JAKARTA – Sudah hampir sebulan lebih kebakaran hutan selesai, namun sampai saat ini, juistru belum ada satupun berkas perkara pembakaran hutan, yang dituntut dan diajukan ke pengadilan.
Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan institusinya tengah menyupervisi penanganan perkara-perkara hutan yang ditangani oleh sejumlah Kejaksaan, dimana peristiwa kehutanan terjadi.
“Kita sudah kirim sejumlah jaksa ke sejumlah daerah untuk supervisi penanganan perkara-perkara kehutanan,” kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung usai melantik para pejabat eselon dua, di Sasana Baharuddin Lopa, (11(12).
Pembakaran hutan terjadi sekitar akhir Agustus dan berakhir akhir November 2015. Sejumlah individu dan korporasi telah dijadikan tersangka dan dalam status tahanan.
Namun, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ini belum dapat memastikan supervisi selesai dan tindak lanjut perkara yang sudah terima dan bakal diajukan ke pengadilan.
Empat SPDP Untuk Korporasi
Jampidum Noor Rachman kepada wartawan, sebelum ini menyebutkan baru empat SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama korporasi, yang diterima dan satu berupa berkas. Berkas itu pun dikembalikan ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
Hanya saja, perusahaan mana yang sudah menjadi berkas, Noor mengaku tidak ingat. “Saya tidak ingat, nanti saya beritahukan besok,” ujarnya saat dicegat saat keluar dari kantornya, belum lama ini.
Sejauh ini, dari empat SPDP, tiga di antaranya, adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Tempiral Palm Rwsources dan PT Waimusi Agroindah.
Selain itu, sudah diterima 120 berkas perkara kehutanan dari seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati), dimana kebakaran terjadi, seperti di Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar dan Kalteng. (*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro