK meminta untuk menundanya setelah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan Kamaluddin pada Jumat 22 Januari 2016 lalu.
“KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH. Namun kita minta penundaan selama seminggu,” ujar Yuyuk.
Dia mengatakan KPK juga memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan ahli. Menurut Yuyuk, dasar keterangan para ahli tersebut akan menjadi kekuatan bagi KPK untuk mematahkan gugatan Kamaluddin yang seharusnya digelar Senin (1/2) lalu.
Kelima anggota Dewan yang diduga menerima pemberian atau janji ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Gatot yang diduga sebagai pemberi suap kepada kelima anggota DPRD tersebut, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (PK/ Tasl)
MEDAN – Kapolresta Medan, Sumatera Utara, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan pasca bentrokan antara PP dengan IPK, ada enam orang mengalami luka-luka. Dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia.
“Jadi, pasca-kerusuhan pukul 15.30 Wib antara dua kubu kepemudaan, TNI dan Polri telah melakukan kordinasi dengan para ketua-ketua. Ketua dari kedua kubu kepemudaan telah kami undang. Sampai saat ini, ada enam orang korban,”jelasnya kepada wartawan, (31/1).
Mardiaz menjelaskan, untuk mengetahui kronologis pasti kejadian ini, pihaknya telah memanggil masing-masing saksi dari kedua belah pihak.
“Sementara, kami masih memeriksa saksi-saksi. Ada 14 saksi dari OKP lain, dan 10 lagi dari OKP lain. Saat ini, mereka semua menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,”ucapnya.
Keenam korban luka masing-masing Feriansyah warga Jalan Tengah, Medan, Dedi Marbun, warga Jalan Pasar III, Eki (istri dari Dedi Marbun), dan Sepri (anak Dedi Marbun) dikabarkan meninggal. Monang Hutabarat, warga Jalan Bambu II, meninggal dan Rudi Syahputra penduduk Jalan Pasar III, Gang Sehati, Medan.
(*Ginting)
JAKARTA – Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor mengantongi SIM C.
“Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin kepada wartawan ,(9/1).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” tuturnya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).
“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” katanya.
(*Sam)
JAKARTA – Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang menilai kejahatan dengan perkembangan yang sangat pesat yaitu kejahatan siber (cyber crime). Menurutnya, isu kejahatan siber ini juga tercatat paling banyak diberitakan sepanjang tahun 2015.
“Total pemberitaan tentang kejahatab siber (cyber crime) di seluruh media online dunia berbahasa Inggris mencapai 10.852 berita dalam tiga bulan terakhir,” kata Rustika , (27/12).
Ia mengatakan, meskipun isu kejahatan siber tak semassif isu terorisme, kejahatan ini (cyber crime) dinilai sebagai kejahatan dengan perkembangan paling pesat di dunia saat ini.
“Isu dan ekspos kejahatan siber sangat dominan terlihat di wilayah Asia Timur, khususnya Republik Rakyat Tiongkok, Hong Kong, dan Taiwan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fenomena ini sejalan dengan temuan di Indonesia yang beberapa kali menangkap kelompok pelaku penipuan online dan perbankan yang berasal dari jaringan Taiwan dan Tiongkok.(*Adyt)
DEPOK – Begitu banyak cara penjahat untuk mengelabui maangsanya salah satu modus menuding sebagai pelaku pembacokan, sepeda motor yang ditumpangi kakak beradik dibawa kabur dua penjahat di Jalan Citayam, Pondok Jaya, Cipayung, Depok, (27/12).
Oleh korban, Faras, 14, dan kakaknya, Mulyadi, 16, melaporkan kejadian itu ke Polresta Depok. Dalam keterangannya, peristiwa berawal saat kedua korban mengendarai Honda Beat putih berboncengan. Di tengah perjalana, motor mereka mendadak dihentikan oleh dua pria pengendara motor lain. “Satu pelaku turun dan langsung menuduh kami sebagai orang yang membacok saudaranya,” sebut Faras, saat dimintai keterangan di kantor polisi.
Untuk meyakinkan tudingan pelaku, korban diajak mengantar menemeui saudaranya yang dibacok. “Satu pelaku naik motor kami, pelaku lain mengajak memboncengan kakak saya,” . Mereka lalu diajak ke wilayah Citayam. Dalam perjalanan, Faras sama pelaku diturunkan di pinggir jalan sambil mengancam.
“Saya diturunkan sama pelaku di masjid tidak jauh dari lokasi. Sedangkan motor yang dikendarai kakak dengan pelaku lain diturunkan di pom bensin Pondok Jaya. Setelah itu pelaku membawa kabur motor sebelumnya mengancam kakak akan dipukuli sama pelaku jika tidak mau dipinjam motornya,”ungkapnya.
Kedua pelaku dikenali korbannya yaitu yang satu berusia remaja anak sekolahan, tinggi 170 Cm, kurus, kulit putih, rambut rapi dan wajah banyak bekas jerawat. Sedangkan pelaku lainnya berusia tua, berkulit hitam, dan kosakata kalimat yang dibicarakan tata bahasa tidak jelas. “Karena diancam kita berdua takut. Hingga motor Honda Beat Pop hitam B 3433 UIK miliknya raib diambil pelaku,”tambahnya.
Sementara itu, KSPKT Polresta Depok, Ipda Burhan menambahkan korban bersama keluarga datang ke polres untuk buat laporan. “Kasus korban penipuan hingga motor hilang. Laporannya sudah diterima dan diserahkan ke unit yang bersangkutan,”tandasnya. (*Idr)
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan dalam kerjasama militer dengan Arab Saudi, tidak akan pengaruhi bergabung dalam koalisi. Baginya pelatihan militer harus dibedakan dalam misi perlawanan terhadap ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
“Presiden bilang semua harus dianalisis dulu, jangan sampai gegabah ambil keputusan,” jelas Gatot usai konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, (18/12).
Dia menegaskan posisi Indonesia harus bebas aktif. Baginya pelatihan militer atau bergabung dalam koalisi adalah hal yang berbeda.
“Jadi kita tidak akan masuk ke koalisi apapun juga. Kalo latihan ya latihan.” bebernya.
Meski begitu, Gatot sebagai bawahan presiden akan menunggu putusan pemerintah. “Kita tunggu aja, keputusan pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya kerajaan Arab Saudi mengumumkan rencana koalisi 34 negara-negara berpenduduk mayoritas muslim membentuk aliansi militer melawan terorisme dari kelompok ekstremis maupun Negara Islam Irak dan Syam (ISIS). Aliansi ini berbentuk pusat operasi bersama yang nantinya didirikan di Ibu Kota Riyadh.
Aliansi tersebut muncul di tengah tekanan internasional lantaran Arab Saudi tidak bergeming melihat kasus terorisme yang terjadi di berbagai negara, yang mengatasnamakan Islam dalam aksinya.
Indonesia disebut-sebut turut bergabung dengan aliansi ini. Namun hal tersebut dibantah oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.(*Ars)
JAKARTA – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP melaporkan kepada Bawaslu RI dugaan ketidaknetralan aparat TNI dalam Pilkada Kepulauan Riau. Laporan telah diterima Bawaslu dengan nomor Penerimaan Laporan/Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10/12 2015.
“Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud,” kata Menurut Sekretaris BBHA, Sirra Prayuna, dalam siaran persnya, Jumat 11 Desember 2015.
Sirra menegaskan, partainya menemukan beberapa rangkaian peristiwa tentang keterlibatan anggota TNI. Bahkan, keterlibatan dalam politik praktis di pilkada patut diduga secara struktural/komando yang diduga ditarik-tarik untuk mengondisikan kepentingan tertentu.
“Di Kota Batam, TNI telah melakukan secara terbuka penggelaran kekuatan TNI, pada bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis,” katanya.
PDIP menemukan bahwa telah terjadi intimidasi oleh anggota Babinsa Kelurahan Lengkong Sedai terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015, yang juga merupakan Pengurus PAC PDI Perjuangan, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri. Insiden itu terjadi di kediaman Alex pada hari Kamis, 9 Desember, sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa tersebut melibatkan lebih kurang 7 orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan money politics.
“Peristiwa itu mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran lainnya, adalah tindakan Komandan Kodim Batam yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media masa cetak dan elektronik, yang secara nyata telah menunjukkan tindakan TNI yang bertindak sendiri tanpa menghiraukan ketentuan perundang-undangan tentang Pilkada khususnya mengenai kewenangan Gakumdu.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pilkada Kepri di Kota Batam, yaitu Komandan Kodim (Dandim) secara terang-terangan telah memosisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis yaitu dalam bentuk “melakukan penindakan langsung atas dugaan pelanggaran yang belum terverifikasi dengan baik”. Bukan dengan cara membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
BBHA Pusat DPP PDIP menyatakan sikap, bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU RI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Bahwa tindakan tersebut nyata-nyata telah mengakibatkan persiapan Tim Pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.(*Har)
JAKARTA – Sudah hampir sebulan lebih kebakaran hutan selesai, namun sampai saat ini, juistru belum ada satupun berkas perkara pembakaran hutan, yang dituntut dan diajukan ke pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan institusinya tengah menyupervisi penanganan perkara-perkara hutan yang ditangani oleh sejumlah Kejaksaan, dimana peristiwa kehutanan terjadi.
“Kita sudah kirim sejumlah jaksa ke sejumlah daerah untuk supervisi penanganan perkara-perkara kehutanan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung usai melantik para pejabat eselon dua, di Sasana Baharuddin Lopa, (11(12).
Pembakaran hutan terjadi sekitar akhir Agustus dan berakhir akhir November 2015. Sejumlah individu dan korporasi telah dijadikan tersangka dan dalam status tahanan.
Namun, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ini belum dapat memastikan supervisi selesai dan tindak lanjut perkara yang sudah terima dan bakal diajukan ke pengadilan.
Empat SPDP Untuk Korporasi
Jampidum Noor Rachman kepada wartawan, sebelum ini menyebutkan baru empat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama korporasi, yang diterima dan satu berupa berkas. Berkas itu pun dikembalikan ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
Hanya saja, perusahaan mana yang sudah menjadi berkas, Noor mengaku tidak ingat. “Saya tidak ingat, nanti saya beritahukan besok,” ujarnya saat dicegat saat keluar dari kantornya, belum lama ini.
Sejauh ini, dari empat SPDP, tiga di antaranya, adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Rwsources dan PT Waimusi Agroindah.
Selain itu, sudah diterima 120 berkas perkara kehutanan dari seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), dimana kebakaran terjadi, seperti di Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng. (*Adyt)
PEKANBARU – Aparat Polresta Pekanbaru menganiaya wartawan hingga tak sadarkan diri di lokasi Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ke-29 di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (6/12).
Kejadiannya bermula ketika Zuhdi Febrianto, seorang wartawan online bersama rekan sejumlah media meliput saat sejumlah personel polisi dari Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria di GOR Remaja, tempat Kongres HMI berlangsung.
Para awak media berupaya mengambil gambar dengan mengikuti aparat polisi yang menyeret orang tersebut hingga di depan pintu gerbang GOR.
Kejadian itu ternyata tidak disukai oleh sejumlah personel polisi. Alhasil, seseorang polisi berteriak-teriak dan sambil mendorong pagar yang kemudian mengenai kepala Zuhdi.
Zuhdi, mencoba membela diri sambil menunjukkan kartu identitasnya. Namun, hal itu tidak digubris polisi. Bahkan aksi polisi itu berujung kepada kekerasan.
Beberapa polisi justru menganiaya Zuhdi hingga terseret beberapa meter karena mendapat pukulan, tendangan, hingga tamparan rotan ke kepalanya hingga jatuh dan tak sadarkan diri.
Zuhdi jatuh di tepi jalan hingga akhirnya ditolong oleh rekan jurnalis lainnya. Korban langsung dibawa ke RS Syafira Pekanbaru.
Sebelum kejadian penganiayaan itu, pihak kepolisian banyak melakukan penggiringan terhadap anggota Kongres HMI. Sekitar tiga orang digelandang ke luar karena dikeluarkan oleh panitia kongres. Setelah melakukan penggiringan ketiga itu, polisi juga menggiring seseorang yang mengaku alumni.
Alumni itu meminta polisi tidak berlaku kasar kepada peserta kongres HMI, namun polisi justru beradu mulut dengannya dan menggiringnya ke dalam. Pada saat terakhir itulah terjadi bentrokan susulan dengan wartawan Zuhdi yang menjadi korban.(*Gint)
BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kesulitan untuk mengembalikan uang negara yang dicuri korupsi. Hal itu karena UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak mampu menjangkau aset koruptor.
Oleh karena banyaknya aset koruptor yang tidak terjangkau UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak segera mensahkan UU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP).
Hal itu harus dilakukan demi memaksimalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyita aset-aset para koruptor.
Belum disahkannya Undang-undang PATP, membuat KPK sulit mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan tindak pidana korupsi hingga mencapai lebih dari 50 persen.
Dalam penelitian sejak tahun 2008 hingga 2011, jaksa yang menangani perkara korupsi rata-rata hanya menuntut 44 persen dari kerugian negara yang ditimbulkan tindak korupsi. Data itu didapat berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Persentase itu bahkan menyusut hingga menjadi hanya 7 persen saat perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’.
“Menjelang inkracht, rata-rata hanya 7 persen dr kerugian negara yang dituntut tadi. Di KPK, kita lihat, yang dibayar uang penganti. Ternyata uang penganti yang dibayar terpidana hanya 50 persen, sisanya menjalani penjara. Denda juga sekitar 50 persen,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dalam sebuah acara di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, (20/11).
Selama ini, Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana, belum juga masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas). Benar-benar masih jauh panggang dari api.
“Masih ada keterbatasan, kita melalui penindakan di KPK. Undang-undang ini perlu didorong. Tentu ada aset yang memang tidak terjangkau. Tipikor kemudian TPPU juga tidak menjangkau, meski koruptor juga tidak bisa membuktikan mendapat aset tersebut dengan cara yang sah. Sementara harta yang dimiliki luar biasa,” desaknya.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, masih dalam tahap sosialisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK serta akademisi dan masyarakat. Pembahasan RUU ini masih perlu didiskusikan, terutama menyangkut institusi yang berwenang terlibat dalam perampasan aset tindak pidana tersebut.
“Sudah ada juga draftnya yang dikerjakan pimpinan, cuma gak dimasukkan dalam Prolegnas,” tandasnya. (Pk/ARS)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro